Kasus Dugaan Korupsi di Kemendikbud
Profil Jurist Tan, Eks Stafsus Nadiem Makarim yang Ditetapkan jadi Tersangka Korupsi Chromebook
Inilah profil Jurist Tan, eks stafsus Nadiem Makarim yang telah ditetapkan menjadi tersangka kasus korupsi laptop Chromebook oleh Kejagung.
Penulis:
Whiesa Daniswara
Editor:
timtribunsolo
TRIBUNNEWS.COM - Eks stafsus Nadiem Makarim, Jurist Tan resmi ditetapkan sebagai tersangka kasus korupsi pengadaan laptop Chromebook oleh Kejaksaan Agung.
Jurist Tan ditetapkan sebagai tersangka kasus korupsi laptop Chromebook bersama tiga orang lainnya, yakni Ibrahim Arief konsultan teknologi di Kemendikbud Ristek, Sri Wahyuningsih selaku Direktur Sekolah Dasar (SD) Kemendikbud tahun 2020-2021, dan Mulatsyah selaku Direktur Sekolah Menengah Pertama (SMP) sekaligus Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) Kemendikbud tahun 2020-2021.
"Terhadap keempat orang tersebut berdasarkan alat bukti yang cukup maka pada malam ini penyidik menetapkan yang bersangkutan sebagai tersangka," kata Direktur Penyidikan pada Jampidsus Kejagung, Abdul Qohar, Selasa (15/7/2025).
Jurist Tan saat ini belum ditahan Kejagung karena masih berada di luar negeri.
Lantas, bagaimana profil Jurist Tan?
Tidak banyak diketahui tentang kehidupan pribadi Jurist Tan.
Namun, Jurist Tan terkenal di ekosistem startup Indonesia.
Jurist Tan disebut-sebut pernah terlibat dalam pengelolaan awal Gojek bersama Brian Cu.
Mengutip BangkaPos.com, Jurist Tan sempat meraih gelar Magister Administrasi Publik dalam Pembangunan Internasional (MPA/ID) dari Yale University.
Dari informasi yang diterima, suami Jurist Tan merupakan petinggi di Google Asia Tenggara.
Mengajar di Luar Negeri
Baca juga: BREAKING NEWS: Kejagung Tetapkan 4 Tersangka Kasus Korupsi Laptop Chromebook, Ada Eks Stafsus Nadiem
Jurist Tan saat ini terdeteksi tengah mengajar di luar negeri.
Maka dari itu, Kejagung belum bisa menahannya dan tengah berusaha untuk mengejar Jurist Tan.
“Informasi ini karena yang bersangkutan kan katanya masih mengajar,” ujar Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Harli Siregar, dikutip dari Kompas.com.
Harli mengakui bahwa penyidik belum mengetahui lokasi Jurist saat ini berada.
Saat ini, Kejagung sudah melakukan penahanan terhadap dua tersangka, yakni Sri dan Multasyah selama 20 hari ke depan di Rutan Salemba Cabang Kejaksaan Agung.
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.