Selasa, 7 Oktober 2025

Kasus Dugaan Korupsi di Kemendikbud

Membedah Gelang Pelacak Tahanan Kota Kasus Chromebook Ibrahim Arief

Selama menjadi tahanan kota, tersangka Ibrahim Arief diwajibkan tetap berada di wilayah Jakarta. Ia hanya diperbolehkan keluar kota

Penulis: Acos Abdul Qodir
Tribun Jatim/Dok. Kejari Jember
GELANG PELACAK TAHANAN - Jaksa Kejaksaan Negeri Jember memasang gelang elektronik sebagai alat pendeteksi terhadap seorang tahanan kota. Terkini, Kejaksaan Agung (Kejagung) RI menyatakan telah memasangkan gelang pelacak elektronik kepada tersangka kasus korupsi pengadaan laptop Chromebook, Ibrahim Arief, setelah menetapkannya sebagai tahanan kota. 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Kejaksaan Agung memasangkan gelang pelacak elektronik kepada tersangka kasus korupsi pengadaan laptop Chromebook, Ibrahim Arief, setelah menetapkannya sebagai tahanan kota. Langkah ini diambil karena Ibrahim memiliki riwayat penyakit jantung kronis, sehingga tidak ditahan di rumah tahanan (rutan).

Penggunaan gelang pelacak dalam perkara korupsi tergolong baru di Indonesia dan menjadi sorotan publik karena menunjukkan pendekatan berbasis teknologi dalam pengawasan hukum.

Fungsi Gelang Pelacak: Pengawasan Mobilitas Tersangka

Gelang pelacak yang dikenakan Ibrahim berfungsi untuk:

  • Melacak lokasi secara real-time melalui sinyal GPS
  • Memberikan peringatan jika tersangka keluar dari zona yang ditentukan (geofencing)
  • Mendeteksi upaya pelepasan atau pemotongan gelang (anti-tamper)
  • Mengirimkan data ke sistem pemantauan yang diawasi penyidik
TERSANGKA KORUPSI CHROMEBOOK - Eks VP Bukalapak, Ibrahim Arief, ditetapkan menjadi tersangka kasus dugaan korupsi Chromebook di Kemendikbudristek periode 2019-2022, Selasa (15/7/2025). Ibrahim Arief terlibat aktif mengarahkan pengadaan teknologi informasi dan komunikasi (TIK) untuk memilih laptop berbasis Chromebook.
TERSANGKA KORUPSI CHROMEBOOK - Eks VP Bukalapak, Ibrahim Arief, ditetapkan menjadi tersangka kasus dugaan korupsi Chromebook di Kemendikbudristek periode 2019-2022, Selasa (15/7/2025). Ibrahim Arief terlibat aktif mengarahkan pengadaan teknologi informasi dan komunikasi (TIK) untuk memilih laptop berbasis Chromebook. (Tribunnews.com/Brian Priambudi)

Selama menjadi tahanan kota, tersangka Ibrahim Arief diwajibkan tetap berada di wilayah Jakarta. Ia hanya diperbolehkan keluar kota dengan izin resmi dari penyidik. Pemeriksaan medis di rumah sakit dalam kota tidak memerlukan izin, namun jika dilakukan di luar Jakarta, izin wajib diajukan.

“Makanya kita pasangi gelang, biar tahu perginya ke mana. Kalau bohong, kita tahu. Itulah fungsinya,” ujar Kapuspenkum Kejagung, Anang Supriatna, Kamis (17/7/2025).

Baca juga: Sejarah Chromebook, Laptop Buatan Google dalam Kasus Korupsi di Kemendikbudristek

Spesifikasi Teknis Gelang Pelacak (Ilustratif Berdasarkan Produk Global)

Berikut spesifikasi disusun berdasarkan produk gelang pelacak yang umum digunakan secara internasional, seperti buatan ThinkRace Technology dan Rope Innovation. Kejaksaan Agung sendiri belum mengonfirmasi merek atau model spesifik yang digunakan.

  • Model Umum: TR40, R12W'
  • Fitur Utama: GPS, WiFi, LBS (Location-Based Services), Geofence (batas wilayah digital), Tamper detection (sensor anti-pemotongan)
  • Konektivitas: 4G LTE, Nano SIM
  • Ketahanan Fisik: Tahan air (IP67/IP68), tahan benturan dan suhu ekstrem (-20°C hingga 60°C), baterai: 4000–6000 mAh, daya tahan 5–10 hari
  • Keamanan Tambahan: Enkripsi data, Anti-GPS spoofing, Sensor biometrik opsional
  • Harga Pasaran: Rp1,6 juta – Rp12 juta per unit (tergantung fitur dan volume pemesanan)

Baca juga: Usai Tragedi Juliana di Rinjani, Menhut Godok Gelang Pelacak dan Syarat Khusus Naik Gunung

Konteks Hukum: Kompromi antara Penegakan dan Kesehatan

Penggunaan gelang pelacak oleh Kejagung mulai diterapkan dalam kasus-kasus tertentu sejak awal 2024, terutama untuk tersangka yang memiliki kondisi medis atau pertimbangan khusus.

Dalam kasus Ibrahim Arief, alat ini menjadi kompromi antara penegakan hukum dan perlindungan kesehatan, sekaligus bentuk pengawasan yang lebih efisien dibanding penahanan fisik.

Meski belum diatur secara eksplisit dalam KUHAP, penggunaan gelang pelacak mengacu pada praktik electronic monitoring yang telah diterapkan di berbagai negara untuk tahanan rumah, pembebasan bersyarat, dan pengawasan pra-sidang.

Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved