Sabtu, 4 Oktober 2025

Kasus di PT Sritex

Momen 7 Tersangka Baru Kasus Korupsi PT Sritex Digiring ke Mobil Tahanan, 1 Jalan Pakai Tongkat

Kejaksaan Agung telah menetapkan 8 orang tersangka baru dalam kasus korupsi pemberian kredit bank kepada PT Sri Rejeki Isman (Sritex) Tbk

Penulis: Fahmi Ramadhan
Editor: Endra Kurniawan
Fahmi Ramadhan/Tribunnews.com
TERSANGKA KASUS SRITEX - Tujuh dari delapan tersangka kasus korupsi pemberian dana kredit bank kepada PT Sritex tbk saat digiring menuju mobil tahanan Kejaksaan Agung, Selasa (22/7/2025). Dari tujuh tersangka itu satu diantaranya tampak menggunakan tongkat saat digiring masuk ke mobil tahanan. 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Kejaksaan Agung (Kejagung) menetapkan delapan orang tersangka baru dalam kasus korupsi pemberian kredit bank kepada PT Sri Rejeki Isman (Sritex) Tbk, pada Selasa (22/7/2025) dini hari.

Usai ditetapkan sebagai tersangka, tujuh dari delapan orang itu pun langsung digiring ke dua mobil tahanan yang sudah disiapkan di Gedung Bundar Kejagung, Jakarta Selatan.

Adapun satu diantaranya yakni atas nama Yuddy Renaldi tidak dijadikan tahanan kota karena alasan kondisi kesehatan.

Berdasarkan pantauan Tribunnews.com, dua tersangka pertama dimasukkan ke mobil tahanan sekira pukul 00.39 WIB.

Kedua orang itu tampak mengenakan topi hitam, baju batik merah marun dan berwarna coklat dibalut dengan rompi tahanan Kejaksaan Agung berwarna merah muda.

Baca juga: Bos Sritex Iwan Kurniawan Lukminto Tebar Senyum saat Tiba di Gedung Kejaksaan Agung

Selang 10 menit kemudian atau tepatnya 00.49 WIB menyusul lima tersangka lainnya dimasukkan ke dalam mobil tahanan berwarna hijau.

Dari lima tersangka itu tampak satu orang digiring ke mobil tahanan dengan menggunakan tongkat sebagai alat bantu berjalan.

Adapun satu tersangka yang menggunakan tongkat itu merupakan Suldiarta selaku Kepala Divisi Bisnis Korporasi dan Komersial Bank Jateng tahun 2018-2020.

Suldiarta juga terlihat harus dibantu oleh petugas Kejaksaan Agung ketika naik ke dalam mobil tahanan.

Awak media yang coba mengabadikan foto dan video sempat bertanya kondisi kesehatan daripada Suldiarta.

"Bapak sehat pak?," tanya awak media.

"Alhamdulillah," sahut Suldiarta sambil masuk ke dalam mobil tahanan.

Adapun ke delapan orang yang sudah ditetapkan Kejagung sebagai tersangka itu yakni:

1.  Direkur Keuangan PT Sri Rejeki Isman (Sritex) Allan Moran Severino periode 2006-2023;
2. Babay Farid Wazardi selaku Direktur Kredit UMKM merangkap Direktur Keuangan Bank DKI periode 2019-2022;
3. Pramono Sigit selaku Direktur Teknologi dan Operasional Bank DKI periode 2015-2021;
4. Benny Riswandi selaku Senior Eksekutif Vice President Bank BJB tahun 2019-2023;
5. Supriyatno selaku Direktur Utama Jank Jateng tahun 2014-2023;;
6. Pujiono selaku Direktur Bisnis Korporasi dan Komersial Bank Jateng periode 2014-2023;
7. Yuddy Renaldi selaku Direktur Utama Bank Bjb periode 2009-Maret 2025;
8.  Suldiarta selaku Kepala Divisi Bisnis Korporasi dan Komersial Bank Jateng tahun 2018-2020.

Baca juga: 5 Dalih Bos Sritex Iwan Kurniawan soal Uang Rp2 M Disita Kejagung: Dana Pendidikan Anak, Sebut Halal

Penjelasan Kejagung

Direktur Penyidikan pada Jampidsus Kejagung, Nurcahyo Jungkung Madyo menjelaskan kedelapan orang itu ditetapkan tersangka usai pihaknya melakukan pemeriksaan sejumlah orang saksi dan ahli.

Selain itu sebelum ditetapkan sebagai tersangka, ke delapan orang tersebut juga telah diperiksa sebagai saksi sejak Senin (21/7/2024) pagi dan dilanjutkan dengan proses gelar perkara.

"Maka pada hari ini setelah dilakukan pemeriksaan, penyidik berkesimpulan menetapkan delapan orang tersangka," kata Nurcahyo dalam jumpa pers di Gedung Bundar Kejagung, Selasa (22/7/2025) dini hari.

Usai ditetapkan sebagai tersangka, tujuh diantaranya langsung dilakukan penahanan di Rumah Tahanan (Rutan) Salemba Cabang Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan dan Rutan Salemba.

Sementara untuk tersangka Yuddy Renald dilakukan penahanan kota dengan pertimbangan kondisi kesehatan yang tidak memungkinkan.

Atas perbuatannya, para tersangka disangkakan Pasal 2 Ayat 1 atau Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUH Pidana. 

Duduk Perkara Kasus di PT Sritex

BOS PT SRITEX DITANGKAP - Bos PT Sritex Iwan Setiawan Lukminto ditangkap kejaksaan agung, Rabu(21/5/2025).
BOS PT SRITEX DITANGKAP - Bos PT Sritex Iwan Setiawan Lukminto ditangkap kejaksaan agung, Rabu(21/5/2025). (Dok Tribun Solo)

Kasus bermula dari penangkapan Komisaris Utama (Komut) PT Sri Rejeki Isman (Sritex), Iwan Setiawan Lukminto, oleh Kejaksaan Agung (Kejagung) pada Selasa (20/5/2025) lalu.

Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Harli Siregar, menuturkan ada dugaan korupsi berupa pemberian fasilitas kredit oleh bank pelat merah ke PT Sritex.

"Itu yang saya sampaikan bahwa bank pemberi kredit ini kan bank pemerintah," kata Harli pada Selasa (6/5/2025).

Harli mengatakan, jika PT Sritex terbukti menerima fasilitas kredit dari bank pemerintah, maka telah melanggar UU Nomor 17 Tahun 2013 tentang Keuangan Negara.

"Oleh karenanya kita melihat apakah dana-dana yang diberikan sebagai pinjaman ke bank ke PT Sritex oleh uang pemerintah ini dan bank daerah ada terindikasi ya," tuturnya.

"Perbuatan melawan hukum yang terindikasi merugikan keuangan negara atau daerah. Itulah yang mau dilihat dari sisi apakah ada kerugian negara di situ," sambung Harli.

PT Sritex dinyatakan pailit oleh Mahkamah Agung (MA) pada 20 Desember 2024 lalu.

Ketika itu, MA menolak kasasi yang diajukan oleh PT Sritex terkait putusan pembatalan pengesahan perdamaian (homologasi) yang dikeluarkan Pengadilan Negeri (PN) Semarang lewat putusan Nomor 2/Pdt.Sus- Homologasi/2024/PN Niaga Smg pada 21 Oktober 2024 lalu.

Baca juga: BREAKING NEWS: Eks Direktur Keuangan PT Sritex dan 7 Orang Lain Jadi Tersangka Korupsi Kredit Bank

Lalu, perusahaan yang berdiri pada tahun 1966 itu pun akhirnya mengumumkan berhenti beroperasi pada 1 Maret 2025 lalu lantaran tak mampu melunasi utang yang diduga mencapai Rp30 triliun.

Karyawan PT Sritex sudah terlebih dulu terkena PHK pada 26 Februari 2025.

Berdasarkan catatan Dinas Ketenagakerjaan dan Transmigrasi (Disnakertrans) Provinsi Jawa Tengah yang bersumber dari informasi pihak kurator Sritex, total sebanyak 10.669 orang karyawan Sritex Group yang terkena PHK. 

Dari data tersebut terungkap, pelaksanaan PHK terjadi pada Januari dan Februari 2025.  Untuk Januari, PHK terjadi terhadap 1.065 orang karyawan PT. Bitratex Semarang. 

Lalu pada Februari, PHK terjadi per 26 Februari 2025. Rinciannya yakni, PHK sebanyak 8.504 karyawan PT. Sritex Sukoharjo. 

Lalu PHK sebanyak 956 karyawan PT. Primayuda Boyolali 956 orang. Selanjutnya PHK terhadap 40 orang karyawan PT. Sinar Panja Jaya Semarang.  Selain itu ada PHK sebanyak 104 orang karyawan di PT. Bitratex Semarang.

(Tribunnews.com/Fahmi Ramadhan/Yohanes Liestyo Poerwoto)

Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved