Demonstrasi di Berbagai Wilayah RI
6 Poin Kesepakatan DPR, Tunjangan Rp 50 Juta Dihapus hingga Tindak Lanjut Penonaktifan 5 Anggotanya
Hasil pertemuan yang dilakukan dalam merespons gelombang aksi masyarakat di beberapa wilayah didapatkan 6 poin hasil kesepakatan. Apa saja isinya?
Penulis:
Rizki Sandi Saputra
Editor:
Dewi Agustina
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad menegaskan, pihaknya telah melakukan pertemuan antara para pimpinan DPR RI dengan seluruh Ketua fraksi partai di DPR RI.
Hasil pertemuan yang dilakukan dalam merespons gelombang aksi masyarakat di beberapa wilayah itu didapatkan 6 poin hasil kesepakatan.
Baca juga: DPR RI Pangkas Tunjangan Rumah Rp50 Juta, DPRD DKI Masih Nikmati Rp78 Juta per Bulan
1. Penghapusan tunjangan perumahan Rp 50 juta
Poin pertama kata Dasco, DPR RI sepakati soal penghapusan pemberian tunjangan perumahan yang sebelumnya disiapkan senilai Rp 50 juta.
"Pertama, DPR RI menyepakati menghentikan pemberian tunjangan perumahan anggota DPR RI terhitung 31 Agustus 2025," kata Dasco saat jumpa pers di Ruang Abdul Moeis, Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Jumat (5/9/2025).
2. Moratorium kunker ke luar negeri
Poin kedua, DPR melakukan moratorium kunjungan kerja ke luar negeri DPR sejak terhitung 1 September 2025, terkecuali menghadiri undangan kenegaraan.
3. Pangkas tunjangan fasilitas
Ketiga, DPR juga akan memangkas sejumlah tunjangan fasilitas para anggota DPR RI termasuk biaya listrik, biaya komunikasi hingga transportasi.
"DPR akan memangkas tunjangan dan fasilitas anggota DPR setelah evaluasi meliputi biaya langganan: a. biaya listrik dan b. jasa telepon, kemudian biaya komunikasi intensif, dan biaya tunjangan transportasi," kata dia.
4. Anggota DPR yang dinonaktifkan tak dibayarkan haknya
Keempat, Anggota DPR RI yang telah dinonaktifkan oleh partai politiknya juga tidak akan dibayarkan hak-hak keuangannya.
Adapun terdapat lima anggota DPR RI yang saat ini berstatus nonaktif, yakni:
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.