Selasa, 30 September 2025

Kasus Impor Gula

Flashback Kasus Impor Gula Jelang Vonis Tom Lembong Hari ini

Flashback kasus Impor Gula yang menjerat mantan Mendag Tom Lembong jelang pembacaan vonisnya Jumat (18/7/2025)

Tribunnews.com/Rahmat Nugraha/Instagram Zaid Mushafi
SIDANG TOM LEMBONG - Terdakwa terduga korupsi impor gula eks Mendag Tom Lembong di PN Tipikor Jakarta pada Senin (14/7/2025). Tom Lembong saat menghadiri sidang sebagai terdakwa di PN Tipikor Jakarta, Kamis (26/6/2025). Flashback kasus Impor Gula yang menjerat mantan Mendag Tom Lembong jelang pembacaan vonisnya Jumat (18/7/2025) 

Adapun Tom melakukan tindakan dugaan korupsi itu bersama dengan beberapa direktur utama (dirut) yang perusahaannya diizinkan untuk melakukan impor gula.

Mereka adalah Direktur Pengembangan Bisnis PT Perusahaan Perdagangan Indonesia (Persero), Charles Sitorus; Direktur Utama PT Angels Products, Tony Wijaya NG; Direktur PT Makassar Tene, Then Surianto Eka Prasetyo; dan Direktur Utama PT Sentra Usahatama Hansen Setiawan. 

Kemudian, Direktur Utama PT Medan Sugar Industry, Indra Suryaningrat; Direktur Utama PT Permata Dunia Sukses Utama, Eka Sapanca; Presiden Direktur PT Andalan Furnindo, Wisnu Hendraningrat; Direktur PT Duta Sugar International, Hendrogiarto A Tiwow; Direktur Utama PT Berkah Manis Makmur, Hans Falita Hutama; dan Direktur Utama PT Kebun Tebu, Ali Sandjaja Boedidarmo.

Berdasarkan dakwaan jaksa, Tony Wijaya melalui PT Angels Products diperkaya sebesar Rp144 miliar lewat kerjasama impor gula PT Angels Products dengan INKOPKAR, INKOPPOL, dan PT PPI.

Selanjutnya, ada Indra Surynaningrat melalui PT Medan Sugar Industry diperkaya sebesar Rp64,5 miliar.

Lalu, ada Wisnu Hendraningrat melalui PT Andalan Furnindo yang diperkaya sebesar Rp42,8 miliar.

Berturut-turut, ada Hendrogiarto A Tiwow yang diperkaya Rp41,2 miliar, Hans Falita Hutama yang meraup untung Rp74 miliar, Ali Sandjaja Boedidarmo diperkaya Rp47,8 miliar, dan Ramakrishna Prasad Venkatesha Murthy sebesar Rp5,97 miliar.

“Merugikan Keuangan Negara sebesar Rp 515.408.740.970,36 yang merupakan bagian dari kerugian keuangan negara sebesar Rp 578.105.409.622,47," kata jaksa. 

Dari seluruh orang yang diperkaya tersebut, jaksa mengatakan hal itu karena Tom menerbitkan surat Pengakuan Impor/Persetujuan Impor Gula Kristal Mentah (GKM) tanpa didasarkan Rapat Koordinasi antar kementerian.

“Padahal mengetahui perusahaan tersebut tidak berhak mengolah GKM menjadi GKP karena perusahaan tersebut merupakan perusahan gula rafinasi,” ujar jaksa.

Baca juga: Dikerumuni Ibu-ibu Usai Sidang Impor Gula, Tom Lembong Diajak Swafoto: Semangat ya Pak Tom

Jaksa mengatakan, Tom Lembong juga memberikan Surat Pengakuan Sebagai Importir produsen GKM untuk diolah menjadi GKP yang dilakukan pada saat produksi GKP dalam negeri mencukupi. 

Lalu, pemasukan/realisasi impor GKM tersebut terjadi pada musim giling. 

Tom Lembong juga menunjuk perusahaan BUMN untuk pengendalian ketersediaan dan stabilisasi harga gula, melainkan menunjuk Induk Koperasi Kartika (INKOPKAR), Induk Koperasi Kepolisian Negara Republik Indonesia (INKOPPOL), Pusat Koperasi Kepolisian Republik Indonesia (PUSKOPOL), dan Satuan Koperasi Kesejahteraan Pegawai (SKKP) TNI- Polri. 

Ayah dua anak itu juga memberi penugasan kepada PT Perusahaan Perdagangan Indonesia (Persero) atau PT PPI untuk melakukan pengadaan GKP dengan cara bekerja sama dengan produsen gula rafinasi. 

“Terdakwa Tom Lembong tidak melakukan pengendalian atas distribusi gula dalam rangka pembentukan stok gula dan stabilisasi harga gula yang seharusnya dilakukan oleh BUMN melalui operasi pasar dan/atau pasar murah,” kata jaksa.

Halaman
1234
Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved