Kasus Impor Gula
Tom Lembong dan Hasto Sama-sama Dituntut 7 Tahun Penjara, Rocky Gerung Singgung Nama Jokowi
Mengenai kesamaan tuntutan tujuh tahun penjara terhadap Tom Lembong dan Hasto Kristiyanto, Rocky Gerung menyinggung nama Jokowi.
TRIBUNNEWS.COM - Akademisi sekaligus pengamat politik Rocky Gerung menyinggung nama Mantan Presiden RI Joko Widodo (Jokowi) saat membahas tuntutan hukuman terhadap Mantan Menteri Perdagangan RI (Mendag) Thomas Trikasih Lembong atau Tom Lembong dan Sekretaris Jenderal PDIP Hasto Kristiyanto.
Kedua nama tersebut sama-sama dituntut 7 tahun penjara dalam kasus rasuah yang menjerat nama mereka.
Tom Lembong menjadi terdakwa dalam kasus dugaan korupsi importasi gula di lingkup Kementerian Perdagangan RI (Kemendag) periode 2015-2016.
Dalam perkara tersebut, ia dituntut hukuman 7 tahun penjara dan denda Rp750 juta (subsidair 6 bulan kurungan).
Sementara, Hasto Kristiyanto tersandung kasus dugaan suap dan perintangan penyidikan (obstruction of justice) terkait penggantian antar waktu (PAW) anggota DPR periode 2019-2024, Harun Masiku.
Jaksa menuntut Hasto Kristiyanto dengan hukuman tujuh penjara dan hukuman denda Rp600 juta (subsider 6 bulan penjara).
Yakin Ada Campur Tangan Jokowi
Mengenai kesamaan tuntutan tujuh tahun penjara terhadap Tom Lembong dan Hasto Kristiyanto, Rocky Gerung menyoroti ada pola yang tak lazim, lantaran tuntutan sama tetapi untuk kasus yang jauh berbeda.
Ia menilai, ada satu nama yang terlibat di balik kasus Tom dan Hasto, yakni Jokowi.
Eks dosen filsafat Universitas Indonesia (UI) tersebut meyakini, tuntutan tersebut diminta oleh Jokowi.
Hal ini dia sampaikan saat berbincang dengan pendiri Lembaga Survei KedaiKOPI Hendri Satrio, sebagaimana dikutip dari tayangan video yang diunggah di kanal YouTube Hendri Satrio Official, Rabu (16/7/2025).
Baca juga: Orang-orang Anies Hadiri Sidang Vonis Tom Lembong, Duduk di Barisan Depan
"Hasto sama Lembong sama-sama tujuh tuh," kata Hendri saat meminta tanggapan Rocky Gerung.
"Iya. Karena yang minta itu [tuntutan 7 tahun penjara terhadap Tom dan Hasto] sama-sama satu orang doang. Si Jokowi lah," jawab Rocky.
Menurut Rocky, kesamaan tuntutan ini terjadi karena yang meminta tuntutan itu hanya satu orang.
Jika tuntutannya berbeda, maka yang meminta tuntutan juga orang yang berbeda.
Namun, Rocky tidak memaparkan lebih lanjut mengenai teorinya tersebut.
"Bagaimana kita cara analisis; kalau sama kan pasti ada satu orang. Kalau dua orang yang jeblosin, ya pasti beda kan? Selebihnya off the record, gua terangin lebih jelas ya," pungkasnya sembari tersenyum penuh arti.
Minta Prabowo Beri Sinyal Keadilan
Sebelumnya, Rocky Gerung sempat meminta agar Presiden RI Prabowo Subianto memberi sinyal keadilan terkait kasus Tom dan Hasto di tengah komitmennya memberantas korupsi.
Hal ini disampaikan Rocky Gerung saat menjadi tamu dalam tayangan Walk The Talk yang dipandu anggota DPR RI Fraksi PDIP Deddy Sitorus dan diunggah di kanal YouTube DeddySitorusOfficial, Sabtu (12/7/2025).
Awalnya, Rocky menyebut, kasus yang menimpa Tom Lembong dan Hasto Kristiyanto adalah bentuk pemerasan politik.
Sehingga, kata Rocky, meski sebagai presiden tidak boleh mengintervensi sistem yudikatif, Prabowo harus tetap memberi sinyal keadilan.
"Seolah-olah ya, 'Saya masih mau kejar korupsi', kata Pak Prabowo. Iya, kejar aja, enggak ada soal kan. Tetapi hak asasi manusia juga mesti diperhatikan kan," ujar Rocky Gerung.
"Lalu kita mulai melihat bagaimana publik merasa bahwa presiden memang tidak boleh intervensi di dalam sistem yudikatif, tapi dia bisa kasih sinyal tentang apa itu keadilan," jelasnya.
"Ada Tom Lembong, ada Pak Hasto, yang orang tahu dari awal, ini kan cuman untuk memeras politik aja kan," tambahnya.
Masih dalam tayangan Walk The Talk, Rocky Gerung juga melempar sarkasme mengenai tuntutan 7 tahun penjara terhadap Tom Lembong dan Hasto Kristiyanto.
Dengan nada kelakar, Rocky Gerung menyebut, angka tujuh itu berarti kesetujuan untuk menghukum orang yang tidak bersalah.
"Angka tujuh itu penanda bahwa kekuasaan itu setuju untuk menghukum orang yang tidak bersalah," jelasnya.
Kemudian, Rocky Gerung menilai, kasus yang menjerat Tom dan Hasto adalah residu dari pemerintahan sebelumnya yang dipimpin oleh Jokowi, yang sudah berakhir tetapi masih punya kuasa.
Menurutnya, Tom Lembong dan Hasto Kristiyanto adalah tokoh yang bersih.
"Itu jadi kita lihat, bahwa tetap dikondisikan supaya diperlihatkan bahwa kekuasaan yang walaupun sudah punah masih punya kaki tangannya tuh," katanya.
"Tetapi juga lupa, bahwa dua tokoh ini tuh orang-orang bersih, dan itu yang akan jadi pemimpin moral ketika ada tadi kita bicara di awal krisis sosial," jelas Rocky Gerung.

Rocky Gerung Hadiri Sidang Vonis Tom Lembong
Pendiri SETARA Institute Rocky Gerung menjadi salah satu tokoh terkemuka yang menghadiri sidang pembacaan vonis kasus dugaan korupsi impor gula dengan terdakwa Tom Lembong di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat, Jumat (18/7/2025).
Tokoh lain yang datang adalah Gubernur Jakarta Anies Baswedan, pengamat politik Refly Harun, dan Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Saut Situmorang.
Para tokoh ini duduk di barisan paling depan kursi pengunjung, diwartakan Tribunnews.com.
Vonis Tom Lembong Lebih Rendah daripada Tuntutan JPU
Adapun dalam sidang ini, majelis hakim menjatuhkan vonis hukuman empat tahun dan enam bulan penjara terhadap Tom Lembong.
"Mengadili terdakwa Thomas Trikasih Lembong telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama sebagaimana dalam dakwaan primer."
"Dua, menjatuhkan pidana kepada terdakwa Thomas Trikasih Lembong oleh karena itu dengan pidana penjara selama empat tahun dan enam bulan," ungkap Hakim Ketua, dilansir Tribunnews.com.
Tom Lembong juga dijatuhi pidana denda Rp 750 juta subsider 6 bulan penjara.
Vonis ini lebih rendah daripada tuntutan jaksa penuntut umum (JPU) yang menuntut Tom Lembong tujuh tahun penjara dan denda Rp 750 juta subsider 6 bulan penjara.
(Tribunnews.com/Rizki A./Wahyu Gilang P./Galuh Widya W.)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.