Selasa, 30 September 2025

Kasus Impor Gula

Flashback Kasus Impor Gula Jelang Vonis Tom Lembong Hari ini

Flashback kasus Impor Gula yang menjerat mantan Mendag Tom Lembong jelang pembacaan vonisnya Jumat (18/7/2025)

Tribunnews.com/Rahmat Nugraha/Instagram Zaid Mushafi
SIDANG TOM LEMBONG - Terdakwa terduga korupsi impor gula eks Mendag Tom Lembong di PN Tipikor Jakarta pada Senin (14/7/2025). Tom Lembong saat menghadiri sidang sebagai terdakwa di PN Tipikor Jakarta, Kamis (26/6/2025). Flashback kasus Impor Gula yang menjerat mantan Mendag Tom Lembong jelang pembacaan vonisnya Jumat (18/7/2025) 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Mantan Menteri Perdagangan (Mendag) Thomas Trikasih Lembong atau Tom Lembong hari ini Jumat (18/7/2025) menjalani sidang vonis perkara dugaan korupsi impor gula.

Sidang digelar di PN Tipikor Jakarta dipimpin oleh Ketua Majelis Hakim Dennie Arsan Fatrika dan dua anggota majelis yakni Purwanto S Abdullah serta Ali Muhtarom.

Dalam perkara ini Tom Lembong istri dari Franciska Wihardja didakwa merugian keuangan negara sebesar Rp 578 miliar dan memperkaya 10 orang akibat menerbitkan perizinan importasi gula periode 2015-2016.

Tom Lembong yang pernah berkarir sebagai Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) ini sebelumnya dituntut 7 tahun penjara dalam kasus tersebut.

Tak hanya itu jaksa juga menuntut terdakwa Tom Lembong dengan pidana denda sebesar Rp 750 juta subsider 6 bulan kurungan dan tidak dikenakan pidana tambahan berupa pembayaran uang pengganti kepada negara. 

Berikut flashback Tom Lembong terjerat dalam perkara dugaan korupsi impor gula ketika dirinya masih menjabat sebagai Mendag di era kepemimpinan Presiden ke-7 RI, Joko Widodo (Jokowi).

 

1. Tom Lembong Jadi Tersangka Oktober 2024

Tom Lembong ditetapkan menjadi tersangka dalam kasus dugaan korupsi impor gula di Kementerian Perdagangan (Kemendag) tahun 2015-2016 pada 30 Oktober 2024 lalu.

Ketika itu, pria kelahiran Jakarta 4 Maret 1971 ini dianggap membuat negara rugi mencapai Rp 400 miliar akibat kebijakan impor gula yang dilakukannya meski saat itu Indonesia dinyatakan surplus gula.

Baca juga: Tom Lembong Beri Judul Dupliknya Tetap Manusia, Singgung Hukum yang Berlandaskan pada Moral

Selain itu, dia juga melakukan distribusi gula yang diimpor lewat distributor yang terafiliasi dengannya.

Adapun gula tersebut ternyata dijual seharga Rp16.000 per kilogram. Padahal Harga Eceran Tertinggi (HET) saat itu adalah Rp13.000 per kilogram.

 

2. Sidang Dakwaan Tom Lembong Kamis 6 Maret 2025 

Pada sidang perdana yang digelar 6 Maret 2025, jaksa mendakwa Tom Lembong telah memperkaya 10 orang dalam perkara dugaan korupsi ini.

Jaksa mengungkapkan kebijakan Tom Lembong yang fasih berbahasa Jerman ini membuat negara rugi Rp 578 miliar.

"Melakukan perbuatan memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi," kata jaksa.

Baca juga: Selesai Sidang Replik, Tom Lembong Sebut Jaksa Abaikan 100 Persen Fakta Persidangan: Ada Faktor Lain

Adapun Tom melakukan tindakan dugaan korupsi itu bersama dengan beberapa direktur utama (dirut) yang perusahaannya diizinkan untuk melakukan impor gula.

Mereka adalah Direktur Pengembangan Bisnis PT Perusahaan Perdagangan Indonesia (Persero), Charles Sitorus; Direktur Utama PT Angels Products, Tony Wijaya NG; Direktur PT Makassar Tene, Then Surianto Eka Prasetyo; dan Direktur Utama PT Sentra Usahatama Hansen Setiawan. 

Kemudian, Direktur Utama PT Medan Sugar Industry, Indra Suryaningrat; Direktur Utama PT Permata Dunia Sukses Utama, Eka Sapanca; Presiden Direktur PT Andalan Furnindo, Wisnu Hendraningrat; Direktur PT Duta Sugar International, Hendrogiarto A Tiwow; Direktur Utama PT Berkah Manis Makmur, Hans Falita Hutama; dan Direktur Utama PT Kebun Tebu, Ali Sandjaja Boedidarmo.

Berdasarkan dakwaan jaksa, Tony Wijaya melalui PT Angels Products diperkaya sebesar Rp144 miliar lewat kerjasama impor gula PT Angels Products dengan INKOPKAR, INKOPPOL, dan PT PPI.

Selanjutnya, ada Indra Surynaningrat melalui PT Medan Sugar Industry diperkaya sebesar Rp64,5 miliar.

Lalu, ada Wisnu Hendraningrat melalui PT Andalan Furnindo yang diperkaya sebesar Rp42,8 miliar.

Berturut-turut, ada Hendrogiarto A Tiwow yang diperkaya Rp41,2 miliar, Hans Falita Hutama yang meraup untung Rp74 miliar, Ali Sandjaja Boedidarmo diperkaya Rp47,8 miliar, dan Ramakrishna Prasad Venkatesha Murthy sebesar Rp5,97 miliar.

“Merugikan Keuangan Negara sebesar Rp 515.408.740.970,36 yang merupakan bagian dari kerugian keuangan negara sebesar Rp 578.105.409.622,47," kata jaksa. 

Dari seluruh orang yang diperkaya tersebut, jaksa mengatakan hal itu karena Tom menerbitkan surat Pengakuan Impor/Persetujuan Impor Gula Kristal Mentah (GKM) tanpa didasarkan Rapat Koordinasi antar kementerian.

“Padahal mengetahui perusahaan tersebut tidak berhak mengolah GKM menjadi GKP karena perusahaan tersebut merupakan perusahan gula rafinasi,” ujar jaksa.

Baca juga: Dikerumuni Ibu-ibu Usai Sidang Impor Gula, Tom Lembong Diajak Swafoto: Semangat ya Pak Tom

Jaksa mengatakan, Tom Lembong juga memberikan Surat Pengakuan Sebagai Importir produsen GKM untuk diolah menjadi GKP yang dilakukan pada saat produksi GKP dalam negeri mencukupi. 

Lalu, pemasukan/realisasi impor GKM tersebut terjadi pada musim giling. 

Tom Lembong juga menunjuk perusahaan BUMN untuk pengendalian ketersediaan dan stabilisasi harga gula, melainkan menunjuk Induk Koperasi Kartika (INKOPKAR), Induk Koperasi Kepolisian Negara Republik Indonesia (INKOPPOL), Pusat Koperasi Kepolisian Republik Indonesia (PUSKOPOL), dan Satuan Koperasi Kesejahteraan Pegawai (SKKP) TNI- Polri. 

Ayah dua anak itu juga memberi penugasan kepada PT Perusahaan Perdagangan Indonesia (Persero) atau PT PPI untuk melakukan pengadaan GKP dengan cara bekerja sama dengan produsen gula rafinasi. 

“Terdakwa Tom Lembong tidak melakukan pengendalian atas distribusi gula dalam rangka pembentukan stok gula dan stabilisasi harga gula yang seharusnya dilakukan oleh BUMN melalui operasi pasar dan/atau pasar murah,” kata jaksa.

 

3. Tom Lembong Dituntut 7 Tahun Penjara dan Denda Rp 750 Juta di Kasus Impor Gula

Thomas Trikasih Lembong alias Tom Lembong dituntut 7 tahun penjara dalam kasus korupsi importasi gula di Kementerian Perdagangan periode 2015-2016.

Dalam amar tuntutannya Jaksa penuntut umum (JPU) menilai Tom Lembong terbukti terlibat dalam kasus dugaan korupsi importasi gula  tersebut.

"Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa Thomas Trikasih Lembong oleh karena itu dengan pidana penjara selama 7 tahun," kata jaksa membacakan amar tuntutan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Jumat (4/7/2025).

Tak hanya pidana badan, dalam tuntutannya jaksa juga meminta agar majelis hakim menjatuhkan pidana denda kepada Tom Lembong sebesar Rp 750 juta. Apabila denda tersebut tak dibayar maka akan diganti dengan kurungan selama 6 bulan.

Tom Lembong dinilai jaksa telah melanggar Pasal 3 juncto Pasal 18 UU Tipikor juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

KASUS IMPOR GULA - Tom Lembong saat diwawancarai wartawan setelah selesai sidang replik di Pengadilan Tipikor Jakarta, Jumat (11/7/2025).
KASUS IMPOR GULA - Tom Lembong saat diwawancarai wartawan setelah selesai sidang replik di Pengadilan Tipikor Jakarta, Jumat (11/7/2025). (Kolase Tribunnews.com)

 

4. Pleidoi Tom Lembong 9 Juli 2025

Tom Tirkasih Lembong atau Tom Lembong menghadiri sidang dengan agenda pembacaan nota pembelaan atau pleidoi dalam perkara dugaan korupsi impor gula, Rabu (9/7/2025).

Oleh tim kuasa hukumnya, iyang ditulis tangan oleh Tom Lembong tersebut diberi judul 'Robohnya Hukum Kita, Kasus Tom Lembong: Sebuah Genosida atas Kejujuran'.

Kuasa hukum mengatakan dijeratnya Tom Lembong hingga menjadi terdakwa dalam kasus ini tidak disertai dengan bukti cukup.

Dia mengungkapkan dijadikannya Tom Lembong sebagai terdakwa adalah bentuk pemberangusan oleh aparat penegak hukum.

"Kami berdiri semata-mata bukan untuk membela terdakwa yang saat ini dituduh melakukan tindak pidana korupsi importasi gula tanpa bukti."

"Namun untuk membela nurani keadilan yang diberangus oleh aparatnya sendiri. Di gedung yang semestinya menjadi rumah bagi keadilan tetapi kini berpotensi menjadi rumah penjagalan hukum," kata pengacara Tom Lembong, Ari Yusuf Amir di Pengadilan Tipikor, Jakarta.

 

5. Vonis Tom Lembong 18 Juli 2025

Mantan Menteri Perdagangan (Mendag) Tom Lembong bakal menjalani sidang vonis perkara dugaan korupsi impor gula, Jumat (18/7/2025) hari ini.

Vonis terhadap pria kelahiran Jakarta 4 Maret 1971 ini dibacakan setelah proses persidangan yang panjang selama lima bulan di PN Tipikor Jakarta.

"Nanti untuk sidang agenda putusan dijadwalkan di hari Jumat tanggal 18 Juli 2025," kata Hakim Dennie Arsan di persidangan, PN Tipikor Jakarta, Senin (14/7/2025).

Baca juga: Mendapat Semangat Dari Emak-emak Setelah Sidang Kasus Impor Gula, Tom Lembong: Saya Berdoa

Jika vonis Tom Lembong di atas 7 tahun penjara maka vonis itu lebih berat dari tuntutan jaksa.

Sementara jika dibawah 7 tahun maka vonis itu adalah vonis ringan karena hukumannya dibawah tuntutan jaksa yakni 7 tahun.

 

Profil Tom Lembong

Berikut profil singkat Thomas Trikasih Lembong, lebih dikenal sebagai Tom Lembong, seorang tokoh ekonomi dan politik Indonesia:

Tom Lembong Lahir di Jakarta pada 4 Maret 1971

Masa kecil dihabiskan di Jerman (usia 3–10 tahun)

SIDANG TOM LEMBONG - Terdakwa terduga korupsi impor gula eks Mendag Tom Lembong menjalani sidang di PN Tipikor Jakarta pada Rabu (9/7/2025) beragendakan pledoi dari terdakwa Tom Lembong. Tom Lembong di PN Tipikor Jakarta, Senin (14/7/2025). Tom Lembong di PN Tipikor Jakarta, Senin (14/7/2025). Tom Lembong di PN Tipikor Jakarta, pada Jumat (11/7/2025). Sidang beragenda replik dari Jaksa Penuntut Umum. Hakim Dennie Arsan menjadwalkan sidang vonis Tom Lembong pada Jumat 18 Juli 2025.
SIDANG TOM LEMBONG - Terdakwa terduga korupsi impor gula eks Mendag Tom Lembong menjalani sidang di PN Tipikor Jakarta pada Rabu (9/7/2025) beragendakan pledoi dari terdakwa Tom Lembong. Tom Lembong di PN Tipikor Jakarta, Senin (14/7/2025). Tom Lembong di PN Tipikor Jakarta, Senin (14/7/2025). Tom Lembong di PN Tipikor Jakarta, pada Jumat (11/7/2025). Sidang beragenda replik dari Jaksa Penuntut Umum. Hakim Dennie Arsan menjadwalkan sidang vonis Tom Lembong pada Jumat 18 Juli 2025. (Tribunnews.com/Rahmat Fajar Nugraha/Dok Tribunnews)

Pendidikan:

SD & SMP di Regina Pacis, Jakarta

SMA di Boston, Amerika Serikat

Sarjana dari Harvard University (1994), jurusan Arsitektur dan Desain Kota2

Karier Profesional:

Awal karier di Morgan Stanley Singapura (1995)

Bankir investasi di Deutsche Securities Indonesia (1999–2000)

Kepala Divisi & Wakil Presiden Senior di BPPN (2000–2002)

Co-founder dan CEO Quvat Management, perusahaan ekuitas swasta di Singapura (2006)

Presiden Komisaris BlitzMegaplex (2012–2014)2

Peran di Pemerintahan:

Menteri Perdagangan RI (2015–2016)

Kepala BKPM (2016–2019)

Penulis pidato Presiden Jokowi, termasuk pidato ikonik “Game of Thrones” di IMF–World Bank 20183

Co-Captain Timnas AMIN (Anies-Muhaimin) pada Pemilu 2024

Harta Kekayaan:

Laporan tahun 2019 menunjukkan total aset sekitar Rp 101 miliar

Mayoritas berupa surat berharga dan simpanan kas

(tribun network/thf/Tribunnews.com)

Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan