Jumat, 3 Oktober 2025

Ijazah Jokowi

Relawan Jokowi Yakin 11.000 Triliun Persen Roy Suryo Cs Masuk Penjara

Silfester Matutina yakin tidak lama lagi penyidik Polda Metro Jaya akan menetapkan tersangka terhadap para terlapor Roy Suryo Cs.

Penulis: Reynas Abdila
Tribunnews.com/Reynas Abdila
IJAZAH PALSU - Relawan Jokowi yang juga Ketua Umum Solidaritas Merah Putih (Solmet) Silfester Matutina meyakini tidak lama lagi penyidik Polda Metro Jaya akan menetapkan tersangka kasus ijazah palsu Presiden ke-7 RI Joko Widodo di Mapolda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Kamis (24/7/2025). 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Relawan Jokowi yang juga Ketua Umum Solidaritas Merah Putih (Solmet) Silfester Matutina menilai proses penyidikan kasus tudingan ijazah palsu Presiden ke-7 RI Joko Widodo sudah berjalan baik.

Silfester Matutina yakin tidak lama lagi penyidik Polda Metro Jaya akan menetapkan tersangka terhadap para terlapor Roy Suryo Cs.

Baca juga: Jokowi Bisa Diperiksa di Solo, Roy Suryo Akui Keberatan, Nilai Pemeriksaan Polri Sangat Subjektif

"Kalau menurut saya sih, tidak mendahului Tuhan ya, ini udah hampir 11.000 triliun persen masuk penjara," ucap Silfester di Mapolda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Kamis (24/7/2025).

Penjara adalah tempat untuk menjalani hukuman pidana berupa perampasan kebebasan seseorang yang telah dinyatakan bersalah oleh pengadilan. Di Indonesia, istilah resminya adalah Lembaga Pemasyarakatan (Lapas), yang berada di bawah naungan Kementerian Hukum dan HAM.

Namun demikian pihaknya tak ingin mendesak penyidik Polda Metro Jaya.

Silfester menyebut penetapan tersangka menjadi kewenangan penyidik.

"Jangan sampai ada yang mengatakan bahwa diintervensi karena menurut saya tanpa intervensi atau tanpa dorongan kita, melihat indikasi pidana-pidana yang terjadi, fakta-fakta hukumnya, ini nggak ada yang bisa mengelak," imbuhnya.

Menurutnya, seluruh pihak harus mengawasi dan mengamati proses yang berjalan di tahap penyidikan.

Sehingga diharapkan tidak ada pihak-pihak yang mengatakan bahwa peristiwa hukum ini sebagai bentuk kriminalisasi.

Diketahui, penyidik Polda Metro Jaya memeriksa Silfester Matutina dan Ade Darmawan sebagai saksi pelapor dalam kasus ijazah palsu Presiden ke-7 RI Joko Widodo.

Silfester Matutina adalah seorang pengacara, pengusaha, dan aktivis politik Indonesia yang dikenal sebagai relawan vokal pendukung Presiden Joko Widodo dan kemudian pasangan Prabowo Subianto–Gibran Rakabuming Raka. Sejak Maret 2025 ia menjabat sebagai Komisaris Independen di BUMN ID Food.

Adapun Solidaritas Merah Putih (Solmet) adalah sebuah organisasi relawan independen yang didirikan pada tahun 2013 untuk mendukung pencalonan Joko Widodo (Jokowi) sebagai Presiden Republik Indonesia.

Organisasi ini dikenal aktif dalam advokasi sosial, kampanye politik, dan pembelaan terhadap kebijakan pemerintahan Jokowi

Sedangkan Ade Darmawan, yang juga dikenal sebagai Ade Bayasid, adalah seorang pengacara senior dan Sekretaris Jenderal (Sekjen) Peradi Bersatu—organisasi advokat yang ia dirikan pada tahun 20212. Ia dikenal aktif dalam dunia hukum, pendidikan, dan advokasi publik.

Baca juga: Jokowi Klaim Bawa Ijazah Asli saat Diperiksa di Polresta Solo, Roy Suryo: Saya Senyum Aja Deh

Pemeriksaan akan dilakukan terhadap keduanya di Gedung Subdit Kamneg Ditreskrimum Polda Metro Jaya, Kamis (23/7/2025) pukul 10.00 WIB.

Dalam salinan undangan panggilan penyidik terhadap terperiksa ada 12 nama terlapor dalam kasus ijazah palsu Jokowi.

Mereka adalah Pakar Telematika Roy Suryo, Ahli Digital Forensik Rismon Sianipar, Mantan Ketua KPK Abraham Samad, Ketua Tim Pembela Ulama dan Aktivis (TPUA) Eggi Sudjana, Anggota Tim Pembela Ulama dan Aktivis (TPUA) Damai Hari Lubis, Anggota Tim Pembela Ulama dan Aktivis (TPUA) Rustam Effendi, Wakil Ketua Tim Pembela Ulama dan Aktivis (TPUA) Rizal Fadillah, Anggota Tim Pembela Ulama dan Aktivis (TPUA) Kurnia Tri Royani.

Seorang dokter, ilmuwan, penulis, dan aktivis kesehatan Tifauziah Tyassuma, Seorang podcaster, jurnalis, dan politikus muda Mikkael Benyammin Sinaga, Nurdian Noviansyah Susilo, dan Ali Ridho atau Aldo Husein yang diduga terlibat dalam penyebaran konten digital yang dianggap mencemarkan nama baik Presiden Jokowi dan menyebarkan informasi palsu terkait keabsahan ijazah.

Gelar Perkara Khusus

Kubu Roy Suryo Cs sempat menyambangi Polda Metro Jaya pada Senin (21/7/2025) siang.

Kedatangan mereka menuntut penyidik Subdit Kamneg Polda Metro Jaya agar melakukan gelar perkara khusus kasus tudingan ijazah palsu Presiden ke-7 RI Joko Widodo.

 Gelar perkara khusus adalah salah satu mekanisme dalam proses penyidikan yang dilakukan oleh penyidik untuk menangani kasus-kasus yang memerlukan perhatian lebih atau peninjauan ulang secara mendalam.

Ini berbeda dari gelar perkara biasa yang dilakukan secara rutin dalam tahapan penyidikan.

Tampak hadir sejumlah terlapor seperti Roy Suryo, Rizal Fadhillah, dan Kurnia Tri Royani dalam kesempatan ini.

Pengacara Roy Suryo, Ahmad Khozinudin menyatakan pihaknya sudah menerima Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) ditujukan kepada Kejaksaan Tinggi DKJ.

"Surat (SPDP) itu disampaikan kepada klien kami sebagai terlapor hari ini agenda kami ada 2, yang pertama menyerahkan surat ke Kabag Wassidik PMJ yg kedua menyerahkan surat ke d
Dirreskrimum PMJ," ucapnya kepada wartawan di Mapolda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Senin (21/7/2025).

Khozinudin menjelaskan surat yang pertama berkaitan dengan permintaan atau permohonan untuk dilakukan gelar perkara khusus pada proses laporan Jokowi.

Hal tersebut menindaklanjuti gelar perkara yang tidak melibatkan pihaknya.

"Kami menyerahkan surat permintaan kepada Ditreskrimum ada dua hal yg pertama saudara JKW selaku pelapor dalam tindak pidana pencemaran dan fitnah, yang kedua sekaligus permintaan agar ijazah yang katanya aseli milik JKW disita untuk membuktikan pencemaran dan fitnah ijazah itu harus dites labfor berdasarkan LP yang dilaporkan," tuturnya.

 

 

Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved