Ijazah Jokowi
Relawan Jokowi Yakin 11.000 Triliun Persen Roy Suryo Cs Masuk Penjara
Silfester Matutina yakin tidak lama lagi penyidik Polda Metro Jaya akan menetapkan tersangka terhadap para terlapor Roy Suryo Cs.
Dalam salinan undangan panggilan penyidik terhadap terperiksa ada 12 nama terlapor dalam kasus ijazah palsu Jokowi.
Mereka adalah Pakar Telematika Roy Suryo, Ahli Digital Forensik Rismon Sianipar, Mantan Ketua KPK Abraham Samad, Ketua Tim Pembela Ulama dan Aktivis (TPUA) Eggi Sudjana, Anggota Tim Pembela Ulama dan Aktivis (TPUA) Damai Hari Lubis, Anggota Tim Pembela Ulama dan Aktivis (TPUA) Rustam Effendi, Wakil Ketua Tim Pembela Ulama dan Aktivis (TPUA) Rizal Fadillah, Anggota Tim Pembela Ulama dan Aktivis (TPUA) Kurnia Tri Royani.
Seorang dokter, ilmuwan, penulis, dan aktivis kesehatan Tifauziah Tyassuma, Seorang podcaster, jurnalis, dan politikus muda Mikkael Benyammin Sinaga, Nurdian Noviansyah Susilo, dan Ali Ridho atau Aldo Husein yang diduga terlibat dalam penyebaran konten digital yang dianggap mencemarkan nama baik Presiden Jokowi dan menyebarkan informasi palsu terkait keabsahan ijazah.
Gelar Perkara Khusus
Kubu Roy Suryo Cs sempat menyambangi Polda Metro Jaya pada Senin (21/7/2025) siang.
Kedatangan mereka menuntut penyidik Subdit Kamneg Polda Metro Jaya agar melakukan gelar perkara khusus kasus tudingan ijazah palsu Presiden ke-7 RI Joko Widodo.
Gelar perkara khusus adalah salah satu mekanisme dalam proses penyidikan yang dilakukan oleh penyidik untuk menangani kasus-kasus yang memerlukan perhatian lebih atau peninjauan ulang secara mendalam.
Ini berbeda dari gelar perkara biasa yang dilakukan secara rutin dalam tahapan penyidikan.
Tampak hadir sejumlah terlapor seperti Roy Suryo, Rizal Fadhillah, dan Kurnia Tri Royani dalam kesempatan ini.
Pengacara Roy Suryo, Ahmad Khozinudin menyatakan pihaknya sudah menerima Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) ditujukan kepada Kejaksaan Tinggi DKJ.
"Surat (SPDP) itu disampaikan kepada klien kami sebagai terlapor hari ini agenda kami ada 2, yang pertama menyerahkan surat ke Kabag Wassidik PMJ yg kedua menyerahkan surat ke d
Dirreskrimum PMJ," ucapnya kepada wartawan di Mapolda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Senin (21/7/2025).
Khozinudin menjelaskan surat yang pertama berkaitan dengan permintaan atau permohonan untuk dilakukan gelar perkara khusus pada proses laporan Jokowi.
Hal tersebut menindaklanjuti gelar perkara yang tidak melibatkan pihaknya.
"Kami menyerahkan surat permintaan kepada Ditreskrimum ada dua hal yg pertama saudara JKW selaku pelapor dalam tindak pidana pencemaran dan fitnah, yang kedua sekaligus permintaan agar ijazah yang katanya aseli milik JKW disita untuk membuktikan pencemaran dan fitnah ijazah itu harus dites labfor berdasarkan LP yang dilaporkan," tuturnya.
Ijazah Jokowi
Jokowi Ngaku Siap Hadapi Gugatan soal Ijazah Dirinya dan Wapres Gibran: Semua Kita Layani |
---|
Lagi! Jokowi Bongkar soal Dalang Besar di Balik Polemik Ijazahnya dan Gugatan Gibran |
---|
Hari Ini Roy Suryo Cs Gelar Bedah Buku Jokowi’s White Paper di UII Yogya |
---|
Setelah Buku Jokowi’s White Paper, Roy Suryo Bakal Terbitkan Buku Tentang Wapres Gibran |
---|
Sosok Zaenal Mustofa, Penggugat Ijazah Jokowi yang Baru Saja Divonis 1,5 Tahun Penjara |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.