Senin, 29 September 2025

KPK Dalami Praktik Pemerasan TKA di Kemnaker Era Hanif Dhakiri-Ida Fauziyah

KPK berencana memeriksa Hanif Dhakiri dan Ida Fauziyah adalah karena tempus perkara yang sedang diusut dimulai periode 2019 hingga 2024

Tribunnews.com/ Ilham Rian Pratama
JUBIR KPK - Juru bicara KPK Budi Prasetyo saat menyampaikan pengembangan kasus dugaan korupsi investasi fiktif PT Taspen (Persero) di Gedung KPK, Jakarta, Jumat (20/6/2025). Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mendalami dugaan praktik pemerasan dalam pengurusan Rencana Penggunaan Tenaga Kerja Asing (RPTKA) di Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) di era kepemimpinan Hanif Dhakiri dan Ida Fauziyah 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA — Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mendalami dugaan praktik pemerasan dalam pengurusan Rencana Penggunaan Tenaga Kerja Asing (RPTKA) di Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) di era kepemimpinan Hanif Dhakiri dan Ida Fauziyah.

Pendalaman dilakukan lewat pemeriksaan mantan staf khusus Hanif Dhakiri, Luqman Hakim serta dua eks stafsus Ida Fauziyah, Caswiyono Rusydie Cakrawangsa dan Risharyudi Triwibowo. Ketiganya diperiksa di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta pada hari ini.

"Pemeriksaan terhadap beberapa saksi didalami terkait dengan pengetahuannya tentang praktik-praktik pengurusan TKA pada era tersebut," kata Juru Bicara KPK Budi Prasetyo di Gedung Merah Putih, Jakarta, Rabu (16/7/2025).

Ini adalah pemeriksaan kedua bagi Luqman Hakim, Caswiyono Rusydie Cakrawangsa, dan Risharyudi Triwibowo.

Materi pemeriksaan meliputi ihwal pengetahuan mereka seputar pemerasan terhadap TKA dan aliran dana dari hasil praktik pemerasan tersebut.

KPK sebelumnya menyatakan ada keterkaitan Hanif Dhakiri dan Ida Fauziyah dalam kasus pemerasan ini. KPK pun berencana memanggil dua eks menteri asal Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) itu.

Baca juga: KPK Dalami Dugaan Praktik Pemerasan TKA di Kemnaker Era Hanif Dhakiri

"Sudah saya sampaikan berjenjang juga, dari Pak Menteri HD atau IF, tentunya pasti akan kita klarifikasi kepada beliau-beliau terkait praktik yang ada di bawahannya, karena secara manajerial beliau-beliau adalah pengawasnya," kata Plt. Direktur Penyidikan KPK, Budi Sokmo, dalam keterangannya, dikutip Jumat (6/6/2025).

Salah satu alasan KPK berencana memeriksa Hanif Dhakiri dan Ida Fauziyah adalah karena tempus perkara yang sedang diusut dimulai periode 2019 hingga 2024.

Dalam rentang waktu tersebut, Kemnaker dipimpin oleh Hanif Dhakiri dan Ida Fauziyah.

Budi mengatakan, pemeriksaan terhadap Hanif dan Ida diprioritaskan guna mengungkap lebih jauh perkara pemerasan TKA yang sedang diusut.

"Apakah praktik itu sepengetahuan atau seizin, atau apa perlu kita klarifikasi sangat penting untuk kita laksanakan. Sehingga pencegahan juga in line dari atas ke bawah, bahwa menteri bersih ke bawahnya juga bersih," sebut Budi.

Delapan orang sudah ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara ini.

Yakni Direktur Jenderal Pembinaan Penempatan Tenaga Kerja dan Perluasan Kesempatan Kerja (Binapenta dan PKK) Kementerian Ketenagakerjaan tahun 2020–2023 Suhartono.

Kemudian Direktur Pengendalian Penggunaan Tenaga Kerja Asing (PPTKA) tahun 2019–2024 yang kemudian diangkat menjadi Dirjen Binapenta & PKK tahun 2024–2025 Haryanto; Direktur PPTKA tahun 2017–2019 Wisnu Pramono.

Selanjutnya Koordinator Uji Kelayakan Pengesahan PPTKA tahun 2020–Juli 2024 yang diangkat menjadi Direktur PPTKA 2024–2025 Devi Anggraeni; Kepala Subdirektorat Maritim dan Pertanian Ditjen Binapenta dan PKK tahun 2019–2021 sekaligus PPK PPTKA tahun 2019–2024 dan Koordinator Bidang Analisis dan Pengendalian Tenaga Kerja Asing Direktorat PPTKA tahun 2021–2025 Gatot Widiartono.

Halaman
12
Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan