Prabowo Punya Harta Rp2 T, Naik Rp300 Miliar sejak Jadi Capres 2014
Harta kekayaan Prabowo sebesar Rp2,06 triliun untuk periodik 2024. Kekayaannya mengalami kenaikan Rp300 miliar sejak jadi capres 2014.
Penulis:
Yohanes Liestyo Poerwoto
Editor:
Pravitri Retno W
Sementara, di masa jabatan terakhirnya sebagai Menhan, harta Prabowo lagi-lagi mengalami kenaikan sebesar Rp8 miliar menjadi Rp2.042.682.732.691 (Rp2,042 triliun).
Setelah Jokowi lengser, Prabowo pun tidak lagi menjadi Menhan dan kembali mencalonkan diri sebagai capres pada Pilpres 2024.
Dia pun kembali melaporkan harta kekayaannya ke lembaga antirasuah. Berdasarkan laporan tersebut, harta Prabowo tidak mengalami kenaikan sedikitpun.
Adapun kenaikan harta Prabowo baru terjadi saat dirinya resmi menjabat sebagai Presiden RI. Hartanya naik sebesar Rp20 miliar menjadi Rp2.062.241.012.691 (Rp2,062 triliun).
Ketika dilihat sejak mencalonkan diri menjadi capres pertama kali, menjadi Menhan, hingga kini menjabat sebagai Presiden RI, harta Prabowo mengalami kenaikan sekitar Rp300 miliar.
Apa Itu LHKPN?
Dikutip dari kpk.go.id, Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) merupakan salah satu instrumen yang digunakan KPK demi mencegah terjadinya Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme (KKN)
Adapun pihak yang wajib melaporkan LHKPN adalah setiap penyelenggara negara baik dari lembaga ekskutif, legislatif, maupun yudikatif.
Kategori penyelenggara negara yang wajib melaporkan LHKPN tertuang dalam UU Nomor 28 Tahun 1999.
Mereka adalah pejabat negara pada lembaga tertinggi negara, gubernur dan wakil gubernur, bupati atau walikota dan wakil bupati atau wakil walikota, dan pejabat negara yang lain sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku.
Baca juga: Harta Jurist Tan, Eks Stafsus Nadiem Tersangka Korupsi Chromebook: Rp17 M, Tak Punya Rumah dan Mobil
Tak cuma pejabat publik, kandiat penyelenggara negara seperti capres dan cawapres serta calon kepala daerah dan calon wakil kepala daerah juga wajib melaporkan harta kekayaannya.
Sementara, menurut Pasal 4A ayat (1) Peraturan KPK Nomor 3 Tahun 2024, tertuang lebih rinci terkait pejabat negara yang melaporkan hartanya seperti duta besar luar biasa.
Selain itu, direksi hingga pejabat struktural di BUMN serta anak perusahaan BUMN dan BUMD juga diharuskan untuk melaporkan hartanya.
Bahkan, pimpinan perguruan tinggi negeri juga diwajibkan untuk melakukan hal serupa.
Berdasarkan Pasal 4 ayat (2) Peraturan KPK Nomor 3 Tahun 2024, tertulis bahwa LHKPN wajib dilaporkan pejabat negara paling lambat dua bulan terhitung sejak saat dilantik untuk pertama kalinya, berakhirnya masa jabatan atau pensiun, dan pengangkatan kembali setelah berakhirnya masa jabatan atau pensiun.
Kemudian, menurut Pasal 4 ayat (3), LHKPN wajib dilaporkan setiap tahunnya setiap tanggal 31 Desember per tahun laporan.
(Tribunnews.com/Yohanes Liestyo Poerwoto)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.