Selasa, 7 Oktober 2025

Kasus Dugaan Korupsi di Kemendikbud

Sosok Putri Ratu Alam, Perwakilan Google yang Ketemu Stafsus Nadiem Bahas Laptop Chromebook

Berikut sosok dari Putri Ratu Alam, pihak dari Google yang bertemu stafsus Nadiem untuk berbicara soal proyek laptop Chromebook.

|
Tangkapan layar dari YouTube TVOMG
PUTRI RATU ALAM - Seorang perempuan bernama Putri Ratu Alam disebut oleh Kejaksaan Agung (Kejagung) dalam kasus dugaan korupsi pengadaan laptop Chromebook yang ditaksir merugikan negara mencapai Rp1,9 triliun. Lalu siapakah Putri Ratu Alam? Berikut ulasannya di artikel ini. 

Ibrahim Arief merupakan konsultan pada Pusat Studi Pendidikan dan Kebijakan (PSPK) yang ditunjuk Jurist untuk membuat kajian teknis soal pengadaan laptop Chromebook ini.

Setelah adanya lobi tersebut, Ibrahim Arief mengarahkan tim teknis untuk menerbitkan kajian soal pengadaan laptop berbasis operating system (OS) Chromebook.

Lalu, Qohar menuturkan dalam pertemuan via daring yang turut dihadiri Nadiem yang sudah menjadi Mendikbudristek pada 17 April 2020, Ibrahim diduga memengaruhi tim teknis agar mendemonstrasikan Chromebook untuk pengadaan laptop.

Beberapa pekan setelahnya, Nadiem disebut langsung memerintahkan adanya pengadaan laptop menggunakan OS Chromebook.

Selanjutnya, Sri Wahyuningsih selaku Dirjen di Kemendikbudristek meminta tim teknis agar segera menyelesaikan kajian teknis tentang proyek tersebut.

Senada dengan Ibrahim, dia diduga memerintahkan agar proyek ini menggunakan OS Chromebook meski belum ada pengadaannya.

Lalu, Sri diduga turut mengganti Bambang Hadi Waluyo dengan Wahyu Hariadi sebagai Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) karena dianggap tidak mampu melaksanakan perintah Nadiem.

"Bahwa SW memerintahkan Wayu Hariadi selaku PPK untuk mengubah metode e-katalog menjadi sistem informasi pengadaan sekolah dan membuat petunjuk pelaksanaan bantuan pemerintah pengadaan TIK di Kemendikbudtistek untuk sekolah dasar sebanyak 15 unit laptop dan kolektor 1 unit per sekolah dengan harga Rp 88.250.000 dari Persatuan Pendidikan Kemendikbudristek," kata Qohar.

Sri lantas diduga membuat petunjuk pelaksanaan pada tahun 2021 untuk pengadaan laptop Chromebook 2021-2022.

Sementara, peran Mulyatsyah adalah memerintahkan PPK bernama Harnowo Susanto agar memilih salah satu penyedia laptop yang dapat melakukan penginstalan dengan menggunakan OS Chromebook pada 30 Juni 2022.

Perintah ini sejalan dengan terbitnya Peraturan Mendikbudristek Nomor 5 Tahun 2021 yang diteken oleh Nadiem.

"Bahwa MUL membuat petunjuk teknis pengadaan peralatan TIK Sekolah Menengah pertama tahun 2020 yang mengarahkan Chrome OS untuk pengadaan teknologi informasi dan komunikasi atau TIK menggunakan Chrome OS pada tahun 2021 sampai dengan 2022 sebagai tidak lanjut dari peraturan Menteri Pendidikan Nomor 5 tahun 2021 yang dibuat oleh NAM selaku Menteri," ujar Qohar.

Nyatanya, proyek yang dianggarkan senilai Rp9,3 triliun ini, justru dianggap tidak optimal karena masih belum meratanya internet, khususnya di daerah tertinggal, terdepan, dan terluar (3T).

"Pengadan TIK di Kemendikbudristek tahun 2020 sampai dengan 2022 yang bersumber dari dana APBN Satuan Pendidikan Kemendikbudristek dan dana DAK yang seluruhnya berjumlah Rp9.307.645.245.000 dengan jumlah sebanyak 1,2 juta unit Chromebook yang semuanya diperintahkan oleh NAM menggunakan pengadaan lengkap dengan software Chrome OS."

"Namun Chrome OS tersebut dalam penggunaannya untuk guru dan siswa tidak dapat digunakan secara optimal karena Chrome OS sulit digunakan khususnya bagi guru dan siswa," pungkasnya.

Akibat perbuatannya, seluruh tersangka dijerat Pasal 2 atau Pasl 3 juncto Pasla 18 UU Tipikor juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP. Sementara, kerugian negara akibat proyek ini mencapai Rp1,9 triliun.

(Tribunnews.com/Yohanes Liestyo Poerwoto)

 

Sumber: TribunSolo.com
Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved