Minggu, 5 Oktober 2025

Kasus Impor Gula

Tom Lembong dan Hasto Sama-sama Dituntut 7 Tahun Penjara, Rocky Gerung Singgung Nama Jokowi

Mengenai kesamaan tuntutan tujuh tahun penjara terhadap Tom Lembong dan Hasto Kristiyanto, Rocky Gerung menyinggung nama Jokowi.

|
KOMPAS.com/Syakirun Ni'am
VONIS TOM LEMBONG - Pengamat politik Rocky Gerung duduk di dekat Mantan Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan saat menghadiri sidang pembacaan putusan kasus dugaan korupsi importasi gula yang menjerat eks Menteri Perdagangan Thomas Trikasih Lembong alias Tom Lembong di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Jumat (18/7/2025). Akademisi sekaligus pengamat politik Rocky Gerung menyinggung nama Mantan Presiden RI Joko Widodo (Jokowi) saat membahas tuntutan hukuman terhadap Mantan Menteri Perdagangan RI (Mendag) Thomas Trikasih Lembong atau Tom Lembong dan Sekretaris Jenderal PDIP Hasto Kristiyanto. 

"Itu jadi kita lihat, bahwa tetap dikondisikan supaya diperlihatkan bahwa kekuasaan yang walaupun sudah punah masih punya kaki tangannya tuh," katanya.

"Tetapi juga lupa, bahwa dua tokoh ini tuh orang-orang bersih, dan itu yang akan jadi pemimpin moral ketika ada tadi kita bicara di awal krisis sosial," jelas Rocky Gerung.

Pengamat politik Rocky Gerung duduk di dekat Mantan Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan saat menghadiri sidang pembacaan putusan kasus dugaan korupsi importasi gula yang menjerat eks Menteri Perdagangan Thomas Trikasih Lembong alias Tom Lembong di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Jumat (18/7/2025).
Pengamat politik Rocky Gerung duduk di dekat Mantan Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan saat menghadiri sidang pembacaan putusan kasus dugaan korupsi importasi gula yang menjerat eks Menteri Perdagangan Thomas Trikasih Lembong alias Tom Lembong di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Jumat (18/7/2025). (KOMPAS.com/Syakirun Ni'am)

Rocky Gerung Hadiri Sidang Vonis Tom Lembong

Pendiri SETARA Institute Rocky Gerung menjadi salah satu tokoh terkemuka yang menghadiri sidang pembacaan vonis kasus dugaan korupsi impor gula dengan terdakwa Tom Lembong di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat, Jumat (18/7/2025).

Tokoh lain yang datang adalah Gubernur Jakarta Anies Baswedan, pengamat politik Refly Harun, dan Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Saut Situmorang. 

Para tokoh ini duduk di barisan paling depan kursi pengunjung, diwartakan Tribunnews.com.

Vonis Tom Lembong Lebih Rendah daripada Tuntutan JPU

Adapun dalam sidang ini, majelis hakim menjatuhkan vonis hukuman empat tahun dan enam bulan penjara terhadap Tom Lembong.

"Mengadili terdakwa Thomas Trikasih Lembong telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama sebagaimana dalam dakwaan primer."

"Dua, menjatuhkan pidana kepada terdakwa Thomas Trikasih Lembong oleh karena itu dengan pidana penjara selama empat tahun dan enam bulan," ungkap Hakim Ketua, dilansir Tribunnews.com.

Tom Lembong juga dijatuhi pidana denda Rp 750 juta subsider 6 bulan penjara. 

Vonis ini lebih rendah daripada tuntutan jaksa penuntut umum (JPU) yang menuntut Tom Lembong tujuh tahun penjara dan denda Rp 750 juta subsider 6 bulan penjara.

(Tribunnews.com/Rizki A./Wahyu Gilang P./Galuh Widya W.)

Sumber: TribunSolo.com
Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved