Ijazah Jokowi
Mengapa Jokowi Minta Diperiksa di Solo Bukan di Jakarta? Ternyata 'Tiru' 8 Saksi Lainnya
Jokowi meminta agar pemeriksaan terkait kasus ijazah palsu dilakukan di Solo bukan di Jakarta. Kuasa hukum ungkap alasannya.
Lalu Jokowi melaporkan sebanyak 5 orang ke Polda Metro Jaya. Saat ini kasus tengah dalam penyidikan pihak kepolisian.
Para saksi yang diperiksa di Polresta Solo di antaranya:
- Sudarsono dari Pemalang
- Ahmad Sarbini dari Jogjakarta
- Sukadi dari Sukoharjo,
- Bibit Sartono dari Karanganyar
- Erick dari Surakarta
- Bafaqieh dari Surakarta
- Yayuk Handayani dari Wonogiri, Jawa Tengah
- Wito dari Wonogiri, Jawa Tengah
Asri Purwanti yang menjadi kuasa hukum para saksi menjelaskan, pemeriksaan para saksi untuk menambah atau melengkapi BAP.
"Dengan selesainya pemeriksaan para saksi di Polresta Solo, kami berharap penyidik Ditreskrimum Polda Metro Jaya segera melakukan gelar perkara kembali untuk menetapkan para tersangka," jelasnya.
Dalam upaya mengawal kasus ini, Asri Purwanti akan terus mendampingi para saksi dalam memberikan kesaksian di pengadilan baik sidang yang akan digelar di Jakarta atau di tempat kejadian lainnya di daerah.
Laporan dan Proses Hukum yang Berjalan
Jokowi melaporkan beberapa pihak ke Polda Metro Jaya pada 30 April 2025 atas tuduhan pencemaran nama baik dan penyebaran fitnah terkait ijazahnya yang disebut palsu.
Kuasa hukumnya, Yakub Hasibuan, menyatakan tuduhan itu tidak hanya merusak nama baik Jokowi, namun juga mencederai nama baik rakyat Indonesia.
Laporan ini melibatkan dugaan pelanggaran Pasal 310 KUHP (pencemaran nama baik), Pasal 311 KUHP, serta Pasal-pasal UU ITE (Pasal 35 jo 51, dan Pasal 27A jo 45A).
Hingga Juni 2025, Polda Metro Jaya telah memeriksa 24 saksi, termasuk pihak dari SMA Negeri 6 Surakarta dan UGM sebagai narasumber untuk klarifikasi ijazah Jokowi.
Investigasi juga mencakup pemeriksaan tokoh seperti Rismon Sianipar, Roy Suryo, dan Dr. Tifa (Tifauzia Tyassuma) yang menguatkan tuduhan tersebut.
Polisi menjembatani lima laporan dari berbagai wilayah (Jakarta Pusat, Jaksel, Semarang, dll) untuk digabung agar lebih efisien ditindaklanjuti oleh Subdit Kamneg Polda Metro Jaya.
Adapun dalam kasus ini, Jokowi menyerahkan berbagai bukti kepada penyidik. Mulai dari flashdisk berisi konten media sosial dan video, fotokopi ijazah legalisir UGM, serta fotokopi skripsi dan lembar pengesahannya.
Pada 22 Mei 2025, Bareskrim Polri menyatakan ijazah Jokowi asli setelah membandingkan dokumen dengan data UGM dan arsip resmi, sehingga tidak ditemukan unsur pemalsuan.
Polisi menindaklanjuti kasus ini hingga ke penyelidikan lanjutan, sementara kuasa hukum Presiden mendesak penegasan apakah kasus ini layak naik ke tahap penyidikan atau dihentikan.
Artikel ini telah tayang di TribunSolo.com dengan judul Jokowi Besok Jalani Pemeriksaan Sebagai Pelapor Terkait Kasus Tudingan Ijazah Palsu di Polresta Solo
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.