MTI: 95 Persen Kawasan Perumahan Tak Miliki Akses ke Transportasi Massal
Lebih dari 95 persen kawasan perumahan tidak memiliki fasilitas transportasi umum yang memadai untuk menuju tempat kerja bagi para penghuninya.
TRIBUNNEWS.COM - Masyarakat Transportasi Indonesia (MTI) mencatat, lebih dari 95 persen kawasan perumahan tidak memilikifasilitas transportasi umum yang memadai untuk menuju tempat kerja bagi para penghuninya.
Hal ini membuat kawasan perumahan tersebut menjadi kurang layak huni karena tidak didukung oleh akses layanan transportasi umum. Ini karena mayoritas masyarakat melakukan perjalanan dari tempat tinggal.
Idealnya, warga bisa menjangkau halte, stasiun atau moda transportasi umum lainnya hanya dengan berjalan kaki maksimal 500 meter.
"Penyediaan akses transportasi umum ke kawasan perumahan akan mengurangi biaya transportasi bagi masyarakat. Dengan anggaran sebesar Rp 1,2 triliun, kita dapat memberikan subsidi angkutan umum selama setahun penuh untuk 20 kota kecil dan sedang di Indonesia," ungkap Wakil Ketua Pemberdayaan dan Pengembangan Wilayah Masyarakat Transportasi Indonesia (MTI) Pusat Djoko Setijowarno, Minggu (5/10/2025).
Survei Biaya Hidup (SBH) 2018 BPS mencatat, biaya transportasi di Indonesia rata-rata mencapai 12,46 persen dari total pengeluaran rumah tangga, lebih tinggi dari standar ideal Bank Dunia yang hanya 10 persen.
Sebelum tahun 1990-an, pembangunan perumahan selalu diiringi penyediaan transportasi umum. Namun kini banyak layanan seperti angkot dan bus Damri yang berhenti beroperasi, sementara perumahan masih terus berkembang.
Untuk mengatasi masalah ini, revisi Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2011 tentang Perumahan dan Kawasan Permukiman perlu dilakukan, agar transportasi umum masuk dalam kewajiban fasilitas umum.
Selain itu, kolaborasi lintas kementerian dan pemerintah daerah juga menjadi kunci. Beberapa kota telah memiliki dasar hukum pendanaan transportasi umum melalui peraturan daerah.
Baca juga: Kemacetan Jakarta Turun Signifikan, DPD Dukung Perluasan Transportasi Umum
"Kota Pekanbaru mewajibkan alokasi hingga 5 persen APBD untuk angkutan umum massal, Kota Semarang minimal 5 persen untuk subsidi trayek tertentu, sedangkan Kota Batam mengalokasikan 10 persen dari opsen pajak kendaraan bermotor untuk pengembangan BRT," jelas Djoko.
Artikel ini merupakan bagian dari Lestari KG Media, sebuah inisiatif untuk akselerasi Tujuan Pembangunan Berkelanjutan. Selengkapnya
A member of

Follow our mission at www.esgpositiveimpactconsortium.asia
Jakarta Fair 2025 Resmi Dibuka, Berikut Rute TransJakarta, KRL, dan MRT Menuju JIExpo Kemayoran |
![]() |
---|
15 Golongan Masyarakat yang Bisa Naik TransJakarta, LRT, dan MRT secara Gratis Mulai Akhir Mei |
![]() |
---|
Beroperasi 22 Hari, Menhub Dudy Purwagandhi Resmi Buka Posko Angkutan Lebaran 2025 |
![]() |
---|
DPR: Pengurangan Subsidi Program BTS Ancam Transportasi Umum di Sejumlah Kota |
![]() |
---|
Pengamat: Kereta Api Jadi Tumpuan Masyarakat karena Terjangkau dan Aman |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.