Kasus Impor Gula
THMP Sebut Diskresi Kasus Tom Lembong Tak Menghapus Unsur Pidana Korupsi, Bantah Kriminalisasi
C. Suhadi menyoroti diskresi kasus impor gula Tom Lembong, menurutnya kebijakan merugikan negara dikategorikan sebagai tindak korupsi
Penulis:
Facundo Chrysnha Pradipha
Editor:
Whiesa Daniswara
Ia juga dikenal sebagai pendukung setia kebijakan pemerintahan, terutama terkait pasangan Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka, serta kerap mengkritik pihak yang dianggap menghambat proses hukum atau pembangunan nasional.
Tim Hukum Merah Putih adalah kelompok advokasi hukum yang dipimpin oleh C. Suhadi, berfokus pada analisis dan dukungan terhadap isu-isu hukum dan kebijakan pemerintahan di Indonesia.
Tim ini sering terlibat dalam diskusi hukum terkait pemilu, penegakan hukum, dan kebijakan strategis pemerintah, seperti pembentukan Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih.
Baca juga: Apa Itu Mens Rea? Istilah Hukum dalam Kasus Tom Lembong dan Populer Dipakai Pandji Pragiwaksono
Mereka juga dikenal sebagai bagian dari relawan pendukung Jokowi dan kemudian Prabowo-Gibran, dengan agenda mendukung keberlanjutan pembangunan nasional menuju visi Indonesia Emas 2045.
Tim ini aktif memberikan pandangan kritis terhadap isu seperti dugaan kecurangan pemilu, penggunaan amicus curiae, dan kasus korupsi, serta mendorong penegakan hukum yang tegas dan adil.
Keduanya sering dikaitkan dengan Rumah Juang Relawan Jokowi, menunjukkan keterkaitan dengan gerakan relawan yang mendukung kebijakan pemerintahan.
THMP kerap menyoroti pentingnya sinergi antara pemerintah pusat dan daerah, serta menolak intervensi pihak tertentu, seperti partai politik, dalam proses hukum atau kebijakan.
(Tribunnews.com/ Chrysnha)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.