Organisasi Angkutan Indonesia Tolak Intervensi DPR Soal Regulasi Pembatasan Potongan
Ketua Umum ORASKI, Fahmi Maharaja, mengaku tidak menyetujui usulan DPR terkait pembatasan potongan aplikasi maksimal 10%.
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Ketua Umum Organisasi Angkutan Sewa Khusus Indonesia (ORASKI), Fahmi Maharaja, menyatakan tidak menyetujui usulan DPR terkait pembatasan potongan aplikasi maksimal 10 persen.
ORASKI adalah organisasi yang menaungi perusahaan angkutan sewa khusus di Indonesia, termasuk taksi online.
ORASKI menolak beberapa kebijakan yang dianggap merugikan, seperti pembatasan potongan aplikasi dan aksi demonstrasi yang dinilai bermuatan politis.
Fahmi menilai hal tersebut akan berdampak buruk bagi ekosistem transportasi online.
"Kami memandang pemotongan biaya aplikasi merupakan ranah bisnis-ke-bisnis (B2B) antara aplikator dan mitranya. Pemerintah sebagai regulator seharusnya tidak masuk terlalu jauh ke dalam ruang tersebut," kata Fahmi kepada wartawan, Senin (21/7/2025).
Menurutnya, hal bukan berarti dapat menaikkan pendapatan driver, melainkan hanya berdampak kepada tarif ke penumpang yang akan semakin rendah.
Dalam surat pernyataan resmi ORASKI bernomor 0037.OASK-SB/VI/1/2025, Fahmi Maharaja selaku Ketua Umum ORASKI menyampaikan pernyataan sikap terkait dengan dilangsungkannya RDP (Rapat Dengar Pendapat) antara pemerintah (Kementerian Perhubungan) dengan Komisi V DPR RI terkait rencana pembuatan regulasi angkutan online.
ORASKI memandang solusi terbaik untuk meningkatkan kesejahteraan driver merupakan pemberian insentif pajak, subsidi kendaraan, dan edukasi berkelanjutan dari pemerintah, seperti:
- Penghapusan PPN dan PPh atas pembelian kendaraan operasional,
- Potongan pajak untuk pembelian suku cadang,
- Subsidi program edukasi dan pelatihan untuk driver,
- Pendekatan perlindungan usaha yang selama ini juga diberikan kepada taksi konvensional.
Perwakilan Ojol Temui Pimpinan DPR, Tegaskan Tolak Komisi 10 Persen |
![]() |
---|
Efek Danantara, Baleg DPR: Kemungkinan Kementerian BUMN Dihapus |
![]() |
---|
Maket Ikonik Gedung Kura-kura Parlemen RI Jadi Simbol Diplomasi Kreatif Indonesia |
![]() |
---|
Tok! DPR-Pemerintah Sepakati 52 RUU Masuk Prolegnas Prioritas 2025, Perampasan Aset Tidak Masuk? |
![]() |
---|
DPR Minta Pemerintah Tambah Bansos Minyak 2 Liter, Menkeu Purbaya: Kami Sanggup |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.