Kasus Impor Gula
THMP Sebut Diskresi Kasus Tom Lembong Tak Menghapus Unsur Pidana Korupsi, Bantah Kriminalisasi
C. Suhadi menyoroti diskresi kasus impor gula Tom Lembong, menurutnya kebijakan merugikan negara dikategorikan sebagai tindak korupsi
Penulis:
Facundo Chrysnha Pradipha
Editor:
Whiesa Daniswara
Alumni Universitas Harvard itu tidak mau anak cucunya dan seluruh bangsa Indonesia itu mencapnya sebagai seorang koruptor.
"Makanya dia 'bertempur' dalam pembuktian itu habis-habisan. dia buktikan segala sampai dia harus makan gula di depan majelis hakim karena dibilang gula itu bahaya," ungkapnya.
Baca juga: Aksi Tom Lembong Bikin Kaget Kuasa Hukum, Mengelem Meja Rusak ketika Break Sidang Kasus Impor Gula
Tom Lembong, kata Zaid, akan memperjuangkan apa pun jalan atau proses hukum yang dibenarkan secara undang-undang untuk melakukan pembatalan atau bantahan atau perlawanan terhadap vonis hakim yang memenjarakan dia 4,5 tahun penjara dan denda Rp 750 juta.
Baca juga: Aksi Tom Lembong Bikin Kaget Kuasa Hukum, Mengelem Meja Rusak ketika Break Sidang Kasus Impor Gula
"Dia enggak ngambil uang, disah (ditetapkan) dipenjara, disuruh bayar denda. Ini kan nalar publik tentu sangat terusik dengan hal-hal seperti ini."
"Tapi semangatnya dia itu seperti tadi ya. Jadi dia dalam rangka proses mencari keadilan dan kebenaran agar sejarah tidak mencatat namanya sebagai seorang koruptor," ungkapnya.
Latar Belakang Kasus
Kasus bermula dari penetapan Tom Lembong sebagai tersangka pada 29 Oktober 2024 atas dugaan memberikan izin kepada perusahaan swasta PT AP untuk mengimpor gula kristal mentah.
Tom Lembong didakwa melanggar Pasal 2 ayat (1) jo. Pasal 18 UU Tipikor jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP karena menerbitkan 21 surat persetujuan impor GKM kepada 10 perusahaan swasta tanpa koordinasi antarkementerian dan rekomendasi dari Kementerian Perindustrian.
Jaksa menyebut kebijakan ini merugikan negara sebesar Rp578,1 miliar, meskipun putusan hakim menetapkan kerugian sebesar Rp194,7 miliar.
Kebijakan impor ini dilakukan saat produksi gula dalam negeri dinilai mencukupi, dan perusahaan penerima izin, yang bergerak di bidang gula rafinasi, tidak berhak mengolah GKM menjadi GKP.
Selain itu, Tom menunjuk koperasi seperti Inkopkar dan Inkoppol untuk mengendalikan harga gula, bukan BUMN, yang dianggap lebih kompeten.
Dalam vonis Pengadilan Tipikor, Tom Lembong diputus bersalah dengan hukuman 4,5 tahun penjara dan denda Rp750 juta dalam kasus korupsi impor gula kristal mentah periode 2015-2016.
Siapa C. Suhadi dan Tim Hukum Merah Putih?
Suhadi adalah seorang praktisi hukum yang dikenal sebagai Koordinator Tim Hukum Merah Putih.
Ia memiliki gelar Sarjana Hukum (SH) dan Magister Hukum (MH) dan sering memberikan pandangan hukum terkait isu-isu politik, pemilu, dan kebijakan pemerintahan di Indonesia.
Suhadi kerap tampil di media untuk mengomentari berbagai kasus hukum dan kebijakan, termasuk dalam konteks penegakan hukum, tindak pidana korupsi, dan sengketa pemilu.
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.