3 Nyawa Hilang Tiap Jam Akibat Kecelakaan Roda Dua, Ancaman Nyata untuk Generasi Emas 2045
Pada tahun 2024, lebih dari 150.000 kasus kecelakaan lalu lintas yang mayoritas melibatkan roda dua. 26.893 orang korban jiwa
Penulis:
Glery Lazuardi
Editor:
Erik S
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Kementerian Perhubungan dan Korlantas Polri mencatat lonjakan signifikan kecelakaan kendaraan roda dua, meningkat lebih dari 50 persen dalam lima tahun terakhir.
Pada tahun 2024, tercatat lebih dari 150.000 kasus kecelakaan lalu lintas yang mayoritas melibatkan roda dua, dengan menyebabkan korban jiwa mencapai 26.893 orang.
Angka ini mencerminkan tingkat fatalitas yang semakin mengkhawatirkan dan menunjukkan bahwa kendaraan roda dua masih menjadi titik lemah dalam sistem keselamatan jalan.
Baca juga: Pengantin Baru Tewas Akibat Kecelakaan Lalu Lintas Beruntun di Buleleng, Baru Menikah Seminggu Lalu
Ironisnya, mayoritas korban berasal dari kelompok usia produktif, khususnya rentang usia 15 hingga 24 tahun—generasi muda yang seharusnya menjadi tulang punggung ekonomi nasional.
Jika dibiarkan, Indonesia berisiko kehilangan potensi demografi emas yang sangat vital dalam pembangunan menuju 2045.
"Data menunjukkan ada tiga korban jiwa setiap jam akibat kecelakaan jalan. Ini bukan sekadar angka, ini adalah peringatan bahwa tanpa intervensi kebijakan yang kuat, Indonesia bisa kehilangan aset terpentingnya untuk menuju Indonesia Emas 2045,” tegas Cazadira F. Tamzil, Executive Director Pijar Foundation.
Pernyataan itu disampaikan dalam program Road Safety Fellowship 2025: Mewujudkan Indonesia Emas 2045 melalui Sistem Keselamatan Roda Dua yang Inovatif dan Adaptif, pada 16–17 Juli 2025 di Hotel Grand Mercure Kemayoran, Jakarta.
Dalam menghadapi tantangan keselamatan jalan yang semakin kompleks, kolaborasi lintas sektor serta adopsi teknologi keselamatan menjadi keniscayaan.
Regulasi perlu berkembang secara responsif terhadap inovasi, disusun secara inklusif, dan didasarkan pada data yang kuat.
Baca juga: Korlantas Polri Gandeng Sektor Teknologi Tekan Pelanggaran dan Kecelakaan Lalu Lintas
Sinergi antar pemangku kepentingan menjadi kunci untuk mendorong kebijakan keselamatan berkendara yang lebih progresif dan adaptif.
Pijar Foundation, bekerja sama dengan Kementerian Perhubungan Republik Indonesiadan Lembaga Administrasi Negara (LAN), telah menyelenggarakan
Program ini mempertemukan aparatur sipil negara lintas kementerian/lembaga dalam rangka memperkuat kapasitas dan membangun konsensus kebijakan untuk mendorong sistem keselamatan kendaraan roda dua yang inovatif dan adaptif, demi mewujudkan Indonesia Emas 2045.
“Bonus demografi akan jadi sia-sia jika generasi produktif meninggal di jalan. Kecelakaan roda dua tak boleh lagi dianggap hal biasa. Tanpa regulasi yang tegas dan sistem keselamatan yang memadai, ini akan menjadi ancaman mematikan bagi masa depan bangsa,” ujar Kepala Lembaga Administrasi Negara (LAN) Dr. Muhammad Taufiq, DEA
Sebagai mitra penyelenggara, Pijar Foundation menekankan pentingnya kolaborasi lintas sektor yang berbasis data dan riset dalam mewujudkan kebijakan keselamatan jalan yang progresif.
“Inovasi teknologi kendaraan saat ini semakin pesat membawa banyak manfaat bagi kita semua. Antara lain dalam meningkatkan efisiensi bahan bakar, kenyamanan berkendara, pengurangan emisi gas buang, dan juga sistem pengereman yang berdampak pada peningkatan keselamatan jalan,” jelas Dr. Drs. Aan Suhanan, M.Si., Direktur Jenderal Perhubungan Darat Kementerian Perhubungan RI, melalui pidatonya yang disampaikan oleh Yusuf Nugroho, ST, MT., Direktur Sarana dan Keselamatan Jalan
Jelang Hari Lalu Lintas Bhayangkara, Anjangsana Digelar ke Para Mantan Pimpinan Korlantas Polri |
![]() |
---|
Kemenhub Akui Biaya Kerusakan Fasilitas Umum Imbas Demo Ditanggung Pemda |
![]() |
---|
Kecelakaan Maut di Kendari: Kontainer Jatuh Menimpa Ibu dan Anak, 1 Tewas |
![]() |
---|
Pemotor Tewas Tabrak Pohon di Kavling Polri Ragunan, Satu Penumpang Wanita Luka-Luka |
![]() |
---|
Pengendara Motor Tewas Tabrak Pohon di Kavling Polri Ragunan, Satu Penumpang Perempuan Terluka |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.