Senin, 29 September 2025

Kasus Dugaan Korupsi di Kemendikbud

Jaksa Kejar Bukti Investasi Google ke Gojek, Nadiem Terancam Jadi Tersangka

Kejaksaan Agung terus mendalami terkait kasus korupsi pengadaan laptop berbasis sistem operasi Google Chromebook salah satunya soal investasi google.

Editor: willy Widianto
TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN
PMERIKSAAN NADIEM MAKARIM - Mantan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Mendikbudristek) 2019-2024 Nadiem Makarim usai menjalani pemeriksaan di Jampidsus, Kejaksaan Agung, Jakarta Selatan, Selasa (15/7/2025). Nadiem Makarim diperiksa Kejaksaan Agung selama 9 jam dalam kasus dugaan korupsi pengadaan sistem chromebook di Kemendikbudristek yang diketahui menghabiskan anggaran Rp9,9 triliun. TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN 

“Selanjutnya Tersangka JT menyampaikan co-investment 30 persen dari Google untuk Kemendikbud Ristek apabila pengadaan TIK Tahun 2020 s.d. 2022 menggunakan Chrome OS. Hal itu disampaikan dalam rapat-rapat yang dihadiri HM selaku Sekretaris Jenderal Kemendikbud Ristek, Tersangka SW selaku Direktur SD dan Tersangka MUL selaku Direktur SMP,” sambung Qohar.

Puncaknya, pada 6 Mei 2020, Nadiem disebut memimpin rapat Zoom yang dihadiri Jurist Tan, Sri Wahyuningsih (SW), Mulyatsyah (MUL), dan Ibrahim Arief (IBAM), dan dalam rapat tersebut, ia memerintahkan pengadaan TIK tahun 2020–2022 menggunakan Chrome OS dari Google.

“Bahwa tanggal 6 Mei 2020, Tersangka JT hadir bersama dengan Tersangka SW, MUL, dan IBAM dalam rapat Zoom meeting yang dipimpin oleh NAM yang memerintahkan agar melaksanakan pengadaan TIK tahun 2020 sampai dengan 2022 menggunakan Chrome OS dari Google, sedangkan saat itu pengadaan belum dilaksanakan,” ujar Qohar.

Qohar mengatakan, keempat tersangka tersebut telah bersekongkol dan melakukan permufakatan jahat untuk melakukan pengadaan laptop berbasis Chromebook dalam program digitalisasi pendidikan di Kemendikbud Ristek tahun 2020-2022.

Baca juga: Respons Kejagung soal Kabar Suami Jurist Tan Orang Dekat Google: Kami Belum Dapat Informasi

Penunjukan sistem operasi Chrome ini dilakukan sebelum Nadiem Makarim resmi menjabat sebagai menteri. Status hukum Nadiem juga masih menjadi saksi hingga kini.

Para tersangka juga mengarahkan tim teknis kajian teknologi informasi dan komunikasi (TIK) untuk memilih vendor penyedia laptop. 

Pengadaan bernilai Rp 9,3 triliun ini dilakukan untuk membeli laptop hingga 1,2 juta unit.

Namun, laptop ini justru tidak bisa dimanfaatkan secara optimal oleh para pelajar.

Sebab, untuk menggunakan laptop berbasis Chromebook ini perlu jaringan internet.

Diketahui, sinyal internet di Indonesia belum merata hingga ke pelosok dan daerah 3T. Ulah para tersangka juga menyebabkan kerugian keuangan negara hingga Rp 1,98 triliun.

Baca juga: 5 Negara dengan Pengguna Google Terbanyak di Dunia: AS Peringkat Teratas, Indonesia Masuk Daftar

Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan