Minggu, 5 Oktober 2025

Kasus Impor Gula

Tom Lembong Dapat Pelukan dari Sang Istri Franciska Wihardja Usai Divonis 4,5 Tahun Penjara

Sebelum memeluk, Ciska juga terlihat mengelus punggung sang suami seraya coba menenangkan kondisi pendampingnya itu usai jalani proses sidang.

Tribunnews.com/Fahmi Ramadhan
VONIS TOM LEMBONG - Momen Tom Lembong mendapat pelukan dari sang istri Maria Franciska Wihardja usai jalani sidang vonis kasus korupsi impor gula di Pengadilan Tipikor Jakarta, Jumat (18/7/2025). 

Tak hanya itu Tom Lembong juga dihukum membayar pidana denda Rp750 juta, subsider 6 bulan kurungan.

Baca juga: 3 Pengacara di Balik Pembelaan Tom Lembong dalam Kasus Korupsi Impor Gula

Di persidangan Majelis Hakim juga mengungkapkan hal-hal yang memberatkan dan meringankan hukum untuk terdakwa Tom Lembong.

"Terdakwa saat menjadi Menteri Perdagangan, pemegang kekuasaan pemerintahan di bidang perdagangan kebijakan menjaga ketersediaan gula nasional dan stabilitas harga gula nasional. Lebih mengedepankan ekonomi kapitalis dibandingkan dengan sistem demokrasi ekonomi dan sistem ekonomi Pancasila Berdasarkan Undang-Undang 45 yang mengedepankan keseteraan umum," kata hakim anggota Alfis.

Sementara itu hal yang meringankan terdakwa belum pernah dihukum.

"Terdakwa tidak menikmati hasil tindakan korupsi yang dilakukan. Terdakwa bersikap sopan di persidangan tidak mempersulit jalan persidangan," jelas hakim Alfis.

Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved