Kasus Dugaan Korupsi di Kemendikbud
Bukan Saat Covid-19, Proyek Laptop Chromebook Sudah Direncanakan sejak Nadiem Belum Jadi Mendikbud
Nadiem dkk sudah merencanakan adanya proyek pengadaan laptop Chromebook sejak Agustus 2019. Padahal Nadiem baru jadi menteri dua bulan setelahnya.
Penulis:
Yohanes Liestyo Poerwoto
Editor:
Nanda Lusiana Saputri
TRIBUNNEWS.COM - Kejaksaan Agung (Kejagung) mengungkapkan proyek pengadaan laptop Chromebook yang justru dikorupsi dan merugikan negara Rp1,9 triliun itu ternyata sudah direncanakan sebelum Nadiem Makarim ditunjuk oleh Presiden ke-7 RI, Joko Widodo (Jokowi) sebagai Mendikbudristek.
Direktur Penyidikan (Dirdik) Jampidsus Kejagung, Abdul Qohar, mengungkapkan proyek ini sudah direncanakan sejak Agustus 2019 oleh mantan staf khusus (stafsus) Nadiem saat menjadi Mendikbudristek sekaligus salah satu tersangka, Jurist Tan.
Padahal pada bulan tersebut, Nadiem masih berstatus sebagai bos Gojek. Di sisi lain, penunjukkan Nadiem sebagai Mendikbudristek baru dilakukan pada 19 Oktober 2019.
Bahkan, komunikasi terkait rencana pengadaan proyek itu dilakukan lewat sebuah grup WhatsApp yang diberi nama 'Mas Menteri Core Team'.
"Pada bulan Agustus 2019, bersama-sama dengan NAM (Nadiem) membentuk WhatsApp bernama 'Mas Menteri Core Team' yang sudah membahas mengenai program digitalisasi pendidikan di Kemendikbudristek dan apabila nantinya NAM diangkat sebagai Menteri Kemendikbudristek."
"Kemudian pada tanggal 19 Oktober 2019, NAM diangkat sebagai menteri di Kemendikbudristek," katanya dalam konferensi pers di Gedung Kejagung, Jakarta, Selasa (15/7/2025).
Baca juga: Duduk Perkara Korupsi Laptop Chromebook, Eks Stafsus Nadiem Makarim Tersangka, Terungkap Ada Grup WA
Setelah Nadiem dilantik, Jurist melobi agar Ibrahim Arief menjadi konsultan pada Pusat Studi Pendidikan dan Kebijakan (PSPK).
Padahal, Qohar mengatakan Jurist tidak memiliki wewenang apapun terkait perencanaan pengadaan proyek laptop Chromebook tersebut.
Selanjutnya, pembahasan soal proyek pengadaan TIK pada Kemendikbudristek ini sempat digelar via daring dan turut dihadiri oleh Nadiem.
Dalam prosesnya, Nadiem juga sempat memerintahkan Jurist agar bertemu William dan Putri Ratu Alam yang mewakili pihak Google untuk membicarakan terkait proyek laptop Chromebook tersebut.
"Kemudian membicarakan teknis pengadaan TIK di Kemendikbudristek dengan menggunakan Chrome OS di antaranya juga saat itu dibahas adanya co-Investment sebanyak 30 persen dari Google untuk Kemendikbudristek," ujar Qohar.
Lalu pada 6 Mei 2020, Nadiem menggelar rapat bersama Jurist; Direktur Sekolah Dasar Kemendikbudristek, Sri Wahyuningsih; Direktur SMP Kemendikbudristek Mulyatsyah; dan konsultan PSPK, Ibrahim Arief, untuk memerintahkan agar pengadaan proyek laptop Chromebook segera direalisasikan.
Padahal, Qohar mengungkapkan pengadaan terkait proyek semacam itu belum dilaksanakan.
Selanjutnya, deretan kajian teknis hingga pelaksanaannya terkait pengadaan laptop Chromebook untuk guru dan siswa semasa pandemi Covid-19 tidak berjalan mulus karena masih belum meratanya jaringan internet di Indonesia, khususnya di daerah tertinggal, terdepan, dan terluar (3T).
"Pengadan TIK di Kemendikbudristek tahun 2020 sampai dengan 2022 yang bersumber dari dana APBN Satuan Pendidikan Kemendikbudristek dan dana DAK yang seluruhnya berjumlah Rp9.307.645.245.000 dengan jumlah sebanyak 1,2 juta unit Chromebook yang semuanya diperintahkan oleh NAM menggunakan pengadaan lengkap dengan software Chrome OS."
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.