Senin, 29 September 2025

KPK Dalami Praktik Pemerasan TKA di Kemnaker Era Hanif Dhakiri-Ida Fauziyah

KPK berencana memeriksa Hanif Dhakiri dan Ida Fauziyah adalah karena tempus perkara yang sedang diusut dimulai periode 2019 hingga 2024

Tribunnews.com/ Ilham Rian Pratama
JUBIR KPK - Juru bicara KPK Budi Prasetyo saat menyampaikan pengembangan kasus dugaan korupsi investasi fiktif PT Taspen (Persero) di Gedung KPK, Jakarta, Jumat (20/6/2025). Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mendalami dugaan praktik pemerasan dalam pengurusan Rencana Penggunaan Tenaga Kerja Asing (RPTKA) di Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) di era kepemimpinan Hanif Dhakiri dan Ida Fauziyah 

Lalu Staf pada Direktorat PPTKA pada Ditjen Binapenta dan PKK tahun 2019–2024 Putri Citra Wahyoe, Jamal Shodiqin, dan Alfa Eshad.

Para tersangka belum ditahan, namun telah dicegah bepergian ke luar negeri selama enam bulan sejak 4 Juni 2025.

Modus yang digunakan adalah para tersangka diduga meminta sejumlah uang kepada agen penyalur calon TKA sebagai syarat agar izin kerja dapat diterbitkan. 

Selama periode 2019–2024, total uang yang terkumpul dari praktik haram ini mencapai Rp53,7 miliar, yang digunakan untuk kepentingan pribadi dan dibagikan ke sejumlah pegawai.

Dari jumlah tersebut, para tersangka telah mengembalikan Rp5,4 miliar kepada KPK.
 

 

Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan