Selasa, 30 September 2025

Kasus Impor Gula

THMP Sebut Diskresi Kasus Tom Lembong Tak Menghapus Unsur Pidana Korupsi, Bantah Kriminalisasi

C. Suhadi menyoroti diskresi kasus impor gula Tom Lembong, menurutnya kebijakan merugikan negara dikategorikan sebagai tindak korupsi

|
Tribunnews/Jeprima
SIDANG TOM LEMBONG - Terdakwa kasus dugaan korupsi impor gula Thomas Trikasih Lembong atau Tom Lembong menjalani sidang di Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat, Jumat (18/7/2025). Koordinator THMP, C. Suhadi menyoroti diskresi kasus impor gula Tom Lembong, menurutnya kebijakan merugikan negara dikategorikan sebagai tindak korupsi 

Dalam UU Tipikor yang menganut asas lex specialis, pembuat kebijakan tidak berdiri sendiri tetapi ada pihak lain yang menjadi penyerta dari kebijakan tersebut.

"Sepanjang kebijakan itu dapat menguntungkan orang lain atau korporasi, maka pembuat kebijakan dapat dijerat Pasal 2 ayat (1) UU Tipikor, walaupun si pembuat kebijakan tidak menikmatinya secara langsung," jelasnya.

Meskipun hakim menyatakan Tom tidak menikmati keuntungan pribadi, kebijakannya dianggap memperkaya perusahaan swasta, sehingga memenuhi unsur Pasal 2 ayat (1) UU Tipikor.

Pasal ini menyebutkan bahwa setiap perbuatan melawan hukum yang merugikan keuangan negara atau memperkaya diri sendiri, orang lain, atau korporasi dapat dipidana, bahkan tanpa niat jahat langsung dari pelaku.

Vonis Tom Lembong memicu tudingan kriminalisasi dari pendukungnya, yang menyebut kasus ini terkait dengan peran Tom sebagai tim sukses pasangan Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar pada Pilpres 2024.

Kuasa hukum Tom, Ari Yusuf Amir, menyatakan kliennya tidak memiliki niat jahat dan kebijakannya justru menghasilkan keuntungan negara sebesar Rp900 miliar, bukan kerugian.

Jaksa Penuntut Umum (JPU) telah mengajukan banding atas vonis 4,5 tahun, dengan alasan adanya perbedaan pendapat soal kerugian negara.

Kasus ini juga menyoroti kompleksitas penegakan UU Tipikor terhadap pejabat publik yang menggunakan diskresi.

Suhadi menekankan pentingnya kehati-hatian dalam mengeluarkan kebijakan agar tidak menimbulkan kerugian negara, yang secara hukum dapat dikategorikan sebagai tindak pidana korupsi.

Analisis ini, kata Suhadi, relevan dengan diskusi hukum terkini, di mana batas antara diskresi administratif dan pelanggaran pidana sering kali kabur, terutama ketika kebijakan berdampak pada keuangan negara.

Baca juga: Tom Lembong Mode Tempur Cari Keadilan, Tak Ingin Tercatat dalam Sejarah Bangsa sebagai Koruptor

Tom Lembong Nyatakan Lawan

Tom Lembong siap 'bertempur' untuk mendapatkan keadilan atas kasut karupsi importasi gula yang menjeratnya.

"Perlu diketahui oleh seluruh masyarakat Indonesia, oleh Kejaksaan Agung, oleh Mahkamah Agung, oleh seluruh lembaga peradilan. Pak Tom tidak sedang berkompetisi menang-menangan atau hebat-hebatan dalam kasus ini. Tidak. Sama sekali tidak," ungkap kuasa hukum Tom Lembong, Zaid Mushafi, dalam talkshow Overview Tribunnews, Rabu (23/7/2025).

Zaid menegaskan Tom Lembong tidak pernah merendahkan maupun memandang sebelah mata seluruh proses hukum yang sebenarnya banyak kejanggalan yang dilakukan aparat penegak hukum.

"Dia tidak pernah memandang itu sebelas mata, tetapi apa yang perlu dikritisi harus tetap dikritisi."

"Pak Tom ini dalam semangat saya tidak mau sejarah mencatat saya sebagai seorang koruptor karena sejarah itu catatannya abadi," ungkap Zaid menirukan pernyataan Tom Lembong.

Halaman
1234
Sumber: TribunSolo.com
Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved