Rabu, 1 Oktober 2025

Kasus Impor Gula

Isi Surat Tom Lembong dari Balik Jeruji, Tulis Refleksi Moral dan Etika Bangsa

Tom Lembong menulis surat di balik jeruji besi, ia mengatakan tetep cinta Indonesia, menurutnya bangsa ini bangsa terbaik di dunia

Tribunnews/Jeprima
SIDANG TOM LEMBONG - Terdakwa kasus dugaan korupsi impor gula Thomas Trikasih Lembong atau Tom Lembong mengikuti sidang tuntutan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Jumat (4/7/2025). Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut mantan Menteri Perdagangan tersebut dengan hukuman 7 tahun penjara atas dugaan kasus korupsi impor gula, Selain tuntutan penjara Tom Lembong juga dituntut membayar denda 750 juta apabila tidak dibayar, diganti dengan pidana penjara selama 6 bulan. Tribunnews/Jeprima 

"Terima kasih yang tak terhingga atas dukungan dan pesan-pesan menyemangati yang luar biasa dari ibu-bapak semuanya."

"Begitu banyak kebaikan yang saya alami sepanjang pengalaman buruk ini, membuat saya semakin yakin pada yang sudah saya percayai dari dulu, yaitu bahwa bangsa Indonesia itu sebenarnya bangsa yang terbaik di dunia," demikian isi surat Tom Lembong.

Dalam surat itu juga tersemat suara Tom Lembong mengiringi surat bertuliskan huruf kapital itu.

"Kenapa saya uraikan satu per satu rasa syukur kepada para pihak di atas, karena kalau kita mengambil sudut pandang yang lebih luas atas perkara dan persidangan ini sebernarnya banyak contoh-contoh perilaku berkeperikemanusiaan yang patut kita banggakan dan patut kita syukuri."

"Inilah fondasi yang paling mendasar kemanusiaan dan berkepeikemanusiaan tingkah laku kita."

"Inilah yang tadi ingin saya katakan saat saya ingin mengulas fondasi moral dan etika perkara dalam persidangan ini."

"Contoh-contoh perilaku bermoral dan beretika baik tadi yang membuat saya terus percaya bahwa sungguh bangsa Indonesia adalah bangsa yang terbaik di dunia dan berbagai kebaikan yang saya alami dalam perkara ini inilah yang membuat saya tetap dan terus mencintai Indonesia," ungkap Tom Lembong mengiringi surat itu.

Kesalahan Tom Lembong

Dari sudut pandang Majelis Hakim, Tom Lembong terbukti melakukan sejumlah kesalahan.

Dalam putusannya, Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta Pusat menyatakan Tom Lembong terbukti melanggar Pasal 2 ayat (1) jo Pasal 18 Undang-Undang No. 20 Tahun 2001 tentang Tipikor jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Ia disebut menerbitkan izin impor gula untuk delapan perusahaan gula rafinasi swasta, tanpa melakukan koordinasi (rakor) dan tanpa rekomendasi dari Kementerian Perindustrian, seperti yang diatur dalam Permendag No. 117/2015.

Akibatnya, Tom Lembong dianggap telah melanggar ketentuan hukum.

Berdasarkan audit Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), Tom Lembong dianggap merugikan keuangan negara sebesar Rp 578,1 miliar dan memperkaya 10 perusahaan sebesar Rp 515,4 miliar.

Tindakan Tom Lembong ini membuat harga gula tidak stabil dan tinggi di pasaran.

Hakim menilai Tom Lembong sama saja mengabaikan kepentingan masyarakat.

Di sisi lain, hakim menyatakan tidak menemukan adanya keuntungan pribadi yang diperoleh Tom Lembong dari tindak pidana tersebut.

Halaman
123
Sumber: TribunSolo.com
Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved