Jumat, 3 Oktober 2025

Kasus Suap di Kementerian Tenaga Kerja

KPK Telusuri Asal-usul Harley Davidson Sitaan dari Eks Stafsus Menaker Ida Fauziyah

KPK mendalami asal-usul moge Harley-Davidson yang disita dari Risharyudi Triwibowo.

|
Tribunnews.com/HO/KPK
PEMERASAN DI KEMNAKER - Satu unit motor Harley-Davidson yang disita penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dari mantan Staf Khusus (Stafsus) Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah yang kini jabat Bupati Buol, Risharyudi Triwibowo, Senin (21/7/2025). Penyitaan dilakukan berkaitan penyidikan kasus dugaan pemerasan dalam pengurusan Rencana Penggunaan Tenaga Kerja Asing (RPTKA) di Kemnaker tahun 2019–2024 dan penerimaan gratifikasi.  

Para oknum pejabat di Kemnaker diduga melakukan pemerasan terhadap calon tenaga kerja asing yang akan bekerja di Indonesia.

Modus Pemerasan

Ketua KPK Setyo Budiyanto menjelaskan modus dugaan pemerasan dalam pengurusan izin TKA.

Setyo menjelaskan para tersangka membangun modus di mana pemohon RPTKA sengaja dipersulit jika tidak memberikan sejumlah uang.

Verifikator, atas perintah atasan mereka, hanya akan memproses permohonan dari perusahaan yang sudah membayar atau berjanji akan membayar.

"Bagi pemohon yang tidak memberikan uang, berkasnya tidak diberi tahu kekurangannya, tidak diproses, atau diulur-ulur waktunya. Hal ini memaksa mereka membayar agar tidak terkena denda harian sebesar Rp1 juta per TKA selama RPTKA belum terbit," kata Setyo dalam konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Kamis (17/7/2025).

Dari total uang haram Rp53,7 miliar yang terkumpul selama periode 2019–2024, para tersangka menerima bagian dengan jumlah bervariasi.

Baca juga: KPK Dalami Dugaan Praktik Pemerasan TKA di Kemnaker Era Hanif Dhakiri

Tersangka HY diduga menerima bagian terbesar, yakni sekurang-kurangnya Rp 18 miliar, sementara tersangka PCW menerima Rp13,9 miliar.

Hingga saat ini, para pihak telah mengembalikan uang ke negara melalui rekening penampungan KPK sebesar Rp8,51 miliar.

Penyidik juga telah menyita aset bergerak berupa 13 unit kendaraan dan aset tidak bergerak berupa puluhan bidang tanah dan bangunan yang tersebar di Jabodetabek dan Jawa Tengah.

Atas perbuatannya, para tersangka dijerat dengan Pasal 12 huruf e atau Pasal 12 B Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

 

Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved