Senin, 29 September 2025

Hasto Kristiyanto dan Kasusnya

Hasto Jalani Sidang Vonis Kasus Harun Masiku, Minta Kader PDIP Tenang meski Lawan Pengadilan Politik

Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto menjalani sidang vonisnya di Pengadilan Tipikor, Jakarta Jumat (25/07/2025). Ia meyakini kebenaran akan menang.

Tribunnews.com/ Rahmat W Nugraha
SIDANG VONIS HASTO - Wawancara terdakwa dugaan suap dan perintangan penyidikan Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto jelang sidang putusan di PN Tipikor Jakarta, Jumat (25/7/2025). Hasto minta pendukungnya tetap tenang.  Sekretaris Jenderal (Sekjen) PDI Perjuangan (PDIP) Hasto Kristiyanto menjalani sidang vonis kasus dugaan suap dan perintangan penyidikan kasus Eks Politisi PDIP, Harun Masiku, di Pengadilan Tipikor, Jakarta pada hari ini Jumat (25/07/2025). Dengan menggunakan rompi oranye yang bertuliskan 'Tahanan KPK,' Hasto dengan lantang menyuarakan perjuangannya menggugat keadilan. 

"Apapun keputusannya tetap tenang karena kesabaran revolusioner adalah ciri sebagai banteng-banteng PDI perjuangan."

"Dan percayalah yang namanya kebenaran akan menang. Satyam Eva Jayate," kata dia.

Jangan Ada Tom Lembong Berikutnya

Sementara itu, Kuasa Hukum Hasto Kristiyanto, Todung Mulya Lubis berharap sidang vonis Hasto hari ini tidak melahirkan putusan seperti kasus Tom Lembong.

Diketahui eks Menteri Perdagangan itu divonis 4 tahun 6 bulan penjara, denda Rp 500 juta subsider 4 bulan kurungan, imbas kasus dugaan korupsi impor gula yang menjeratnya.

Ia juga diwajibkan membayar uang pengganti Rp 2,1 miliar, dalam kasus impor gula. Padahal, ia telah terbukti tidak memperkaya diri.

Berkaca dari proses persidangan yang dijalani Tom Lembong, Todung berharap hakim ketua objektif melihat kasus yang menjerat Hasto ini.

Todung juga yakin Hasto akan divonis bebas oleh majelis hakim.

Baca juga: KPK Berharap Sidang Vonis Hasto Kristiyanto Besok Berjalan Lancar dan Kondusif

"Saya tidak ingin ada kasus lagi seperti Tom Lembong, Saudara Hasto juga tak bisa di Tom-Lembong-kan."

"Menurut saya, kalau pengadilan melihat bukti-bukti yang cukup kuat dan ingin menjatuhkan putusan bersalah saya kira itu sah, tapi bagaimana pengadilan itu bisa membuat Hasto bersalah ketika penyidik sudah dari awal salah, seharusnya Hasto dibebaskan," kata Todung di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Jumat.

Kini Todung pun memilih untuk menitipkan kasus Hasto ini kepada majelis hakim.

"Kami ingin majelis hakim membuktikan dirinya kepada publik sebagai majelis hakim yang punya wibawa, menjalankan hukum dan menegakkan keadilan serta tidak tampil sebagai bagian dari skenario kekuasaan, seperti pada kasus Tom Lembong."

"Tom Lembong menurut hemat saya tidak melakukan korupsi dan menurut banyak orang, karena dia melakukan hal yang sebenarnya sudah disepakati, lalu kenapa tiba-tiba dipidanakan," ujar Todung.

Baca juga: Mahfud MD Harap Vonis Adil untuk Hasto, Sindir Putusan Hakim di Kasus Tom Lembong

Todung juga menilai kasus yang menjerat Tom Lembong ini sudah inkrah.

Ia tak ingin keputusan majelis hakim ditumpangi kepentingan politik.

"Saya merasa tidak nyaman ketika kasus ini digulirkan, apalagi di pengadilan, menghadirkan saksi dan ahli yang kebetulan penyidik KPK, buat saya itu satu anomali hukum acara, kan ada yang disebut benturan kepentingan, tapi kenapa ini dilanggar?"

Halaman
123
Sumber: TribunSolo.com
Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan