Kasus di PT Sritex
Momen 7 Tersangka Baru Kasus Korupsi PT Sritex Digiring ke Mobil Tahanan, 1 Jalan Pakai Tongkat
Kejaksaan Agung telah menetapkan 8 orang tersangka baru dalam kasus korupsi pemberian kredit bank kepada PT Sri Rejeki Isman (Sritex) Tbk
Berdasarkan catatan Dinas Ketenagakerjaan dan Transmigrasi (Disnakertrans) Provinsi Jawa Tengah yang bersumber dari informasi pihak kurator Sritex, total sebanyak 10.669 orang karyawan Sritex Group yang terkena PHK.
Dari data tersebut terungkap, pelaksanaan PHK terjadi pada Januari dan Februari 2025. Untuk Januari, PHK terjadi terhadap 1.065 orang karyawan PT. Bitratex Semarang.
Lalu pada Februari, PHK terjadi per 26 Februari 2025. Rinciannya yakni, PHK sebanyak 8.504 karyawan PT. Sritex Sukoharjo.
Lalu PHK sebanyak 956 karyawan PT. Primayuda Boyolali 956 orang. Selanjutnya PHK terhadap 40 orang karyawan PT. Sinar Panja Jaya Semarang. Selain itu ada PHK sebanyak 104 orang karyawan di PT. Bitratex Semarang.
(Tribunnews.com/Fahmi Ramadhan/Yohanes Liestyo Poerwoto)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.