Sabtu, 4 Oktober 2025

Hasto Kristiyanto dan Kasusnya

Divonis Besok, Begini Awal Mula Hasto Kristiyanto Terjerat Kasus Harun Masiku

Begini awal mula Hasto terjerat kasus Harun Masiku di mana besok adalah momen putusan vonis yang akan dijatuhkan kepadanya.

TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN
SIDANG TUNTUTAN HASTO - Terdakwa kasus dugaan suap pergantian antarwaktu (PAW) untuk anggota DPR Harun Masiku, Hasto Kristiyanto menjalani sidang tuntutan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Kamis (3/7/2025). Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK menuntut Sekjen PDI Perjuangan Hasto Kriatiyanto dengan pidana penjara selama 7 tahun, denda Rp 650 juta subsider 6 bulan. Begini awal mula Hasto terjerat kasus Harun Masiku di mana besok adalah momen putusan vonis yang akan dijatuhkan kepadanya. TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN 

Lantas, penyidik KPK pun memantau keberadaan Harun Masiku lewat ponsel milik Nurhasan dan terpantau berada di Perguruan Tinggi Ilmu Kepolisian (PTIK).

"Petugas KPK memantau keberadaan Harun Masiku melalui update posisi telepon genggam milik Nurhasan yang terpantau pada jam 20.00 WIB bersama dengan Harun Masiku berada di Perguruan Tinggi Ilmu Kepolisian (PTIK) dan pada saat itu bersamaan dengan Kusnadi selaku orang kepercayaan terdakwa juga terpantau berada di PTIK."

"Kemudian, petugas KPK mendatangi PTIK namun tidka berhasil menemukan Harun Masiku," kata jaksa.

Atas perbuatannya, Hasto dijerat Pasal 5 ayat 1 huruf a UU Nomor 31 Tahun 1999 juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP juncto Pasal 64 ayat 1 KUHP.

Dituntut 7 Tahun Penjara

Hasto pun dituntut tujuh tahun penjara dan denda Rp600 juta subsidair enam bulan penjara oleh jaksa dalam kasus Harun Masiku ini.

Pembacaan tuntutan ini digelar pada 3 Juli 2025 lalu.

"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Hasto Kristiyanto dengan pidana penjara selama tujuh tahun dan pidana denda sebesar Rp600 juta subsider pidana kurungan pengganti selama enam bulan," kata jaksa dalam sidang tuntutan yang digelar di Pengadilan Tipikor Jakarta, Kamis (3/7/2025).

Dalam tuntutannya, jaksa turut menyampaikan hal yang memberatkan dan meringankan.

Baca juga: Kuasa Hukum Klaim Hasto Kristiyanto Tak Terima Keuntungan dari Kasus Harun Masiku

Adapun hal yang memberatkan adalah Hasto dinilai tidak mendukung program pemerintah dalam pemberantasan korupsi.

"(Hal memberatkan lainnya) terdakwa tidak mengakui perbuatannya," kata jaksa.

Sementara, hal yang meringankan adalah terdakwa bertindak sopan selama persidangan, memiliki tanggungan keluarga, dan belum pernah dihukum.

Dengan tuntutan ini, jaksa menganggap berdasarkan fakta persidangan, Hasto telah memenuhi unsur Pasal 21 Undang-Undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 65 Ayat (1) dan Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 jo Pasal 64 Ayat (1) KUHP.

(Tribunnews.com/Yohanes Liestyo Poerwoto/Rahmat Fadjar Nugraha)

Sumber: TribunSolo.com
Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved