Senin, 29 September 2025

NasDem Usul IKN Dijadikan Ibu Kota Kalimantan Timur jika Batal Jadi Ibu Kota Negara

Partai NasDem mengusulkan kawasan Ibu Kota Nusantara (IKN) di Sepaku, Kalimantan Timur, dijadikan Ibu Kota Provinsi Kalimantan Timur

Penulis: Fersianus Waku
Editor: Dodi Esvandi
Tribunnews/Fersianus Waku
Ketua DPP Partai NasDem, Muhammad Rifqinizamy Karsayuda di NasDem Tower, Jakarta, Jumat (18/7/2025). 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Partai NasDem mengusulkan kawasan Ibu Kota Nusantara (IKN) di Sepaku, Kalimantan Timur, dijadikan Ibu Kota Provinsi Kalimantan Timur apabila pemerintah memutuskan tidak melanjutkan pembangunannya sebagai Ibu Kota Negara.

Ketua DPP Partai NasDem, Muhammad Rifqinizamy Karsayuda, mengatakan langkah tersebut dapat diambil bila pemerintah menjalankan usulan NasDem agar melakukan moratorium total terhadap pemindahan ibu kota.

Rifqi, sapaan akrabnya, menilai bangunan yang sudah menelan anggaran ratusan triliun akan mubazir jika tak digunakan.

"Maka usul dari Partai NasDem adalah diserahkan asetnya kepada pemerintah Provinsi Kalimantan Timur sembari kita menetapkan Ibu Kota Nusantara itu yang sekarang letaknya di Sepaku itu menjadi Ibu Kota Kalimantan Timur," kata Rifqi di NasDem Tower, Jakarta, Jumat (18/7/2025).

Dia berpandangan, secara kualitas infrastruktur yang telah dibangun di IKN sudah sangat layak untuk mendukung fungsi pemerintahan provinsi.

"Karena untuk level infrastruktur pemerintahan provinsi, infrastruktur yang ada di IKN itu di atas rata-rata dan itu berkelas," ujar Rifqi.

Baca juga: Warga Lokal Dilatih Pimpin Pembangunan IKN, Komunitas Adat Terlibat Aktif

Rifqi menambahkan, apabila aset IKN diserahkan ke Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur, maka kelanjutan pengelolaan dan pengembangannya tidak lagi menjadi tanggung jawab pusat.

"Tentu kalau sudah diserahkan, pembangunan lebih lanjut dan operasionalisasi lebih lanjut diserahkan kepada pemerintah provinsi Kalimantan Timur dengan anggaran mereka," ungkapnya.

Dalam kesempatan yang sama, Wakil Ketua Umum Partai NasDem, Saan Mustopa mengusulkan kepada pemerintah agar memberlakukan moratorium pembangunan IKN apabila hingga kini belum ada kejelasan mengenai status resminya sebagai Ibu Kota Negara.

"Pemerintah segera melakukan moratorium sementara sembari menyesuaikan arah pembangunan IKN dengan kemampuan fiskal dan prioritas nasional," kata Saan.

Menurutnya, hingga saat ini pemerintah belum menerbitkan Keputusan Presiden (Keppres) yang menetapkan pengalihan kedudukan, fungsi, dan peran ibu kota dari DKI Jakarta ke IKN sebagaimana diamanatkan dalam Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2022 tentang Ibu Kota Negara.

Saan mengatakan IKN dapat digunakan sebagai Ibu Kota Provinsi Kalimantan Timur.

Menurutnya, hal tersebut bisa menjadi jalan tengah yang rasional untuk menghindari pemborosan anggaran.

"Langkah ini sekaligus menghentikan polemik tentang status IKN sekaligus memastikan infrastruktur yang ada tidak mangkrak atau terlantar," ucap Saan.

"Jakarta dapat tetap dipertahankan sebagai Ibu Kota Negara hingga semua persiapan administrasi, infrastruktur, dan kebijakan lokasi ASN benar-benar matang," sambung Saan.

Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan