Kasus Impor Gula
Tom Lembong Ajukan Banding, Kuasa Hukum Ungkap Hakim Tak Uraikan Niat Jahat
Kuasa hukum Tom Lembong, Ari Yusuf Amir memastikan kliennya akan mengajukan banding atas vonis 4,5 tahun penjara dalam kasus korupsi impor gula.
Penulis:
Rahmat Fajar Nugraha
Editor:
Whiesa Daniswara
Tribunnews/Jeprima
SIDANG TOM LEMBONG - Terdakwa kasus dugaan korupsi impor gula Thomas Trikasih Lembong atau Tom Lembong menjalani sidang di Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat, Jumat (18/7/2025). Kuasa hukum Tom Lembong, Ari Yusuf Amir menyebut pihaknya akan mengajukan banding vonis 4,5 tahun penjara terkait dengan kasus korupsi impor gula di lingkungan Kementerian Perdagangan periode 2015-2016.
Diketahui perkara korupsi importasi gula di Kementerian Perdagangan periode 2015-2016.
Mantan Menteri Perdagangan, Thomas Trikasih Lembong alias Tom Lembong dituntut 7 tahun penjara.
Tak hanya itu jaksa juga menuntut terdakwa Tom Lembong dengan pidana denda sebesar Rp 750 juta subsider 6 bulan kurungan.
Tom Lembong tak dikenakan pidana tambahan berupa pembayaran uang pengganti kepada negara. Atas perkara yang mengakibatkan kerugian keuangan negara sebesar Rp578 miliar itu.
(*)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.