Jumat, 3 Oktober 2025

Konflik Rusia Vs Ukraina

Minta Dipulangkan, KBRI Moskow Komunikasi dengan Pecatan TNI AL yang Jadi Tentara Rusia

Roy mengatakan soal status kewarganegaraan Satria bukanlah ranah kewenangan Kemenlu.

Penulis: Gita Irawan
Editor: Hasanudin Aco
Via Tribun Timur
PECATAN MARINIR - Mantan prajurit marinir TNI AL Serda Satriya Arta Kumbara menjadi perhatian di media sosial. Serda Satriya Arta menjadi pasukan bayaran Rusia untuk perang melawan Ukraina. /Foto: HO 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Kementerian Luar Negeri RI menyatakan berkomunikasi dengan pecatan Marinir TNI AL Satria Arta Kumbara yang meminta dipulangkan ke Indonesia dan dipulihkan kewarganegaraanya di tengah perang Rusia-Ukraina.

Jubir Kementerian Luar Negeri RI Rolliansyah Soemirat mengatakan pihak KBRI Moskow juga tetap memantau keberadaannya.

"Kementerian Luar Negeri melalui KBRI Moskow tetap memantau keberadaan dan melakukan komunikasi dengan yang bersangkutan," kata pria yang akrab disapa Roy saat dihubungi Selasa (22/7/2025).

Roy mengatakan soal status kewarganegaraan Satria bukanlah ranah kewenangan Kemenlu RI.

Hal itu, kata dia, merupakan ranah kewenangan Kementerian Hukum.

"Mengenai status kewarganegaraan yang bersangkutan, hal tersebut menjadi ranah kewenangan Kementerian Hukum," pungkasnya.

Tak Ada Kaitan Lagi dengan TNI AL

TNI Angkatan Laut (AL) menegaskan tak ada keterkaitan lagi dengan pecatan Marinir TNI AL Satria Arta Kumbara yang kini viral kembali karena meminta pulang di tengah perang Rusia-Ukraina.

Kepala Dinas Penerangan TNI AL (Kadispenal) Laksamana Pertama TNI Tunggul mengatakan urusan kewarganegaraan Satria yang saat ini berperang di kubu Rusia melawan Ukraina juga bukanlah ranah TNI AL.

"Menurut saya, pertanyaan ini akan lebih tepat ditanyakan kepada Kementerian Luar Negeri RI, atau juga Kementerian Hukum RI terkait dengan status kewarganegaraan yang bersangkutan. Yang jelas saat ini sudah tidak ada lagi keterkaitan dengan TNI AL," kata Tunggul saat dikonfirmasi pada Senin (21/7/2025).

TNI AL, kata dia, juga tetap akan memegang putusan pengadilan Militer II-08 Jakarta, tanggal 6 April 2023 yang sudah berkekuatan hukum tetap.

Putusan tersebut, lanjutnya, menyatakan Satria Arta Kumbara terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana desersi dalam waktu damai terhitung mulai tanggal 13 Juni 2022 hingga saat ini.

Berdasarkan Putusan Perkara Nomor 56-K/PM.II-08/AL/IV/2023, ungkapnya, Satria Arta Kumbara dijatuhi hukuman penjara selama 1 tahun, disertai tambahan hukuman berupa pemecatan dari dinas militer. 

"Akte Putusan Telah Memperoleh  Kekuatan Hukum Tetap (AMKHT) ditetapkan pada 17 April 2023, menandakan bahwa keputusan tersebut sah dan tidak dapat diganggu gugat," pungkas Tunggul.

Minta Dipulangkan

Halaman
12
Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved