Kasus Dugaan Korupsi di Kemendikbud
Dikabarkan Masih di Luar Negeri, Kejagung Bakal Tetapkan Jurist Tan Sebagai DPO
Penyidik berencana memasukkan nama Jurist ke dalam DPO dan nantinya ditindaklanjuti dengan penerbitan red notice.
Penulis:
Fahmi Ramadhan
Editor:
Muhammad Zulfikar
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Kejaksaan Agung (Kejagung) berencana menetapkan eks staf khusus Nadiem Makarim, Jurist Tan sebagai daftar pencarian orang (DPO) usai ditetapkan sebagai tersangka kasus pengadaan chromebook dalam Program Digitalisasi Pendidikan di Kemendikbudristek tahun 2019-2022.
Seperti diketahui Jurist Tan tidak berada di Indonesia ketika ditetapkan oleh Kejagung sebagai tersangka kasus korupsi laptop pada Selasa (15/7/2025) malam kemarin.
Baca juga: MAKI Ultimatum Kejagung Tangkap Jurist Tan dalam 3 Bulan, Bakal Gugat Praperadilan jika Gagal
Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Anang Supriatna mengatakan, dalam upaya hukum yang dilakukan penyidik memutuskan tidak akan memanggil lagi Jurist Tan sebagai tersangka.
Melainkan lanjut dia penyidik berencana memasukkan nama Jurist ke dalam DPO dan nantinya ditindaklanjuti dengan penerbitan red notice.
Baca juga: Respons Kejagung soal Kabar Suami Jurist Tan Orang Dekat Google: Kami Belum Dapat Informasi
"Yang jelas kita tidak lagi melakukan pemanggilan dan mungkin nantinya penyidik rencana akan menetapkan DPO. Dan nanti ditindaklanjutnya dengan Red Notice," kata Anang kepada wartawan, Rabu (16/7/2025).
"(Penetapan DPO) rencana dalam waktu dekat segera," sambungnya.
Anang pun menyebut saat ini penyidik masih berupaya mencari keberadaan Jurist yang dikabarkan tengah berada di luar negeri.
Upaya itu salah satunya dengan cara berkoordinasi dengan sejumlah negara untuk mendeteksi keberadaan orang dekat Nadiem tersebut.
"Nanti kita koordinasi dengan negara-negara tetangga atau negara yang dianggap terdeteksi ada keberadaan yang bersangkutan," jelasnya.
Dikabarkan Berada di Australia
Terkait hal ini sebelumnya, Mantan staf khusus Mendikbud Ristek era Nadiem Makarim, Jurist Tan diduga berada di Australia.
Jurist Tan kini berstatus tersangka bersama tiga orang lainnya di kasus korupsi pengadaan laptop dalam Program Digitalisasi Pendidikan di Kemendikbud Ristek tahun 2019-2022.
Koordinator MAKI, Boyamin Saiman minta Kejagung sat set segera bekerjasama dengan Interpol untuk memulangkan Jurist Tan.
"Kemarin, Selasa 15 Juli 2025, Abdul Qohar selaku Direktur Penyidikan Pidsus Kejagung telah mengumumkan Jurist Tan sebagai Tersangka dugaan korupsi pengadaan laptop Chromebook di Kemendikbudristek jaman menterinya Nadiem Makarim," ucap Boyamin Saiman dalam keterangannya, Rabu (16/7/2025).
"Jurist Tan tidak bisa dilakukan penahanan karena keberadaannya belum diketahui atau dipastikan tidak berada di dalam negeri. Tiga Tersangka lain telah dilakukan penahanan, akan sangat tidak adil jika Kejagung tidak berusaha melakukan penangkapan dan penahanan atas Jurist Tan," ungkap Boyamin Saiman.
Baca juga: Profil Jurist Tan, Eks Stafsus Nadiem Makarim yang Ditetapkan jadi Tersangka Korupsi Chromebook
Sosok Jurist Tan
Kasus Dugaan Korupsi di Kemendikbud
Kejagung Geledah Apartemen Nadiem Makarim, Hotman Paris: Paling Dapat Mi Instan |
---|
Kejagung Geledah Apartemen Nadiem Makarim Terkait Kasus Chromebook, Dokumen Dugaan Korupsi Disita |
---|
BPKP Buka Suara Usai Hasil Audit Soal Pengadaan Chromebook Diungkit Kubu Nadiem Makarim |
---|
Kasus Dugaan Korupsi Chromebook, Mahfud MD Ungkap Indikasi Mens Rea Nadiem Makarim |
---|
Hotman Paris Klaim Dua Hasil Audit BPKP Nyatakan Tak Ada Pelanggaran dalam Proyek Laptop Chromebook |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.