Nasir Djamil Soroti Lambatnya Penanganan Kasus Dugaan Korupsi PLN Batubara
Dugaan korupsi di anak usaha PLN mulai disorot wakil rakyat. Nasir Djamil bertanya-tanya, kenapa Kejaksaan belum juga bergerak?
Penulis:
Glery Lazuardi
Editor:
Acos Abdul Qodir
TRIBUNNEWS.CO, JAKARTA — Anggota Komisi III DPR RI dari Fraksi PKS, Nasir Djamil, menyoroti lambannya penanganan kasus dugaan korupsi oleh anak usaha PLN, yakni PT PLN Batubara Investasi (PLNBBI), yang terlibat dalam akuisisi saham PT Mitra Musi Jaya, anak usaha PT Atlas Resources Tbk, pada 2018–2020.
Nasir berharap Kejaksaan Tinggi Daerah Khusus Jakarta (Kejati DKJ) untuk mempercepat proses penyelidikan kasus tersebut, mengingat perkara ini sebelumnya telah menjadi temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).
“Harusnya jangan terlalu lama dalam penanganan kasus dugaan korupsi seperti ini. Ini bisa merugikan keuangan negara, berapa pun nilainya,” kata Nasir saat dihubungi, Selasa (22/7/2025).
Ia mengingatkan, pergantian pimpinan di tubuh kejaksaan tidak seharusnya menjadi alasan memperlambat atau menghentikan proses hukum.
“Ya harus terbuka, dan jangan malah ditutup-tutupi meski sudah berganti pimpinan. Apalagi ini sudah jelas ada temuan BPK. Kalau memang ada penyimpangan atau tidak, harus diungkap ke publik agar marwah kejaksaan tetap terjaga,” tegasnya.
Baca juga: KPK Sita Deposito Rp22 M dan Uang Rp40 M dari Brankas terkait Korupsi di PT PP
Nasir menilai pentingnya transparansi dalam kasus yang melibatkan pengelolaan dana publik, khususnya di lingkungan BUMN. Ia menekankan bahwa penanganan kasus seperti ini perlu disampaikan secara terbuka agar tak merusak kepercayaan publik.
Ia juga berharap Kejaksaan Agung ikut mengawal proses hukum agar tidak terabaikan di tengah dinamika politik dan pergantian pejabat.
Duduk Perkara Dugaan Korupsi Akuisisi Saham PT MMJ oleh PLNBBI
Kasus ini berawal dari langkah investasi strategis PT PLN Batubara Investasi terhadap PT Mitra Musi Jaya (MMJ), anak usaha PT Atlas Resources Tbk, pada tahun 2018. Akuisisi ini dilakukan dalam rangka menjamin ketersediaan pasokan batu bara jangka panjang bagi kebutuhan pembangkit listrik PLN.
Namun, berdasarkan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) BPK tahun 2022, ditemukan sejumlah kejanggalan dalam proses akuisisi tersebut. Salah satunya adalah pemberian uang muka sebesar Rp164 miliar oleh PLNBBI, yang dilakukan tanpa dasar kajian kelayakan investasi yang memadai serta tanpa kepastian progres kerja sama.
BPK juga menilai proses akuisisi tidak sesuai prinsip tata kelola perusahaan yang baik (GCG). Hal ini membuka potensi kerugian negara, sekaligus menunjukkan lemahnya mitigasi risiko bisnis oleh anak usaha PLN.
Setelah temuan tersebut, Kejati DKi Jakarta mulai menindaklanjuti dengan memanggil sejumlah saksi, termasuk salah satu petinggi PT Atlas Resources Tbk dan afiliasinya, Joko Kus Sulistyoko, pada 2023. Meski demikian, hingga pertengahan 2025, belum ada perkembangan signifikan yang diumumkan ke publik terkait status penyidikan atau penetapan tersangka.
Legislator PKB Desak KPK Segera Tuntaskan Dugaan Kasus Korupsi Kuota Haji: Jangan Ada yang Ditutupi |
![]() |
---|
KPK Ungkap Oknum Kemenag Minta Uang Percepatan Haji Khusus, Patok USD2.400 per Jemaah |
![]() |
---|
KPK Kejar 'Juru Simpan', Pengepul Utama Uang Korupsi Kuota Haji Tambahan |
![]() |
---|
Sosok Hilman Latief, Dirjen PHU Kemenag Diperiksa KPK, Diduga Terima Aliran Dana Korupsi Kuota Haji |
![]() |
---|
Terungkap, 400 Biro Perjalanan Haji Terlibat Sengkarut Korupsi Kuota Haji Tambahan 2024 |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.