Kasus Suap di Kementerian Tenaga Kerja
KPK Sita Rumah di Jakarta Selatan hingga Depok dari Tersangka Kasus Pemerasan TKA Kemnaker
KPK menyita sejumlah aset dari para tersangka kasus dugaan pemerasan terkait pengurusan Rencana Penggunaan Tenaga Kerja Asing (RPTKA) di Kemnaker.
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyita sejumlah aset dari para tersangka kasus dugaan pemerasan terkait pengurusan Rencana Penggunaan Tenaga Kerja Asing (RPTKA) di Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) tahun 2019–2024 dan penerimaan gratifikasi.
Penyitaan dilakukan pada Rabu (9/7/2025) kemarin.
Baca juga: KPK Tancap Gas! Cak Imin, Hanif Dhakiri dan Ida Fauziyah Bakal Diperiksa Kasus Pemerasan TKA
"Pada Rabu (9/7/2025), disita aset dari para tersangka pada perkara dugaan pemerasan di Kemnaker," kata juru bicara KPK Budi Prasetyo dalam keterangan tertulis, Kamis (10/7/2025).
Berikut daftar aset yang disita KPK:
- Dua unit ruko di Jakarta senilai kurang lebih Rp1,2 miliar
- Satu unit rumah di Jakarta Selatan senilai kurang lebih Rp2,5 miliar dan satu unit rumah di Depok senilai Rp200 juta
Satu bidang sawah di Cianjur senilai Rp 200 juta
Dua bidang tanah kosong di Bekasi senilai Rp 800 juta
Delapan orang sudah ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara ini, yakni:
- Direktur Jenderal Pembinaan Penempatan Tenaga Kerja dan Perluasan Kesempatan Kerja (Binapenta dan PKK) Kementerian Ketenagakerjaan tahun 2020–2023, Suhartono.
- Direktur Pengendalian Penggunaan Tenaga Kerja Asing (PPTKA) tahun 2019–2024 yang kemudian diangkat menjadi Dirjen Binapenta dan PKK tahun 2024–2025 Haryanto;
- Direktur PPTKA tahun 2017–2019 Wisnu Pramono.
- Koordinator Uji Kelayakan Pengesahan PPTKA tahun 2020–Juli 2024 yang diangkat menjadi Direktur PPTKA 2024–2025 Devi Anggraeni;
- Kepala Subdirektorat Maritim dan Pertanian Ditjen Binapenta dan PKK tahun 2019–2021 sekaligus PPK PPTKA tahun 2019–2024 dan Koordinator Bidang Analisis dan Pengendalian Tenaga Kerja Asing Direktorat PPTKA tahun 2021–2025 Gatot Widiartono.
- Staf pada Direktorat PPTKA pada Ditjen Binapenta dan PKK tahun 2019–2024, Putri Citra Wahyoe
- Staf pada Direktorat PPTKA pada Ditjen Binapenta dan PKK tahun 2019–2024, Jamal Shodiqin
- Staf pada Direktorat PPTKA pada Ditjen Binapenta dan PKK tahun 2019–2024, Alfa Eshad
Mereka belum dilakukan penahanan tetapi sudah dilakukan pencegahan ke luar negeri selama enam bulan terhitung sejak 4 Juni 2025.
Adapun sejak 2019–2024, KPK menemukan jumlah uang yang dikumpulkan mencapai Rp 53,7 miliar.
Uang tersebut digunakan untuk kepentingan pribadi mereka dan juga dibagi-bagikan kepada sejumlah pegawai di Kemnaker.
KPK menyebut para tersangka telah mengembalikan beberapa uang diduga hasil tindak pidana sejumlah Rp 5,4 miliar ke KPK.
Dalam kasusnya, para tersangka itu diduga meminta sejumlah uang kepada para agen penyalur calon TKA. Permintaan uang itu agar izin kerja calon TKA bisa diterbitkan.
Atas perbuatannya, para tersangka dijerat dengan Pasal 12 e atau Pasal 12B juncto Pasal 18 UU Tipikor.
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.