Senin, 29 September 2025

Kasus Impor Gula

Flashback Kasus Impor Gula Jelang Vonis Tom Lembong Hari ini

Flashback kasus Impor Gula yang menjerat mantan Mendag Tom Lembong jelang pembacaan vonisnya Jumat (18/7/2025)

Tribunnews.com/Rahmat Nugraha/Instagram Zaid Mushafi
SIDANG TOM LEMBONG - Terdakwa terduga korupsi impor gula eks Mendag Tom Lembong di PN Tipikor Jakarta pada Senin (14/7/2025). Tom Lembong saat menghadiri sidang sebagai terdakwa di PN Tipikor Jakarta, Kamis (26/6/2025). Flashback kasus Impor Gula yang menjerat mantan Mendag Tom Lembong jelang pembacaan vonisnya Jumat (18/7/2025) 

 

3. Tom Lembong Dituntut 7 Tahun Penjara dan Denda Rp 750 Juta di Kasus Impor Gula

Thomas Trikasih Lembong alias Tom Lembong dituntut 7 tahun penjara dalam kasus korupsi importasi gula di Kementerian Perdagangan periode 2015-2016.

Dalam amar tuntutannya Jaksa penuntut umum (JPU) menilai Tom Lembong terbukti terlibat dalam kasus dugaan korupsi importasi gula  tersebut.

"Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa Thomas Trikasih Lembong oleh karena itu dengan pidana penjara selama 7 tahun," kata jaksa membacakan amar tuntutan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Jumat (4/7/2025).

Tak hanya pidana badan, dalam tuntutannya jaksa juga meminta agar majelis hakim menjatuhkan pidana denda kepada Tom Lembong sebesar Rp 750 juta. Apabila denda tersebut tak dibayar maka akan diganti dengan kurungan selama 6 bulan.

Tom Lembong dinilai jaksa telah melanggar Pasal 3 juncto Pasal 18 UU Tipikor juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

KASUS IMPOR GULA - Tom Lembong saat diwawancarai wartawan setelah selesai sidang replik di Pengadilan Tipikor Jakarta, Jumat (11/7/2025).
KASUS IMPOR GULA - Tom Lembong saat diwawancarai wartawan setelah selesai sidang replik di Pengadilan Tipikor Jakarta, Jumat (11/7/2025). (Kolase Tribunnews.com)

 

4. Pleidoi Tom Lembong 9 Juli 2025

Tom Tirkasih Lembong atau Tom Lembong menghadiri sidang dengan agenda pembacaan nota pembelaan atau pleidoi dalam perkara dugaan korupsi impor gula, Rabu (9/7/2025).

Oleh tim kuasa hukumnya, iyang ditulis tangan oleh Tom Lembong tersebut diberi judul 'Robohnya Hukum Kita, Kasus Tom Lembong: Sebuah Genosida atas Kejujuran'.

Kuasa hukum mengatakan dijeratnya Tom Lembong hingga menjadi terdakwa dalam kasus ini tidak disertai dengan bukti cukup.

Dia mengungkapkan dijadikannya Tom Lembong sebagai terdakwa adalah bentuk pemberangusan oleh aparat penegak hukum.

"Kami berdiri semata-mata bukan untuk membela terdakwa yang saat ini dituduh melakukan tindak pidana korupsi importasi gula tanpa bukti."

"Namun untuk membela nurani keadilan yang diberangus oleh aparatnya sendiri. Di gedung yang semestinya menjadi rumah bagi keadilan tetapi kini berpotensi menjadi rumah penjagalan hukum," kata pengacara Tom Lembong, Ari Yusuf Amir di Pengadilan Tipikor, Jakarta.

 

5. Vonis Tom Lembong 18 Juli 2025

Mantan Menteri Perdagangan (Mendag) Tom Lembong bakal menjalani sidang vonis perkara dugaan korupsi impor gula, Jumat (18/7/2025) hari ini.

Vonis terhadap pria kelahiran Jakarta 4 Maret 1971 ini dibacakan setelah proses persidangan yang panjang selama lima bulan di PN Tipikor Jakarta.

Halaman
1234
Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan