Pemindahan Ibu Kota Negara
NasDem Dorong Moratorium IKN, Usul Jadi Ibu Kota Provinsi Kalimantan Timur
Pria yang akrab disapa Rifqini itu mengungkapkan ada dua opsi yang disampaikan secara resmi oleh DPP Partai NasDem.
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Ketua DPP NasDem Rifqinizamy Karsayuda mengungkapkan pihaknya mengusulkan agar Presiden Prabowo memberlakukan moratorium terhadap pemindahan Ibu Kota Nusantara (IKN) dan menetapkan IKN sebagai Ibu Kota Provinsi Kalimantan Timur (Kaltim).
IKN adalah proyek pemindahan ibu kota Indonesia dari Jakarta ke Kalimantan Timur.
Baca juga: NasDem Minta Prabowo Terbitkan Keppres Pemindahan Ibu Kota, Usul Gibran Berkantor di IKN
Tujuannya adalah menciptakan pusat pemerintahan yang lebih berkelanjutan, merata secara geografis, dan bebas dari tekanan urbanisasi Jakarta.
Mulanya pria yang akrab disapa Rifqini itu mengungkapkan ada dua opsi yang disampaikan secara resmi oleh DPP Partai NasDem.
Opsi yang pertama, dijelaskannya Partai Nasdem mendesak Presiden Prabowo Subianto untuk segera menerbitkan Keputusan Presiden (Keppres) terkait dengan IKN sebagai Ibu Kota Negara.
Pemerintah belum menerbitkan keputusan presiden yang menetapkan IKN sebagai ibu kota negara secara administratif, sehingga statusnya masih transisi.
"Yang kedua kalau kemudian Presiden berpandangan lain bahwa kebutuhan APBN untuk menyelesaikan seluruh infrastruktur IKN itu masih sangat besar. Karena kebutuhan IKN itu setidaknya sampai dengan 2028 masih ada sekitar Rp 48,8 triliun," kata Rifqi kepada awak media di Jakarta Pusat, Minggu (20/7/2025).
Diterangkannya tahun ini Komisi II DPR telah menyetujui anggaran Rp 14,4 triliun tahun depan. Kemudian minta lagi pagu indikatifnya sudah ada Rp 5 triliun.
Baca juga: Upacara HUT ke-80 RI Tidak Digelar di IKN, Ini Kata Wapres Gibran
"Ada tambahan saya lupa sekitar Rp 11 triliun atau Rp 15 triliun yang mereka butuhkan," jelasnya.
Dikatakan Rifqi jika Presiden Prabowo berpandangan lain bahwa APBN yang digunakan untuk IKN itu masih sangat besar. Sementara IKN belum difungsikan sebagai Ibu Kota Negara.
"Maka kami mengusulkan moratorium sementara. Dalam proses moratorium sementara itu salah satu pilihannya adalah menetapkan IKN sebagai Ibu Kota Provinsi Kalimantan Timur. Dan menegaskan bahwa Jakarta masih sebagai Ibu Kota Negara," tandasnya.
Moratorium adalah kebijakan penundaan atau penghentian sementara terhadap suatu aktivitas atau kebijakan tertentu.
IKN Dikebut dengan Ratusan Triliun Tanpa Keppres
Pemerintah telah mengucurkan dana besar untuk pembangunan tahap awal IKN di Kalimantan Timur. Proyek strategis nasional ini dirancang sebagai solusi atas beban Jakarta yang dianggap terlalu padat dan rentan secara ekologis.
Namun, hingga pertengahan 2025, belum ada Keppres yang resmi menetapkan IKN sebagai ibu kota pengganti Jakarta.
Hal ini menjadi sorotan banyak pihak, terutama menjelang masa transisi pemerintahan dari Presiden Joko Widodo (Jokowi) ke Prabowo Subianto.
NasDem menjadi partai politik pertama yang secara terbuka mendorong agar pengaktifan IKN dipercepat dan diperkuat secara hukum dan kelembagaan.
Pemindahan Ibu Kota Negara
Basuki Pastikan Pembangunan IKN Tidak akan Dihentikan Sementara: Prabowo Justru Minta Dipercepat |
---|
Keponakan Prabowo Minta Kabareskrim Tindak Dugaan TPPO Berujung Prostitusi di IKN |
---|
Lelang Proyek Pembangunan IKN Tahap 2 Awal Agustus 2025 |
---|
Kaesang Pangarep Dukung Wapres Gibran Berkantor di IKN hingga Papua |
---|
Wapres Gibran Tunggu Perintah Presiden Prabowo Soal Rencana Berkantor di IKN |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.