Hasto Kristiyanto dan Kasusnya
Divonis Besok, Begini Awal Mula Hasto Kristiyanto Terjerat Kasus Harun Masiku
Begini awal mula Hasto terjerat kasus Harun Masiku di mana besok adalah momen putusan vonis yang akan dijatuhkan kepadanya.
Penulis:
Yohanes Liestyo Poerwoto
Editor:
Pravitri Retno W
TRIBUNNEWS.COM - Sekretaris Jenderal (Sekjen) PDIP, Hasto Kristiyanto, bakal menjalani sidang vonis terkait kasus dugaan suap dan perintangan penyidikan penggantian antar waktu (PAW) anggota DPR periode 2019-2024, Harun Masiku, pada Jumat (25/7/2025) besok.
Berdasarkan Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat, sidang vonis terhadap Hasto akan digelar pada pukul 13.00 WIB.
"Jumat, 25 Juli 2025, untuk putusan pukul 13.00 WIB di ruang Prof. Dr. H. Muhammad Hatta Ali," demikian tertulis dalam SIPP PN Jakarta Pusat, dikutip pada Kamis (24/7/2025).
Sidang vonis Hasto pun berbeda dengan persidangan sebelumnya karena akan digelar secara terbatas.
Juru Bicara PN Jakarta Pusat, Andi Saputra, mengungkapkan pengunjung sidang vonis Hasto akan dibatasi.
Dia menjelaskan keputusan itu dilakukan berdasarkan evaluasi persidangan sebelumnya di mana perkara yang menjerat Hasto menarik perhatian publik.
Baca juga: Jelang Sidang Vonis Sekjen PDIP Hasto: Akan Disiarkan Live di YouTube hingga Pengunjung Dibatasi
Ditambah, kata Andi, pengunjung pada sidang-sidang sebelumnya membludak.
"Karena kan ini evaluasi dari sidang sebelumnya bahwa terjadi yang cukup crowded gitu ya. Jadi dari pengadilan melakukan evaluasi, kemudian apa sih yang kurang," ujar Andi pada Rabu (23/7/2025).
Andi mengatakan pengunjung dari kalangan masyarakat akan dibatasi hanya sebanyak 30 orang. Sementara, 40 orang terdiri dari wartawan awak media.
"Jadi diharapkan nanti pada saat pembacaan hanya 70 orang yang ada dalam persidangan," jelasnya.
Menjelang sidang vonis besok, berikut awal mula Hasto bisa menjadi tersangka dan berujung terdakwa dalam kasus Harun Masiku.
Didakwa Kasus Suap
Hasto Kristiyanto pertama kali ditetapkan menjadi tersangka oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada 24 Desember 2024 lalu.
Kemudian, dia baru menjalani sidang perdana sebagai terdakwa pada 14 Maret 2025 lalu.
Selanjutnya, Hasto didakwa melakukan dua tindak pidana yaitu dugaan suap dan perintangan penyidikan.
Terkait dugaan suap, Hasto disebut bersama-sama degan tersangka lainnya yaitu advokat Donny Tri Istiqomah; eks kader PDIP, Saeful Bahri; dan Harun Masiku; dalam kurun waktu Juni 2019-Januari 2020.
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.