Minggu, 5 Oktober 2025

Hasto Kristiyanto dan Kasusnya

BREAKING NEWS Hasto Kristiyanto Divonis Tiga Tahun dan Enam Bulan Penjara

Hakim menjatuhkan vonis tiga tahun dan enam bulan penjara terhadap Sekretaris Jenderal PDI Perjuangan, Hasto Kristiyanto

|
Penulis: Wahyu Aji
Ist/HO
PUTUSAN SEKJEN PDIP - Terdakwa Hasto Kristiyanto dalam kasus suap dan perintangan penyidikan kasus Harun Masiku, di Pengadilan Tipikor Jakarta, Kamis (5/6/2025). (HO/ tim hukum Hasto Kristiyanto) 

"(Hal memberatkan lainnya) terdakwa tidak mengakui perbuatannya," kata jaksa.

Sementara, hal yang meringankan, adalah terdakwa bertindak sopan selama persidangan, memiliki tanggungan keluarga, dan belum pernah dihukum.

Atas tuntutan tersebut, jaksa menganggap berdasarkan fakta persidangan, Hasto telah memenuhi unsur Pasal 21 Undang-Undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 65 Ayat (1) dan Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 jo Pasal 64 Ayat (1) KUHP. (*)

Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved