Senin, 29 September 2025

Kasus Impor Gula

Momen Makan Bakmi Jawa Bareng di Solo dan Kasus Tom Lembong-Hasto Kristiyanto

Pakar Hukum Feri Amsari membedah momen makan bakmi jawa bareng di Solo dengan kasus Tom Lembong-Hasto yang sarat dengan peradilan politik.

Penulis: Gita Irawan
Kolase Tribunnews
PERADILAN POLITIK - Presiden Prabowo Subianto (kanan) dan Presiden ke-7 Joko Widodo (Jokowi) saat menghadiri Kongres Partai Solidaritas Indonesia (PSI) di Solo, Jawa Tengah. Pledoi yang dibacakan Tom Lembong dan Hasto Kristiyanto memiliki kesamaan yaitu menyoroti soal hukum yang saat ini digunakan sebagai alat oleh kekuasaan. Adapun Tom menganggap hukum di Indonesia seperti monster. Sementara, Hasto menilai hukum menjadi alat penjajahan baru di mana ada campur tangan kekuasaan dalam penegakannya. Pakar Hukum Feri Amsari membedah momen makan bakmi jawa bareng di Solo dengan kasus Tom Lembong-Hasto Kristiyanto yang sarat dengan peradilan politik untuk bungkam oposisi. 

Senada dengan Feri, pengajar STHI Jentera Usman Hamid juga memandang kasus hukum yang menjerat Tom Lembong tak bisa dilepaskan begitu saja dari aktivitas politik Tom Lembong yang berseberangan dengan Presiden ketujuh RI Joko Widodo (Jokowi) di akhir masa pemerintahannya.

Usman Hamid lahir di Jakarta pada 6 Mei 1970. Dia meraih gelar Sarjana Hukum dari Universitas Trisaksi (1999). Menyelesaikan studi S2 di The Australian National University, jurusan Political dan Social Change (2016)

Ia pun meyakini, Jokowi masih memiliki pengaruh terkait kasus tersebut meskipun vonis yang dijatuhkan terhadap Tom Lembong ada di masa pemerintahan Presiden Prabowo.

SIDANG TOM LEMBONG - Terdakwa kasus dugaan korupsi impor gula Thomas Trikasih Lembong atau Tom Lembong menjalani sidang di Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat, Jumat (18/7/2025). Berdasarkan fakta-fakta yang terungkap dalam persidangan, hakim meyakini Tom Lembong telah terbukti bersalah menurut hukum melakukan tindak pidana korupsi terkait dengan impor gula. Tom Lembong divonis 4 tahun dan enam bulan (4,5 tahun) penjara. Tribunnews/Jeprima
SIDANG TOM LEMBONG - Terdakwa kasus dugaan korupsi impor gula Thomas Trikasih Lembong atau Tom Lembong menjalani sidang di Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat, Jumat (18/7/2025). Berdasarkan fakta-fakta yang terungkap dalam persidangan, hakim meyakini Tom Lembong telah terbukti bersalah menurut hukum melakukan tindak pidana korupsi terkait dengan impor gula. Tom Lembong divonis 4 tahun dan enam bulan (4,5 tahun) penjara. Tribunnews/Jeprima (Tribunnews/Jeprima)

Di kasus korupsi impor gula, Thomas Trikasih Lembong atau Tom Lembong yang adalah mantan Menteri Perdagangan  periode 2015-2026 divonis 4 tahun 6 bulan penjara dan denda Rp 750 juta subsider 6 bulan kurungan.

Vonis ini lebih ringan dari tuntutan jaksa, 7 tahun penjara. Jaksa juga menuduh kerugian negara mencapai Rp 678 miliar namun hakim menetapkan kerugian sebesar Rp 1974 miliar.

Atas vonis yang diterimanya, Tom Lembong telah mengajukan banding pada Selasa (22/7/2025)

Dalam pandangan umum dari para ilmuwan politik untuk menilai suatu negara, menurutnya, kebijakan eksekutifnya akan dipandang sebagai tanggung jawab dari pemerintahan yang berkuasa. 

Dengan demikian, vonis terhadap Tom Lembong adalah vonis yang menjadi tanggung jawab dari pemerintahan yang berkuasa pada hari ini.

"Apa hubungannya dengan pemerintahan Jokowi? Apakah masih ada misalnya pengaruhnya? Masih," kata Usman di Fakultas Hukum Universitas Indonesia (UI) Salemba, Jakarta pada Senin (21/7/2025).

"Dengan kata lain, masih (ada pengaruh Jokowi). Dengan kata lain, ada kontinuitas, ada keberlanjutan dari pemerintahan yang sebelumnya ke pemerintahan yang sekarang ini khususnya dalam menyikapi kritik-kritik di publik yang memang berbasis pada kepentingan melindungi kebijakan-kebijakan yang sama," lanjutnya.

Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan