Pemindahan Ibu Kota Negara
NasDem Dorong Pemerintah Percepat Keppres IKN, Dasco: Pasti Ada Targetnya, Ikuti Saja
Menurut Dasco, terhadap pemindahan ibu kota ke IKN, saat ini yang dipastikan sudah ada payung hukumnya berupa Undang-Undang.
Penulis:
Rizki Sandi Saputra
Editor:
Muhammad Zulfikar
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Ketua Harian DPP Partai Gerindra Sufmi Dasco Ahmad turut merespons soal dorongan dari Partai NasDem kepada pemerintah untuk mempercepat terbitnya beleid Keputusan Presiden (Kepres) perpindahan ibu kota dari Jakarta ke Ibu Kota Nusantara (IKN).
Menurut Dasco, terhadap pemindahan ibu kota ke IKN, saat ini yang dipastikan sudah ada payung hukumnya berupa Undang-Undang.
Baca juga: NasDem Dorong Moratorium IKN, Usul Jadi Ibu Kota Provinsi Kalimantan Timur
Tak hanya itu, pembangunan di IKN juga sejauh ini masih terus berjalan lengkap dengan anggaran yang sudah ditetapkan.
"Begini kalau soal IKN itu kan memang, satu, sudah ada undang-undangnya, yang kedua itu juga dari pemerintah juga sudah ada perencanaannya dan juga sudah diputuskan anggarannya," kata Dasco saat ditemui awak media di Gedung Nusantara II, Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (21/7/2025).
Baca juga: NasDem Usul IKN Dijadikan Ibu Kota Kalimantan Timur jika Batal Jadi Ibu Kota Negara
Sehingga menurut Dasco, perihal dengan percepatan pemindahan ibu kota ke IKN ada pada persoalan kesiapan infrastruktur dan anggaran yang lebih detail.
Hanya saja, sejauh ini pihaknya kata Dasco tidak mengetahui secara pasti ada atau tidaknya penambahan anggaran pembangunan di IKN untuk tahun 2026 nantinya.
"Nah sehingga masalah perpindahan, masalah percepatan itu kita melihat kesiapan anggaran yang ada. Dan saya pikir setelah kita lihat-lihat juga di sana kan jalannya pembangunan itu sesuai dengan anggaran yang diberikan oleh pemerintah," kata dia.
Wakil Ketua DPR RI dua periode berturut-turut itu hanya memastikan kalau pemerintah pasti memiliki target yang tepat pemindahan status ibu kota.
Sehingga menurut Dasco, setiap pihak termasuk juga partai politik tinggal mengikuti apa yang menjadi keputusan pemerintah ke depan.
"Saya belum tahu yang 2026 ini apakah anggarannya nambah atau nggak, tapi ada target-target dari pemerintah kapan kesiapan pindahnya juga itu ada targetnya. Kita ikuti aja," tukas dia.
Usul NasDem
Partai NasDem mengusulkan pemerintah agar memberlakukan moratorium pembangunan Ibu Kota Nusantara (IKN) di Kalimantan Timur apabila hingga kini belum ada kejelasan mengenai status resminya sebagai Ibu Kota Negara.
Hal ini disampaikan Wakil Ketua Umum Partai NasDem, Saan Mustopa dalam jumpa pers di NasDem Tower, Jakarta, Jumat (18/7/2025).
"Pemerintah segera melakukan moratorium sementara sembari menyesuaikan arah pembangunan IKN dengan kemampuan fiskal dan prioritas nasional," kata Saan.
Menurutnya, hingga saat ini pemerintah belum menerbitkan Keputusan Presiden (Kepres) yang menetapkan pengalihan kedudukan, fungsi, dan peran ibu kota dari DKI Jakarta ke IKN sebagaimana diamanatkan dalam Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2022 tentang Ibu Kota Negara.
Saan pun memberikan opsi alternatif agar IKN dapat digunakan sebagai Ibu Kota Provinsi Kalimantan Timur.
"Mempertimbangkan kesediaan anggaran dan kondisi politik saat ini, pemerintah juga dapat menggunakan IKN menjadi Ibu Kota Provinsi Kalimantan Timur dan menegaskan kembali Jakarta sebagai Ibu Kota Negara dengan merevisi Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2022 tentang Ibu Kota Negara," ujarnya.
Menurutnya, hal tersebut bisa menjadi jalan tengah yang rasional untuk menghindari pemborosan anggaran.
"Langkah ini sekaligus menghentikan polemik tentang status IKN sekaligus memastikan infrastruktur yang ada tidak mangkrak atau terlantar," ucap Saan.
"Jakarta dapat tetap dipertahankan sebagai Ibu Kota Negara hingga semua persiapan administrasi, infrastruktur, dan kebijakan lokasi ASN benar-benar matang," sambung Saan.
Baca juga: NasDem Minta Prabowo Terbitkan Keppres Pemindahan Ibu Kota, Usul Gibran Berkantor di IKN
IKN Dikebut dengan Ratusan Triliun Tanpa Keppres
Pemerintah telah mengucurkan dana besar untuk pembangunan tahap awal IKN di Kalimantan Timur.
Proyek strategis nasional ini dirancang sebagai solusi atas beban Jakarta yang dianggap terlalu padat dan rentan secara ekologis.
Namun, hingga pertengahan 2025, belum ada Keppres yang resmi menetapkan IKN sebagai ibu kota pengganti Jakarta.
Keppres atau Keputusan Presiden adalah bentuk tindakan hukum yang dikeluarkan oleh Presiden Republik Indonesia.
Keppres bersifat individual, konkret, dan sekali selesai (einmalig), artinya hanya berlaku untuk kasus atau subjek tertentu dan tidak bersifat umum seperti peraturan perundang-undangan.
Hal ini menjadi sorotan banyak pihak, terutama menjelang masa transisi pemerintahan dari Presiden Joko Widodo (Jokowi) ke Prabowo Subianto.
NasDem menjadi partai politik pertama yang secara terbuka mendorong agar pengaktifan IKN dipercepat dan diperkuat secara hukum dan kelembagaan.
Pemindahan Ibu Kota Negara
Basuki Pastikan Pembangunan IKN Tidak akan Dihentikan Sementara: Prabowo Justru Minta Dipercepat |
---|
Keponakan Prabowo Minta Kabareskrim Tindak Dugaan TPPO Berujung Prostitusi di IKN |
---|
Lelang Proyek Pembangunan IKN Tahap 2 Awal Agustus 2025 |
---|
Kaesang Pangarep Dukung Wapres Gibran Berkantor di IKN hingga Papua |
---|
Wapres Gibran Tunggu Perintah Presiden Prabowo Soal Rencana Berkantor di IKN |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.