Senin, 29 September 2025

Hasto Kristiyanto dan Kasusnya

Hasto Jalani Sidang Vonis Kasus Harun Masiku, Minta Kader PDIP Tenang meski Lawan Pengadilan Politik

Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto menjalani sidang vonisnya di Pengadilan Tipikor, Jakarta Jumat (25/07/2025). Ia meyakini kebenaran akan menang.

Tribunnews.com/ Rahmat W Nugraha
SIDANG VONIS HASTO - Wawancara terdakwa dugaan suap dan perintangan penyidikan Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto jelang sidang putusan di PN Tipikor Jakarta, Jumat (25/7/2025). Hasto minta pendukungnya tetap tenang.  Sekretaris Jenderal (Sekjen) PDI Perjuangan (PDIP) Hasto Kristiyanto menjalani sidang vonis kasus dugaan suap dan perintangan penyidikan kasus Eks Politisi PDIP, Harun Masiku, di Pengadilan Tipikor, Jakarta pada hari ini Jumat (25/07/2025). Dengan menggunakan rompi oranye yang bertuliskan 'Tahanan KPK,' Hasto dengan lantang menyuarakan perjuangannya menggugat keadilan. 

"Kalau publik menanyakan apakah ini bagian dari kepentingan kekuasaan, saya kira ini sah sah saja. Kita menghadapi kasus Hasto dan Tom Lembong bukan dalam pengadilan kolonial, ini pengadilan negara yang seharusnya mengutamakan keadilan bukan atas dasar dendam politik," tegas Todung.

Baca juga: Detik-Detik Jelang Vonis, Ini yang Dilakukan Hasto Kristiyanto di Dalam Sel

Kasus Hasto Kristiyanto

PUTUSAN SEKJEN PDIP - Kuasa hukum Hasto Kristiyanto dalam kasus suap dan perintangan penyidikan kasus Harun Masiku, Johannes Oberlin Tobing saat mendampingi terdakwa di Pengadilan Tipikor Jakarta, Kamis (5/6/2025). (HO/ tim hukum Hasto Kristiyanto)
PUTUSAN SEKJEN PDIP - Kuasa hukum Hasto Kristiyanto dalam kasus suap dan perintangan penyidikan kasus Harun Masiku, Johannes Oberlin Tobing saat mendampingi terdakwa di Pengadilan Tipikor Jakarta, Kamis (5/6/2025). (HO/ tim hukum Hasto Kristiyanto) (Ist/HO)

Hasto Kristiyanto terjerat kasus dugaan suap dan perintangan penyidikan penggantian antar waktu (PAW) anggota DPR periode 2019-2024, Harun Masiku.

Jaksa menuduh Hasto terlibat dalam suap dengan jumlah uang sekitar Rp 600 juta bersama anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU) Wahyu Setiawan.

Kasus kedua, Hasto disebut memerintahkan stafnya, Kusnadi, untuk menghilangkan barang bukti dengan menenggelamkan ponselnya usai operasi tangkap tangan (OTT) KPK pada awal 2020.

Dalam perkara ini, Hasto dituduh melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a UU No. 31 Tahun 1999 (sebagaimana telah diubah oleh UU No. 20 Tahun 2001) jo. Pasal 55 ayat (1) ke‑1 KUHP juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP.

Ia juga didakwa melanggar Pasal 21 UU No. 31 Tahun 1999 juncto Pasal 65 ayat (1) KUHP atas tindakan menghalangi penyidikan kasus korupsi Harun Masiku

Atas dakwaan ini, Hasto pun dituntut pidana tujuh tahun penjara oleh jaksa penuntut umum.

Hari ini, Hasto pun menjalani sidang vonis untuk mendengarkan putusan vonis majelis hakim.

(Tribunnews.com/Faryyanida Putwiliani/Galuh Widya Wardani)

Baca berita lainnya terkait Hasto Kristiyanto dan Kasusnya.

Sumber: TribunSolo.com
Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan