Minggu, 5 Oktober 2025

Hasto Kristiyanto dan Kasusnya

BREAKING NEWS Hasto Kristiyanto Divonis Tiga Tahun dan Enam Bulan Penjara

Hakim menjatuhkan vonis tiga tahun dan enam bulan penjara terhadap Sekretaris Jenderal PDI Perjuangan, Hasto Kristiyanto

|
Penulis: Wahyu Aji
Ist/HO
PUTUSAN SEKJEN PDIP - Terdakwa Hasto Kristiyanto dalam kasus suap dan perintangan penyidikan kasus Harun Masiku, di Pengadilan Tipikor Jakarta, Kamis (5/6/2025). (HO/ tim hukum Hasto Kristiyanto) 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta Pusat resmi menjatuhkan vonis tiga tahun dan enam bulan penjara terhadap Sekretaris Jenderal PDI Perjuangan, Hasto Kristiyanto, dalam perkara dugaan suap dan perintangan penyidikan terkait kasus Harun Masiku.

"Menjatuhkan pidana penjara tiga tahun dan enam bulan kepada terdakwa Hasto Kristiyanto," kata hakim Rios Rahmanto.

Sidang putusan terhadap Hasto Kristiyanto ini digelar di PN Tipikor Jakarta Pusat yang berlokasi di Jalan Bungur Besar Raya Nomor 24, 26, 28, Kelurahan Gunung Sahari Selatan, Kecamatan Kemayoran, Jakarta Pusat, pada Jumat (25/7/2025).

Dalam perkara ini, jaksa penuntut umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menuntut Hasto dengan pidana 7 tahun penjara atas dua dakwaan, yakni suap PAW dan perintangan penyidikan oleh KPK.

Hasto diduga memberi suap kepada eks Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) Wahyu Setiawan terkait upaya Harun Masiku menjadi anggota DPR RI lewat skema PAW.

Ia juga diduga turut menghalangi penyidikan yang dilakukan KPK dalam membongkar dugaan suap perkara Harun Masiku tersebut.

Perjalanan Kasus Hasto

Hasto Kristiyanto pertama kali ditetapkan menjadi tersangka oleh KPK pada 24 Desember 2024 lalu.

Hasto lantas menjalani sidang perdana sebagai terdakwa pada 14 Maret 2025 lalu.

Kemudian, Hasto didakwa melakukan dua tindak pidana yaitu dugaan suap dan perintangan penyidikan.

Terkait dugaan suap, Hasto disebut bersama tersangka lainnya yaitu advokat Donny Tri Istiqomah; eks kader PDIP, Saeful Bahri; dan Harun Masiku; dalam kurun waktu Juni 2019-Januari 2020.

Dalam melakukan suap tersebut, Hasto menyediakan uang sebesar Rp600 juta untuk diberikan kepada Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) periode 2017-2022, Wahyu Setiawan.

"Uang tersebut diberikan dengan maksud supaya Wahyu Setiawan mengupayakan agar KPU RI menyetujui permohonan PAW (pergantian antarwaktu) Caleg Terpilih dapil Sumsel 1 atas nama Riezky Aprilia kepada Harun Masiku," kata jaksa KPK dalam sidang perdana pembacaan dakwaan di Pengadilan Negeri Tipikor Jakarta Pusat pada 14 Maret 2025.

Jaksa menyebut, Hasto turut dibantu anggota Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) saat itu, Agustiani Tio Fridelina, yang memiliki kedekatan dengan Wahyu.

Atas permintaan Saeful Bahri tersebut, Agustiani Tio Fridelina menghubungi Wahyu Setiawan untuk pengurusan penggantian Caleg Terpilih Dapil Sumsel-1 dari Riezki Aprilia kepada Harun Masiku.

Selanjutnya, pemberian suap kepada Wahyu oleh Hasto tidak dilakukan sekali bayar tetapi secara bertahap tergantung tahapan permohonan PAW terhadap Harun Masiku.

Halaman
123
Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved