Kamis, 2 Oktober 2025

3 Nyawa Hilang Tiap Jam Akibat Kecelakaan Roda Dua, Ancaman Nyata untuk Generasi Emas 2045

Pada tahun 2024, lebih dari 150.000 kasus kecelakaan lalu lintas yang mayoritas melibatkan roda dua. 26.893 orang korban jiwa

Penulis: Glery Lazuardi
Editor: Erik S
dok. huettenhoelscher
KECELAKAAN MOTOR- Kementerian Perhubungan dan Korlantas Polri mencatat lonjakan signifikan kecelakaan kendaraan roda dua, meningkat lebih dari 50 persen dalam lima tahun terakhir. 

“Peluang dan tantangan dalam harmonisasi kebijakan keselamatan khususnya kendaraan roda dua berbasis teknologi dapat dibahas bersama, dan hasilnya dapat menjadi bahan pemerintah dalam perumusan kebijakan yang adaptif terhadap perkembangan teknologi. Sehingga tingkat kecelakaan dapat ditekan melalui pemanfaatan teknologi secara bijak,” tambahnya.  

Baca juga: Korlantas Polri Targetkan Indonesia Zero ODOL Demi Tekan Kecelakaan Lalu Lintas

Organisasi Kesehatan Dunia (WHO) pun telah menyerukan target penurunan angka fatalitas kecelakaan lalu lintas hingga 50 persen secara global. Menanggapi hal ini, Korlantas Polri menekankan pentingnya proteksi terhadap kelompok usia produktif sebagai pilar utama Generasi Emas 2045.

“Jika kita gagal melindungi kelompok usia produktif dari risiko kecelakaan, maka Indonesia akan kehilangan daya saing dan kekuatan demografinya menuju 2045. Kecelakaan lalu lintas tidak hanya membawa kerugian materiil yang besar, tetapi juga luka batin, kehilangan, dan dampak sosial yang tidak tergantikan,” tegas Kombes Pol Arief Bahtiar, S.I.K., M.M. Kasubdit Standar Cegah dan Tindak, Direktorat Keamanan dan Keselamatan Korlantas Polri

Urgensi Regulasi untuk Adopsi Teknologi Keselamatan di Roda Dua Sesuai Dengan Standar Global untuk Perlindungan Nyawa
Road Safety Fellowship 2025 menjadi ruang bersama lintas K/L untuk mengkaji dan menyusun rekomendasi regulasi yang mampu mengakomodasi teknologi keselamatan modern seperti sistem pengereman, serta integrasi uji tipe yang adaptif terhadap inovasi.

Acara ini juga menghadirkan paparan riset dari Institut Teknologi Bandung dan Universitas Indonesia, yang mengungkap dampak kerugian ekonomi akibat kecelakaan yang melibatkan kendaraan roda dua ditaksir mencapai 2,9–3,1 persen dari total PDB.

“Data menunjukkan bahwa pengendara rata-rata hanya memiliki 0,75 detik untuk bereaksi sebelum kecelakaan. Ironisnya, hampir 50% pengendara tidak merespons sama sekali. Kondisi ini bisa dibantu bila kendaraan dilengkapi dengan teknologi keselamatan yang tepatseperti ABS” ungkap Pakar Transportasi ITB/Perwakilan Tim Pakar Economic Impact of Road Safety Research ITB, ⁠Ir. R. Sony Sulaksono Wibowo, M.T, Ph.D.

Keselamatan pengendara roda dua tak cukup hanya bergantung pada perilaku pengemudi. Diperlukan kombinasi antara edukasi dan teknologi, termasuk sistem pengereman yang mampu memitigasi risiko di lapangan.

Dalam konteks implementasi Perpres No. 1 Tahun 2022 dan target Decade of Action for Road Safety, penting bagi Indonesia untuk segera mengadopsi standar keselamatan global secara inklusif dan adaptif.

Negara-negara tetangga telah lebih dahulu mengadopsi teknologi keselamatan aktif untuk kendaraan roda dua.

Di Malaysia, misalnya, setelah melalui kajian selama dua tahun oleh Kementerian Transportasi, penggunaan sistem pengereman ABS ditetapkan sebagai persyaratan wajib untuk sepeda motor baru karena terbukti dapat menurunkan angka kecelakaan dan kematian hingga 30 persen.

Dengan mencegah roda terkunci saat pengereman mendadak, sistem ini membantu pengendara tetap stabil dan tidak kehilangan kendali atas kendaraannya.
 
Road Safety Fellowship ini melibatkan 30+ ASN dari 12 kementerian/lembaga strategis seperti Kementerian Perhubungan, Kementerian Koordinator Bidang Infrastruktur dan Pembangunan Kewilayahan, Kementerian Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan, Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian, Korlantas Polri, dan Komite Nasional Keselamatan Transportasi. Melalui sesi diskusi insentif, peserta merumuskan berbagai langkah strategis untuk mendorong keselamatan berkendara roda dua sebagai bagian dari perlindungan Generasi Emas 2045. 

Dari sisi data dan riset, peserta mendorong penguatan regulasi dan kebijakan melalui peninjauan UU LLAJ 2009, Permenhub 12/2019, dan PP 55/2012. Pembentukan Task Force atau Pokja lintas K/L. Dalam aspek inovasi, dilakukan studi kelayakan dan uji coba teknologi di proving ground untuk pengujian implementasi teknologi pengereman seperti ABS, disertai pilot project dan roadmap 5–10 tahun.

Peserta juga menekankan pentingnya pendidikan dan budaya keselamatan dengan mewajibkan produsen menyediakan edukasi teknologi, integrasi kurikulum keselamatan di sekolah menengah, serta kolaborasi multi pihak. Hal ini dirancang sebagai bagian dari komitmen jangka panjang menuju sistem keselamatan jalan yang progresif, inklusif, dan adaptif.

 

Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved