Kasus Dugaan Korupsi di Kemendikbud
Bukan Saat Covid-19, Proyek Laptop Chromebook Sudah Direncanakan sejak Nadiem Belum Jadi Mendikbud
Nadiem dkk sudah merencanakan adanya proyek pengadaan laptop Chromebook sejak Agustus 2019. Padahal Nadiem baru jadi menteri dua bulan setelahnya.
TRIBUNNEWS.COM - Kejaksaan Agung (Kejagung) mengungkapkan proyek pengadaan laptop Chromebook yang justru dikorupsi dan merugikan negara Rp1,9 triliun itu ternyata sudah direncanakan sebelum Nadiem Makarim ditunjuk oleh Presiden ke-7 RI, Joko Widodo (Jokowi) sebagai Mendikbudristek.
Direktur Penyidikan (Dirdik) Jampidsus Kejagung, Abdul Qohar, mengungkapkan proyek ini sudah direncanakan sejak Agustus 2019 oleh mantan staf khusus (stafsus) Nadiem saat menjadi Mendikbudristek sekaligus salah satu tersangka, Jurist Tan.
Padahal pada bulan tersebut, Nadiem masih berstatus sebagai bos Gojek. Di sisi lain, penunjukkan Nadiem sebagai Mendikbudristek baru dilakukan pada 19 Oktober 2019.
Bahkan, komunikasi terkait rencana pengadaan proyek itu dilakukan lewat sebuah grup WhatsApp yang diberi nama 'Mas Menteri Core Team'.
"Pada bulan Agustus 2019, bersama-sama dengan NAM (Nadiem) membentuk WhatsApp bernama 'Mas Menteri Core Team' yang sudah membahas mengenai program digitalisasi pendidikan di Kemendikbudristek dan apabila nantinya NAM diangkat sebagai Menteri Kemendikbudristek."
"Kemudian pada tanggal 19 Oktober 2019, NAM diangkat sebagai menteri di Kemendikbudristek," katanya dalam konferensi pers di Gedung Kejagung, Jakarta, Selasa (15/7/2025).
Baca juga: Duduk Perkara Korupsi Laptop Chromebook, Eks Stafsus Nadiem Makarim Tersangka, Terungkap Ada Grup WA
Setelah Nadiem dilantik, Jurist melobi agar Ibrahim Arief menjadi konsultan pada Pusat Studi Pendidikan dan Kebijakan (PSPK).
Padahal, Qohar mengatakan Jurist tidak memiliki wewenang apapun terkait perencanaan pengadaan proyek laptop Chromebook tersebut.
Selanjutnya, pembahasan soal proyek pengadaan TIK pada Kemendikbudristek ini sempat digelar via daring dan turut dihadiri oleh Nadiem.
Dalam prosesnya, Nadiem juga sempat memerintahkan Jurist agar bertemu William dan Putri Ratu Alam yang mewakili pihak Google untuk membicarakan terkait proyek laptop Chromebook tersebut.
"Kemudian membicarakan teknis pengadaan TIK di Kemendikbudristek dengan menggunakan Chrome OS di antaranya juga saat itu dibahas adanya co-Investment sebanyak 30 persen dari Google untuk Kemendikbudristek," ujar Qohar.
Lalu pada 6 Mei 2020, Nadiem menggelar rapat bersama Jurist; Direktur Sekolah Dasar Kemendikbudristek, Sri Wahyuningsih; Direktur SMP Kemendikbudristek Mulyatsyah; dan konsultan PSPK, Ibrahim Arief, untuk memerintahkan agar pengadaan proyek laptop Chromebook segera direalisasikan.
Padahal, Qohar mengungkapkan pengadaan terkait proyek semacam itu belum dilaksanakan.
Selanjutnya, deretan kajian teknis hingga pelaksanaannya terkait pengadaan laptop Chromebook untuk guru dan siswa semasa pandemi Covid-19 tidak berjalan mulus karena masih belum meratanya jaringan internet di Indonesia, khususnya di daerah tertinggal, terdepan, dan terluar (3T).
"Pengadan TIK di Kemendikbudristek tahun 2020 sampai dengan 2022 yang bersumber dari dana APBN Satuan Pendidikan Kemendikbudristek dan dana DAK yang seluruhnya berjumlah Rp9.307.645.245.000 dengan jumlah sebanyak 1,2 juta unit Chromebook yang semuanya diperintahkan oleh NAM menggunakan pengadaan lengkap dengan software Chrome OS."
"Namun Chrome OS tersebut dalam penggunaannya untuk guru dan siswa tidak dapat digunakan secara optimal karena Chrome OS sulit digunakan khususnya bagi guru dan siswa," pungkasnya.
Dalam kasus ini, Kejagung telah menetapkan empat tersangka yaitu Direktur Sekolah Dasar Dirjen Anak Usia Dini, Pendidikan Dasar, dan Pendidikan Menengah tahun 2020-2021, Sri Wahyuningsih; Direktur SMP Kemendikbudristek tahun 2020, Mulyatsyah; Staf Khusus (Stafsus) Nadiem Makarim saat jadi Mendikbudristek, Jurist Tan; dan Konsultan Perorangan Rancangan Perbaikan Infrastruktur Teknologi Manajemen Sumber Daya Sekolah pada Kemendikbudristek, Ibrahim Arief.
Akibat perbuatannya, seluruh tersangka dijerat Pasal 2 atau Pasl 3 juncto Pasla 18 UU Tipikor juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.
Nadiem Sebut Laptop Chromebook untuk Atasi Pembelajaran akibat Covid-19
Meski Kejagung menyebut pengadaan laptop Chromebook sudah direncanakan sejak tahun 2019, Nadiem sempat mengungkapkan adanya proyek tersebut demi membantu pembelajaran di masa pandemi Covid-19 yang mulai terjadi pada tahun 2020.
Hal itu disampaikannya saat memberikan klarifikasi ketika Kejagung pertama kali mengumumkan adanya dugaan korupsi dalam proyek tersebut pada 10 Juni 2025 lalu.
“Di tahun 2020, krisis pandemi Covid-19 bukan hanya krisis kesehatan, tapi juga jadi krisis pendidikan. Kemendikbudristek harus melakukan mitigasi dengan secepat dan seefektif mungkin agar hilangnya pembelajaran bisa kita tekan,” kata Nadiem dalam konferensi pers di The Dharmawangsa Jakarta.
Baca juga: Profil Jurist Tan, Eks Stafsus Nadiem Makarim yang Ditetapkan jadi Tersangka Korupsi Chromebook
Dia menegaskan proyek pengadaan laptop Chromebook ini demi memastikan pembelajaran tidak berhenti meski harus dilakukan secara daring.
Pada momen tersebut, Nadiem juga mengatakan selama menjabat sebagai Mendikbudristek, pihaknya melakukan pengadaan sekitar 1,1 juta unit laptop dan modem 3G dan proyektor bagi lebih dari 77 ribu sekolah.
Nadiem pun mengeklaim kebijakan yang diambilnya itu berprinsip adanya transparansi dan akuntabilitas.
“Saya sepenuhnya menyadari bahwa dalam setiap kebijakan publik, pengawasan dan akuntabilitas adalah hal yang tak bisa ditawar. Selama saya menjadi Mendikbudristek, setiap kebijakan dirumuskan dengan asas transparansi, keadilan, dan iktikad baik,” imbuhnya.
(Tribunnews.com/Yohanes Liestyo Poerwoto/Fahmi Ramadhan)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.