Jumat, 3 Oktober 2025

Kasus Impor Gula

Tom Lembong Ajukan Banding, Kuasa Hukum Ungkap Hakim Tak Uraikan Niat Jahat

Kuasa hukum Tom Lembong, Ari Yusuf Amir memastikan kliennya akan mengajukan banding atas vonis 4,5 tahun penjara dalam kasus korupsi impor gula.

Tribunnews/Jeprima
SIDANG TOM LEMBONG - Terdakwa kasus dugaan korupsi impor gula Thomas Trikasih Lembong atau Tom Lembong menjalani sidang di Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat, Jumat (18/7/2025). Kuasa hukum Tom Lembong, Ari Yusuf Amir menyebut pihaknya akan mengajukan banding vonis 4,5 tahun penjara terkait dengan kasus korupsi impor gula di lingkungan Kementerian Perdagangan periode 2015-2016. 

Diketahui perkara korupsi importasi gula di Kementerian Perdagangan periode 2015-2016.

Mantan Menteri Perdagangan, Thomas Trikasih Lembong alias Tom Lembong dituntut 7 tahun penjara.

Tak hanya itu jaksa juga menuntut terdakwa Tom Lembong dengan pidana denda sebesar Rp 750 juta subsider 6 bulan kurungan.

Tom Lembong tak dikenakan pidana tambahan berupa pembayaran uang pengganti kepada negara. Atas perkara yang mengakibatkan kerugian keuangan negara sebesar Rp578 miliar itu.

(*)

Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved