Senin, 29 September 2025

Kasus Suap di Kementerian Tenaga Kerja

KPK Tancap Gas! Cak Imin, Hanif Dhakiri dan Ida Fauziyah Bakal Diperiksa Kasus Pemerasan TKA

Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, mengatakan penyidik menargetkan untuk memperjelas konstruksi perkara RPTKA yang menyeret sejumlah pejabat Kemnaker.

Kolase Tribunnews.com
PEMERASAN AGEN TKA - Tiga Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) dari PKB yang memimpin Kementerian Ketenagakerjaan sejak 2009-2024, yakni Muhaimin Iskandar (2009–2014), Hanif Dhakiri (2014–2019), dan Ida Fauziyah (2019–2024). Terkini, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) membuka peluang menjerat pejabat setingkat menteri dalam kasus dugaan pemerasan terkait pengurusan Rencana Penggunaan Tenaga Kerja Asing (RPTKA) di Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) tahun 2019-2024.  

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA — Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyatakan akan memanggil tiga mantan Menteri Ketenagakerjaan, yakni Muhaimin Iskandar alias Cak Imin, Hanif Dhakiri, dan Ida Fauziyah.

Ketiganya bakal dimintai keterangan dalam kasus dugaan pemerasan dan gratifikasi terkait pengurusan Rencana Penggunaan Tenaga Kerja Asing (RPTKA) di Kemnaker.

Langkah pemanggilan ini diambil untuk mengungkap aliran dana dan keterlibatan pihak-pihak yang berperan dalam praktik korupsi yang diduga sudah berlangsung sejak 2012.

Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, mengatakan penyidik menargetkan untuk memperjelas konstruksi perkara RPTKA yang menyeret sejumlah pejabat Kemnaker.

Ia menyebut ketiga politisi dari Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) itu akan diminta keterangannya sebagai saksi terkait kasus dugaan korupsi pemerasan ini.

“Pihak-pihak yang diduga mengetahui dugaan aliran pemerasan terkait dengan perkara RPTKA ini nantinya akan dimintai keterangan oleh penyidik sehingga membuat terang perkara ini,” ujar Budi di Gedung Merah Putih KPK, Rabu (11/6/2025).

Baca juga: Hakim Djuyamto Kembalikan Rp 2 Miliar, Akankah Ringankan Hukuman Kasus Suap Vonis Lepas CPO?

Hingga kini, KPK telah memeriksa sejumlah saksi penting, termasuk mantan staf khusus Menteri Ketenagakerjaan. Salah satu yang diperiksa adalah Heri Sudarmanto.

“Penyidik mendalami aliran tentu tidak hanya kepada para pihak yang saat ini sudah ditetapkan sebagai tersangka... tetapi juga mendalami kemungkinan adanya pihak-pihak lain yang turut menikmati hasil dugaan pemerasan tersebut,” tambah Budi.

Heri yang dimintai keterangan oleh wartawan usai pemeriksaan memilih irit bicara. “Cuma sedikit (pertanyaan),” ujarnya singkat sambil menghindari kamera.

Rp53,7 Miliar Mengalir Sejak 2012, Delapan Tersangka Ditetapkan

Kantor Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker) RI di Jakarta
Kantor Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker) RI di Jakarta (Dok. Kemenaker)

KPK mengungkap bahwa sejak 2012 hingga 2024, terdapat aliran dana sebesar Rp53,7 miliar dalam kasus pemerasan dan gratifikasi RPTKA. Sejauh ini, delapan orang telah ditetapkan sebagai tersangka. 

Mereka terdiri dari pejabat aktif dan mantan pejabat di lingkungan Kemnaker.

Berikut daftar tersangka:

  1. Suhartono (SH) – Dirjen Binapenta & PKK 2020–2023
  2. Haryanto (HY) – Direktur PPTKA 2019–2024, kemudian Dirjen Binapenta & PKK 2024–2025
  3. Wisnu Pramono (WP) – Direktur PPTKA 2017–2019
  4. Anggraeni (DA) – Direktur PPTKA 2024–2025
  5. Gatot Widiartono (GTW) – PPK PPTKA 2019–2024
  6. Putri Citra Wahyoe (PCW) – Staf Direktorat PPTKA 2019–2024
  7. Jamal Shodiqin (JMS) – Staf Direktorat PPTKA 2019–2024
  8. Alfa Eshad (ALF) – Staf Direktorat PPTKA 2019–2024

KPK menyatakan para tersangka telah mengembalikan sebagian dana senilai Rp5,4 miliar. Meski belum ditahan, mereka telah dicegah ke luar negeri sejak 4 Juni 2025 untuk enam bulan ke depan.

Baca juga: Alasan Sibuk, Eks Stafsus Nadiem Mangkir Pemeriksaan Kasus Korupsi Laptop Kemendikbudristek

Pemeriksaan Cak Imin Dkk Jadi Sorotan

Nama Muhaimin Iskandar kembali mencuat di tengah penyidikan yang diperluas. Sebagai mantan Menteri Ketenagakerjaan, keterangannya dianggap krusial dalam menelusuri jejak awal kasus yang disebut-sebut terjadi saat dirinya menjabat.

Pemanggilan terhadap Cak Imin, Hanif Dhakiri, dan Ida Fauziyah akan menjadi momen penting bagi KPK untuk memperluas pembuktian dalam perkara korupsi tenaga kerja asing yang merugikan keuangan negara secara masif.

Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan