Senin, 29 September 2025

Hasto Kristiyanto dan Kasusnya

Divonis Besok, Begini Awal Mula Hasto Kristiyanto Terjerat Kasus Harun Masiku

Begini awal mula Hasto terjerat kasus Harun Masiku di mana besok adalah momen putusan vonis yang akan dijatuhkan kepadanya.

TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN
SIDANG TUNTUTAN HASTO - Terdakwa kasus dugaan suap pergantian antarwaktu (PAW) untuk anggota DPR Harun Masiku, Hasto Kristiyanto menjalani sidang tuntutan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Kamis (3/7/2025). Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK menuntut Sekjen PDI Perjuangan Hasto Kriatiyanto dengan pidana penjara selama 7 tahun, denda Rp 650 juta subsider 6 bulan. Begini awal mula Hasto terjerat kasus Harun Masiku di mana besok adalah momen putusan vonis yang akan dijatuhkan kepadanya. TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN 

TRIBUNNEWS.COM - Sekretaris Jenderal (Sekjen) PDIP, Hasto Kristiyanto, bakal menjalani sidang vonis terkait kasus dugaan suap dan perintangan penyidikan penggantian antar waktu (PAW) anggota DPR periode 2019-2024, Harun Masiku, pada Jumat (25/7/2025) besok.

Berdasarkan Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat, sidang vonis terhadap Hasto akan digelar pada pukul 13.00 WIB.

"Jumat, 25 Juli 2025, untuk putusan pukul 13.00 WIB di ruang Prof. Dr. H. Muhammad Hatta Ali," demikian tertulis dalam SIPP PN Jakarta Pusat, dikutip pada Kamis (24/7/2025).

Sidang vonis Hasto pun berbeda dengan persidangan sebelumnya karena akan digelar secara terbatas.

Juru Bicara PN Jakarta Pusat, Andi Saputra, mengungkapkan pengunjung sidang vonis Hasto akan dibatasi.

Dia menjelaskan keputusan itu dilakukan berdasarkan evaluasi persidangan sebelumnya di mana perkara yang menjerat Hasto menarik perhatian publik.

Baca juga: Jelang Sidang Vonis Sekjen PDIP Hasto: Akan Disiarkan Live di YouTube hingga Pengunjung Dibatasi

Ditambah, kata Andi, pengunjung pada sidang-sidang sebelumnya membludak.

"Karena kan ini evaluasi dari sidang sebelumnya bahwa terjadi yang cukup crowded gitu ya. Jadi dari pengadilan melakukan evaluasi, kemudian apa sih yang kurang," ujar Andi pada Rabu (23/7/2025).

Andi mengatakan pengunjung dari kalangan masyarakat akan dibatasi hanya sebanyak 30 orang. Sementara, 40 orang terdiri dari wartawan awak media.

"Jadi diharapkan nanti pada saat pembacaan hanya 70 orang yang ada dalam persidangan," jelasnya.

Menjelang sidang vonis besok, berikut awal mula Hasto bisa menjadi tersangka dan berujung terdakwa dalam kasus Harun Masiku.

Didakwa Kasus Suap

Hasto Kristiyanto pertama kali ditetapkan menjadi tersangka oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada 24 Desember 2024 lalu.

Kemudian, dia baru menjalani sidang perdana sebagai terdakwa pada 14 Maret 2025 lalu.

Selanjutnya, Hasto didakwa melakukan dua tindak pidana yaitu dugaan suap dan perintangan penyidikan.

Terkait dugaan suap, Hasto disebut bersama-sama degan tersangka lainnya yaitu advokat Donny Tri Istiqomah; eks kader PDIP, Saeful Bahri; dan Harun Masiku; dalam kurun waktu Juni 2019-Januari 2020.

Halaman
123
Sumber: TribunSolo.com
Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan