Senin, 6 Oktober 2025

Organisasi Angkutan Indonesia Tolak Intervensi DPR Soal Regulasi Pembatasan Potongan

Ketua Umum ORASKI, Fahmi Maharaja, mengaku tidak menyetujui usulan DPR terkait pembatasan potongan aplikasi maksimal 10%.

Penulis: Fahdi Fahlevi
Editor: Wahyu Aji
Tribunnews/Jeprima
DEMO OJOL - Pengemudi ojek online (ojol) menggelar aksi unjuk rasa di kawasan patung kuda, Jakarta Pusat, Selasa (20/5/2025). Aksi ini dilakukan sebagai bentuk protes terhadap kebijakan yang dianggap merugikan para pekerja transportasi daring. Tribunnews/Jeprima 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Ketua Umum Organisasi Angkutan Sewa Khusus Indonesia (ORASKI), Fahmi Maharaja, menyatakan tidak menyetujui usulan DPR terkait pembatasan potongan aplikasi maksimal 10 persen.

ORASKI adalah organisasi yang menaungi perusahaan angkutan sewa khusus di Indonesia, termasuk taksi online.

ORASKI menolak beberapa kebijakan yang dianggap merugikan, seperti pembatasan potongan aplikasi dan aksi demonstrasi yang dinilai bermuatan politis.

Fahmi menilai hal tersebut akan berdampak buruk bagi ekosistem transportasi online.

"Kami memandang pemotongan biaya aplikasi merupakan ranah bisnis-ke-bisnis (B2B) antara aplikator dan mitranya. Pemerintah sebagai regulator seharusnya tidak masuk terlalu jauh ke dalam ruang tersebut," kata Fahmi kepada wartawan, Senin (21/7/2025).

Menurutnya, hal bukan berarti dapat menaikkan pendapatan driver, melainkan hanya berdampak kepada tarif ke penumpang yang akan semakin rendah.

Dalam surat pernyataan resmi ORASKI bernomor 0037.OASK-SB/VI/1/2025, Fahmi Maharaja selaku Ketua Umum ORASKI menyampaikan pernyataan sikap terkait dengan dilangsungkannya RDP (Rapat Dengar Pendapat) antara pemerintah (Kementerian Perhubungan) dengan Komisi V DPR RI terkait rencana pembuatan regulasi angkutan online.

ORASKI memandang solusi terbaik untuk meningkatkan kesejahteraan driver merupakan pemberian insentif pajak, subsidi kendaraan, dan edukasi berkelanjutan dari pemerintah, seperti:

- Penghapusan PPN dan PPh atas pembelian kendaraan operasional,

- Potongan pajak untuk pembelian suku cadang,

- Subsidi program edukasi dan pelatihan untuk driver,

- Pendekatan perlindungan usaha yang selama ini juga diberikan kepada taksi konvensional.

Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved