Istana Sebut Penetapan Hari Kebudayaan 17 Oktober Masukan Budayawan, Bukan Berdasarkan Cocokologi
Hasan Nasbi mengatakan penetapan Hari Kebudayaan merupakan masukan dari para budayawan dan pekerja seni.
Puan meminta agar Kementerian Kebudayaan, atau Menteri Kebudayaan Fadli Zon, dapat memberikan penjelasan yang transparan dan argumentatif agar keputusan tersebut tidak menimbulkan polemik di tengah masyarakat.
"Terkait dengan Hari Kebudayaan, kami akan meminta kepada Kementerian Kebudayaan atau Menteri Kebudayaan melalui Komisi X DPR untuk menerangkan dan menjelaskan apa dasar dan argumentasinya terkait dengan hal tersebut," kata Puan di Kompleks Parlemen, Senayan, Selasa (15/7/2025).
Puan menegaskan bahwa kebudayaan adalah milik seluruh rakyat Indonesia, yang sifatnya lintas generasi dan lintas zaman.
Sehingga tidak boleh dikaitkan dengan kepentingan pribadi maupun kelompok tertentu.
"Kebudayaan adalah milik seluruh rakyat, lintas generasi, lintas zaman, dan lain sebagainya. Jadi jangan sampai itu bersifat inklusif ataupun eksklusif," ucapnya.
Menurut Puan, keputusan pemerintah soal Hari Kebudayaan harus memiliki dasar yang kuat dan tidak boleh diambil secara sembarangan.
"Ini enggak boleh kemudian tanpa dasar. Dan saya berharap bahwa Menteri Kebudayaan bisa menjelaskan argumentasinya dengan sebaik-baiknya, jadi jangan sampai kemudian menimbulkan polemik karena kebudayaan adalah milik seluruh rakyat," katanya.
Lebih lanjut, Puan menekankan pentingnya sensitivitas dalam mengambil kebijakan yang bersifat simbolik seperti ini, agar tidak memicu perdebatan publik yang berkepanjangan.
"Ini adalah hal-hal yang berkaitan dengan lintas generasi dan lintas zaman. Jadi saya minta untuk bisa dijelaskan dasar dan argumentasinya dengan baik, untuk tidak menimbulkan polemik yang berkelanjutan," pungkas Puan.
Penetapan HKN berdasarkan Surat Keputusan Menteri Kebudayaan Nomor 162/M/2025 yang ditandatangani Fadli Zon, 7 Juli 2025 dan mulai berlaku sejak tanggal ditetapkan.
Sementara, Presiden Prabowo Subianto lahir di Jakarta, 17 Oktober 1951.
Daftar Pejabat Negara yang Dicopot Presiden Prabowo Subianto dalam Reshuffle Kabinet Jilid III |
![]() |
---|
Wamenkomdigi Angga Raka Prabowo Akui Diminta Presiden Memperkuat Bidang Komunikasi |
![]() |
---|
Istana Jawab Permintaan Hotman Paris soal Gelar Perkara dan Izin Bertemu Presiden Prabowo 10 Menit |
![]() |
---|
6 Poin Kesepakatan DPR, Tunjangan Rp 50 Juta Dihapus hingga Tindak Lanjut Penonaktifan 5 Anggotanya |
![]() |
---|
6 Keputusan DPR RI Jawab Tuntutan 17+8: Tunjangan Dipangkas, Anggota Nonaktif Tak Akan Digaji |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.