Kasus Suap di Kementerian Tenaga Kerja
KPK Duga Duit Pemerasan Tenaga Kerja Asing Mengalir ke Staf Khusus Kemnaker
KPK menduga uang hasil pemerasan terhadap tenaga kerja asing yang dilakukan para tersangka mengalir ke staf khusus di Kementerian Ketenagakerjaan.
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menduga uang hasil pemerasan terhadap tenaga kerja asing (TKA) yang dilakukan para tersangka mengalir ke staf khusus di Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker).
Pendalaman materi pemeriksaan itu dikonfirmasi kepada Luqman Hakim, staf khusus mantan Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Hanif Dhakiri pada Selasa (17/6/2025).
Luqman yang sempat menjabat anggota DPR periode 2019–2024 itu diperiksa sebagai saksi terkait kasus dugaan pemerasan terkait pengurusan Rencana Penggunaan Tenaga Kerja Asing (RPTKA) di Kemenaker tahun 2019–2024 dan penerimaan gratifikasi.
"Penyidik mendalami dugaan adanya aliran dana dari para tersangka ke para staf khusus Kemnaker," kata juru bicara KPK Budi Prasetyo lewat keterangan tertulis, Rabu (18/6/2025).
Namun, KPK tidak mengungkap lebih jauh sosok-sosok staf khusus Menteri Ketenagakerjaan yang turut kecipratan duit pemerasan ini.
Baca juga: Diperiksa Penyidik KPK Sebagai Tersangka, Eks Dirjen Kemnaker Haryanto: Biasa Kita Normatif Saja
Termasuk staf khusus dari era Menaker yang mana.
KPK sebelumnya menyatakan ada keterkaitan Hanif Dhakiri dan Ida Fauziyah dalam kasus pemerasan ini.
KPK pun berencana memanggil dua eks Menteri Ketenagakerjaan asal Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) itu.
Salah satu alasan KPK berencana memeriksa Hanif Dhakiri dan Ida Fauziyah adalah karena tempus perkara yang sedang diusut dimulai periode 2019 hingga 2024.
Baca juga: KPK Periksa Sekjen Kemnaker Era Hanif Dhakiri di Kasus Pemerasan Tenaga Kerja Asing
Dalam rentang waktu tersebut, Kemnaker dipimpin Hanif Dhakiri dan Ida Fauziyah.
Pemeriksaan terhadap Hanif dan Ida diprioritaskan guna mengungkap lebih jauh perkara pemerasan TKA yang sedang diusut.
"Apakah praktik itu sepengetahuan atau seizin, atau apa perlu kita klarifikasi sangat penting untuk kita laksanakan. Sehingga pencegahan juga in line dari atas ke bawah, bahwa menteri bersih ke bawahnya juga bersih," kata Budi sebelumnya.
Dalam kasus ini, delapan orang sudah ditetapkan sebagai tersangka.
Para tersangka di antaranya Direktur Jenderal Pembinaan Penempatan Tenaga Kerja dan Perluasan Kesempatan Kerja (Binapenta dan PKK) Kementerian Ketenagakerjaan tahun 2020–2023 Suhartono.
Kemudian Direktur Pengendalian Penggunaan Tenaga Kerja Asing (PPTKA) tahun 2019–2024 yang kemudian diangkat menjadi Dirjen Binapenta & PKK tahun 2024–2025 Haryanto; Direktur PPTKA tahun 2017–2019 Wisnu Pramono.
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.