Hasto Kristiyanto dan Kasusnya
Jelang Sidang Vonis, Hasto Kristiyanto Minta Simpatisan dan Kader PDIP Tetap Tenang
Sekretaris Jenderal PDI Perjuangan (PDIP) Hasto Kristiyanto minta pendukungnya tetap tenang dan tidak terprovokasi jelang menghadapi sidang vonis.
Penulis:
Rahmat Fajar Nugraha
Editor:
Adi Suhendi
Tuntutan dibacakan jaksa pada Kamis 3 Juli 2025.
Jaksa menganggap Hasto telah menghalangi KPK menangkap Harun Masiku yang menjadi buronan sejak 2020.
Hasto diduga memberikan perintah kepada Harun Masiku untuk berada di kantor DPP PDIP agar tak terlacak KPK dalam operasi tangkap tangan (OTT) pada 8 Januari 2020.
Termasuk Hasto diduga memerintahkan Harun Masiku merendam handphone agar tak terlacak KPK.
Sehingga, aksi Hasto tersebut diduga membuat Harun Masiku belum tertangkap hingga saat ini.
Jaksa menjerat Hasto dengan Pasal 21 Undang-Undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 65 Ayat (1) dan Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 jo Pasal 64 Ayat (1) KUHP.
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.