Kasus Impor Gula
Tom Lembong Dapat Pelukan dari Sang Istri Franciska Wihardja Usai Divonis 4,5 Tahun Penjara
Sebelum memeluk, Ciska juga terlihat mengelus punggung sang suami seraya coba menenangkan kondisi pendampingnya itu usai jalani proses sidang.
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Eks Menteri Perdagangan Thomas Trikasih Lembong divonis 4,5 tahun di kasus korupsi importasi gula di Kementerian Perdagangan periode 2015-2016.
Vonis itu dijatuhkan oleh majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Jumat (18/7/2025).
Baca juga: Daftar Kasus Besar yang Pernah Ditangani Majelis Hakim Pengadil Tom Lembong
Usai hakim menjatuhkan vonis, sejumlah pendukung Tom Lembong pun menyambut hal itu dengan histeris.
Hampir sebagian dari pendukung Tom yang berada di ruang sidang mencibir hukuman pidana badan yang dijatuhkan hakim terhadap Tom Lembong.
Di tengah riuhnya pendukung, terdapat salah satu orang yang tampak tak menunjukkan ekspresi berlebihan ketika mendengar vonis tersebut.
Adapun orang itu adalah Maria Franciska Wihardja yang merupakan istri dari Tom Lembong.
Ciska begitu ia disapa terlihat tenang meski mimik wajahnya tak bisa menyembunyikan kegusaran usai mendengar vonis suaminya tersebut.
Wanita berkacamata itu terlihat berdiri dan menunggu suaminya di depan pagar pembatas antara kursi terdakwa dan kursi pengunjung.
Sekitar beberapa menit menunggu, Ciska pun langsung menghampiri Tom Lembong dan memberikannya pelukan.
Sebelum memeluk, Ciska juga terlihat mengelus punggung sang suami seraya coba menenangkan kondisi pendampingnya itu usai jalani proses sidang yang panjang.
Momen tersebut tak berlangsung lama, keduanya juga tak banyak berucap satu sama lain dan hanya sesekali saling tatap.
Setelah itu Tom pun langsung meninggalkan ruang sidang dengan mengenakan rompi tahanan berwarna merah muda.
Baca juga: Orang-orang Anies Hadiri Sidang Vonis Tom Lembong, Duduk di Barisan Depan
Divonis 4,5 Tahun
Sebelumnya Ketua Majelis Dennie Arsan memutuskan mantan Menteri Perdagangan, Thomas Trikasih Lembong atau Tom Lembong terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi impor gula di Kementerian Perdagangan periode 2015-2016.
Atas perbuatannya tersebut Majelis Hakim memvonis Terdakwa Tom Lembong hukuman 4 tahun dan 6 bulan penjara pada perkara tersebut.
"Menyatakan terdakwa Thomas Trikasih Lembong telah terbukti sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama sebagaimana dakawan primer. Menjatuhkan pidana penjara kepada terdakwa Thomas Trikasih Lembong selama 4 tahun dan 6 bulan," kata Hakim Dennie Arsan dalam amar putusannya di persidangan PN Tipikor Jakarta, Jumat (18/7/2025).
Kasus Impor Gula
Menelisik Manuver Tom Lembong Laporkan Hakim ke Bawas MA dan KY, Pakar: Ini Bukan Serangan Balik |
---|
Tom Lembong Minta Auditor BPKP Chusnul Khotimah Tak Di-bully di Medsos |
---|
Tom Lembong Datangi Ombudsman, Tindak Lanjuti Laporan Terhadap Auditor BPKP di Kasus Impor Gula |
---|
Lapor ke Komisi Yudisial, Tom Lembong Tegaskan Tak Berniat Jatuhkan Karier Hakim yang Vonis Bersalah |
---|
Komisi Yudisial Bakal Telisik Kejanggalan Vonis Tom Lembong oleh Hakim Pengadilan Tipikor |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.